Terapkan Aturan New Normal, Jarak Antar Pekerja Minimal 1 Meter

Perusahaan diminta untuk memfasilitasi tempat kerja yang aman dan sehat.

oleh Pipit Ika Ramadhani diperbarui 25 Mei 2020, 10:00 WIB
Diterbitkan 25 Mei 2020, 10:00 WIB
FOTO: Kurangi PHK, Pemerintah Beri Kelonggaran Pegawai di Bawah 45 Tahun
Pegawai pulang kerja berjalan di trotoar Jalan Sudirman, Jakarta, Selasa (12/5/2020). Pemerintah memberi kelonggaran bergerak bagi warga berusia di bawah 45 tahun untuk mengurangi angka pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat pandemi virus corona COVID-19. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Menyongsong normal baru (New Normal) dalam lingkungan tempat kerja, akan diberlakukan pengaturan jarak antar pekerja minimal 1 meter pada setiap aktifitas kerja, termasuk pengaturan meja kerja/workstation, pengaturan kursi saat di kantin, dan lainnya.

Hal ini tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi.

“Untuk itu pasca pemberlakuan PSBB dengan kondisi pandemi Covid-19 yang masih berlangsung, perlu dilakukan upaya mitigasi dan kesiapan tempat kerja seoptimal mungkin sehingga dapat beradaptasi melalui perubahan pola hidup pada situasi Covid-19 atau New Normal,” ujar Menteri Kesehatan, dr. Terawan Agus Putranto dikutip dari sehatnegeriku.kemkes.go.id, Senin (25/5/2020).

Melansir dari laman Kemenkes, Senin (25/5/2020), Perusahaan diminta untuk memfasilitasi tempat kerja yang aman dan sehat, meliputi hugenitas dan sanitasi lungkungan kerja, sarana cuci tangan, Physical Distancing dalam semua aktifitas kerja, dan Mengkampanyekan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (GERMAS).

Adapun rinciannya, higenitas dan sanitasi lingkungan kerja termasuk memastikan seluruh area kerja bersih dan higienis, dengan melakukan pembersihan secara berkala menggunakan pembersih dan desinfektan yang sesuai (setiap 4 jam sekali). Terutama pegangan pintu dan tangga, tombol lift, peralatan kantor yang digunakan bersama, area dan fasilitas umum lainya. Serta menjaga kualitas udara tempat kerja dengan mengoptimalkan sirkulasi udara dan sinar matahari masuk ruangan kerja, pembersihan filter AC.

Untuk mengadaan sarana cuci tangan, yakni menyediakan lebih banyak sarana cuci tangan (sabun dan air mengalir), memberikan petunjuk lokasi sarana cuci tangan, memasang poster edukasi cara mencuci tangan yang benar, dan menyediakan handsanitizer dengan konsentrasi alkohol minimal 70 persen di tempat-tempat yang diperlukan (seperti pintu masuk, ruang meeting, pintu lift, dll)

Selanjutya, Physical Distancing dalam semua aktifitas kerja. Pengaturan jarak antar pekerja minimal 1 meter pada setiap aktifitas kerja (pengaturan meja kerja/workstation, pengaturan kursi saat di kantin, dll).

 


Gerakan Masyarakat Hidup Sehat

Mudah Hancur dengan Menggunakan Sabun dan Air Mengalir
Ilustrasi Mencuci Tangan Credit: pexels.com/burst

Terakhir, mengkampanyekan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (GERMAS) melalui Pola Hidup Sehat dan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) di tempat kerja, antara lain; Cuci Tangan Pakai Sabun (CTPS) saat tiba di tempat kerja, sebelum makan, setelah kontak dengan pelanggan/pertemuan dengan orang lain, setelah dari kamar mandi, setelah memegang benda yang kemungkinan terkontaminasi.

Membudayakan etika batuk (tutup mulut dan hidung dengan lengan atas bagian dalam) dan jika menggunakan tisu untuk menutup batuk dan pilek, buang tisu bekas ke tempat sampah yang tertutup dan cuci tangan dengan sabun dan air mengalir setelahnya.

Olahraga bersama sebelum kerja dengan tetap menjaga jarak aman, dan anjuran berjemur matahari saat jam istirahat, makan makanan dengan gizi seimbang, serta menghindari penggunaan alat pribadi secara bersama seperti alat sholat, alat makan, dan lain lain.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya