Menteri Teten: UKM yang Butuh Modal Kerja Bisa Ambil KUR

Nasabah KUR juga bisa menunda pembayaran angsuran pokok maksimal hingga 6 bulan.

oleh Tira Santia diperbarui 05 Mei 2020, 11:15 WIB
Diterbitkan 05 Mei 2020, 11:15 WIB
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki.
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengingatkan kembali kepada para pelaku Koperasi Usaha Kecil Menengah (KUKM) yang memerlukan bantuan modal kerja, bahwa sekarang sudah disediakan Kredit Usaha Rakyat (KUR).

“Sejak pandemi Covid-19 sobat KUKM banyak yang menghubungi kami untuk minta dibantu dalam masalah permodalan,” kata Teten dalam unggahan akun instagram resmi @kemenkopukm, Selasa (5/5/2020).

Lanjut dia, bahwa sekarang untuk mendapatkan modal kerja dipermudah, Anda bisa mengambil KUR dengan plafon kredit maksimum hingga Rp 500 juta.

Selain itu, ia menambahkan, nasabah KUR juga bisa menunda pembayaran angsuran pokok maksimal hingga 6 bulan, serta bunga KUR juga turun karena pemerintah menambah subsidi bunga hingga 6 persen.

“Untuk koperasi silakan ajukan ke Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB), kalau masih ada yang dipersulit silahkan langsung kontak call center Kemenkop UKM di nomor 1500587. Tetap semangat senantiasa waspada dan jaga solidaritas,” pungkasnya.

Penerima KUR Bisa Tunda Cicilan hingga 6 Bulan, Ini Syaratnya

Pemberdayaan UMKM dengan KUR Berbunga Rendah
Pekerja menyelesaikan produksi kulit lumpia di rumah industri Rusun Griya Tipar Cakung, Jakarta, Kamis (28/11/2019). Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM terus mendongkrak UMKM dengan menyediakan Kredit Usaha Rakyat (KUR) berbunga cukup rendah, yakni 6 persen. (merdeka.com/Iqbal Nugroho)

Sebelumnya, pemerintah memutuskan untuk membebaskan pembayaran bunga dan penundaan pokok angsuran Kredit Usaha Rakyat (KUR) untuk usaha yang terkena dampak Corona. Pembebasan pembayaran bunga ini berlaku paling lama 6 bulan, diiringi dengan relaksasi ketentuan KUR dengan memberikan perpanjangan jangka waktu dan tambahan plafon.

“Kebijakan ini mulai berlaku pada 1 April 2020. Mereka yang akan mendapat pembebasan bunga dan penundaan pembayaran angsuran pokok KUR paling lama 6 bulan, harus memenuhi penilaian penyalur KUR masing-masing,” ungkap Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, di Jakarta, pada Rabu 8 April 2020.

Lalu, siapa saja yang dapat menikmati relaksasi yang diberikan pemerintah ini?

Dalam keterangan pers resmi yang diterbitkan Kemenko Perekonomian, debitur KUR existing yang terkena dampak Covid-19 akan diberikan relaksasi ketentuan restrukturisasi KUR dengan kebijakan perpanjangan jangka waktu KUR dan atau kebijakan penambahan limit plafon KUR (khususnyabagi debitur KUR Kecil dan KUR Mikro non Produksi).

Sementara untuk calon debitur KUR yang baru, relaksasi yang diberikan berupa kelonggaran pemenuhan persyaratan administratif pengajuan KUR, seperti Izin Usaha, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan dokumen agunan tambahan.

Adapun syarat yang harus dipenuhi untuk menikmati relaksasi ini adalah:

1. Syarat Umum:

(a) Kualitas kredit per 29 Februari 2020 yakni:

- kolektabilitas performing loan (kolektabilitas 1 dan 2) dan tidak sedang dalam masa restrukturisasi; atau

- kolektabilitas performing loan (kolektabilitas 1 dan 2) dan dalam masa restrukturisasi, dapat diberikan stimulus dengan syarat restrukturisasi berjalan lancar sesuai PK restrukturisasi dan tidak memiliki tunggakan bunga dana atau pokok; dan

(b) Bersikap kooperatif dan memiliki itikad baik.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya