Penerima KUR Bisa Tunda Cicilan hingga 6 Bulan, Ini Syaratnya

Pemerintah memutuskan untuk membebaskan pembayaran bunga dan penundaan pokok angsuran Kredit Usaha Rakyat (KUR).

oleh Athika Rahma diperbarui 09 Apr 2020, 15:30 WIB
Diterbitkan 09 Apr 2020, 15:30 WIB
BRI Relaksasi 134 Ribu Pelaku UMKM
BRI telah melakukan restrukturisasi terhadap lebih dari 134 ribu pelaku UMKM yang terdampak COVID-19 di Indonesia.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah memutuskan untuk membebaskan pembayaran bunga dan penundaan pokok angsuran Kredit Usaha Rakyat (KUR) untuk usaha yang terkena dampak Corona. Pembebasan pembayaran bunga ini berlaku paling lama 6 bulan, diiringi dengan relaksasi ketentuan KUR dengan memberikan perpanjangan jangka waktu dan tambahan plafon.

“Kebijakan ini mulai berlaku pada 1 April 2020. Mereka yang akan mendapat pembebasan bunga dan penundaan pembayaran angsuran pokok KUR paling lama 6 bulan, harus memenuhi penilaian penyalur KUR masing-masing,” ungkap Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, di Jakarta, Rabu (8/4/2020).

Lalu, siapa saja yang dapat menikmati relaksasi yang diberikan pemerintah ini?

Dalam keterangan pers resmi yang diterbitkan Kemenko Perekonomian, debitur KUR existing yang terkena dampak Covid-19 akan diberikan relaksasi ketentuan restrukturisasi KUR dengan kebijakan perpanjangan jangka waktu KUR dan atau kebijakan penambahan limit plafon KUR (khususnyabagi debitur KUR Kecil dan KUR Mikro non Produksi).

Sementara untuk calon debitur KUR yang baru, relaksasi yang diberikan berupa kelonggaran pemenuhan persyaratan administratif pengajuan KUR, seperti Izin Usaha, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan dokumen agunan tambahan.

Adapun syarat yang harus dipenuhi untuk menikmati relaksasi ini adalah:

1. Syarat Umum:

(a) Kualitas kredit per 29 Februari 2020 yakni:

- kolektabilitas performing loan (kolektabilitas 1 dan 2) dan tidak sedang dalam masa restrukturisasi; atau

- kolektabilitas performing loan (kolektabilitas 1 dan 2) dan dalam masa restrukturisasi, dapat diberikan stimulus dengan syarat restrukturisasi berjalan lancar sesuai PK restrukturisasi dan tidak memiliki tunggakan bunga dana atau pokok; dan

(b) Bersikap kooperatif dan memiliki itikad baik.

 

**Ayo berdonasi untuk perlengkapan medis tenaga kesehatan melawan Virus Corona COVID-19 dengan klik tautan ini.

2. Syarat Khusus

Pemberdayaan UMKM dengan KUR Berbunga Rendah
Pekerja menyelesaikan produksi kulit lumpia di rumah industri Rusun Griya Tipar Cakung, Jakarta, Kamis (28/11/2019). Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM terus mendongkrak UMKM dengan menyediakan Kredit Usaha Rakyat (KUR) berbunga cukup rendah, yakni 6 persen. (merdeka.com/Iqbal Nugroho)

Penerima KUR mengurangi penurunan usaha dikarenakan minimal salah satu kondisi seperti:

(a) Lokasi usaha berada daerah terdampak Covid-19 yang diumumkan pemerintah setempat; \

(b) Terjadi penurunan pendapatan atau omzet karena mengalami gangguan terkait Covid-19; dan

(c) Terjadi gangguan terhadap proses produksi karena dampak Covid-19.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya