Liputan6.com, Jakarta - Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) menyatakan transportasi di Jabodetabek pada Hari Raya Idul Fitri 1441 H, Minggu, 24 Mei dan Senin, 25 Mei 2020 tetap beroperasi namun dengan pembatasan.
Hal tersebut sesuai dengan ketentuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transportasi, ditujukan terutama untuk menfasilitasi kegiatan yang dikecualikan dalam PSBB.
Baca Juga
“Oleh karena itu masyarakat di Jabodetabek diminta untuk berlebaran di rumah dan tidak melakukan kegiatan silaturahmi fisik/anjangsana kemanapun di wilayah Jabodetabek (mudik lokal),” tulis keterangaan BPTJ, Sabtu (23/5/2020).
Advertisement
Meskipun kegiatan anjangsana untuk silaturahmi pada masa lebaran tidak termasuk dalam kegiatan yang dikecualikan dalam PSBB, namun apabila merujuk Permenkes No 9 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), kegiatan tersebut sangat berpotensi menimbulkan kerumunan yang seharusnya dihindari.
Lanjut, pengoperasian angkutan umum di wilayah Jabodetabek pada Hari Raya Idul Fitri 1441H akan mengalami pembatasan, diantaranya untuk angkutan umum misalnya PT Kereta Commuter Indonesia akan melayani perjalanan KRL dengan jam operasional mulai pukul 05.00-08.00 WIB pada pagi hari.
Lalu dilanjutkan pukul 16.00-18.00 WIB pada sore hari untuk seluruh lintas perjalanan. sementara waktu-waktu diluar jam operasional tersebut, stasiun akan ditutup. Untuk jam operasional TransJakarta, pada hari Minggu, 24 Mei 2020, akan berlangsung mulai pukul 10.00 s.d. 18.00 WIB.
Hari Senin
Adapun pada hari Senin, 25 Mei 2020, TransJakarta akan beroperasi mulai pukul 06.00 s.d. 18.00 WIB. Sementara itu waktu operasional angkutan umum regular di Bodetabek (diluar DKI Jakarta) tetap sama seperti di awal penerapan PSBB, yakni pada pukul 05.00 wib s/d 19.00 WIB.
Sementara, bagi setiap orang dan pelaku usaha yang memiliki kegiatan dalam kriteria pengecualian yang hendak memanfaatkan layanan angkutan umum massal, pada waktu-waktu tersebut diharapkan untuk dapat menyesuaikan jadwal, serta senantiasa mengakses informasi melalui akun-akun resmi media sosial masing-masing operator angkutan umum massal.
Selain itu, perlu diketahui bahwa penerapan protokol kesehatan berupa pembatasan jumlah penumpang dan penerapan physical distancing seperti pengaturan tempat duduk tetap berlaku.
Serta BPTJ menegaskan kapasitas penumpang bagi kendaraan pribadi dan angkutan umum maksimal 50 persen, sedangkan untuk kereta api perkotaan (KRL) maksimal 35 persen.
Advertisement