Asuransi Usaha Tani Capai Luasan 333.505 Hektar, Terbesar di Lamongan

Kementerian Pertanian mencatat realisasi program Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) sudah mencapai luasan 333.505,91 hektare

oleh Athika Rahma diperbarui 26 Mei 2020, 17:31 WIB
Diterbitkan 26 Mei 2020, 17:31 WIB
sawah
Ilustrasi luas lahan yang siap digarap para petani.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Pertanian mencatat realisasi program Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) sudah mencapai luasan 333.505,91 hektare, atau 41,69 persen dari target 1 juta hektare pada tahun 2020.

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo mengatakan pertanian merupakan sektor yang memiliki banyak jenis usaha, di antaranya usaha tani padi. Namun, sektor pertanian juga dihadapkan pada sejumlah masalah seperti gagal panen akibat perubahan iklim, banjir, serangan hama dan dan penyakit/ Organisme Penggangu Tumbuhan (OPT).

"Untuk menghindarkan petani dari keadaan tersebut, pemerintah memberikan solusi berupa program Asuransi Usaha Tani Padi atau AUTP. Program ini diharapkan dapat memberikan perlindungan terhadap risiko ketidakpastian dengan menjamin petani mendapatkan modal kerja untuk berusaha tani dari klaim asuransi," kata Mentan Syahrul Yasin Limpo seperti dikutip dari Antara, Selasa (26/5/2020).

Daerah yang tercatat dengan realisasi AUTP tertinggi, yakni Kabupaten Lamongan, Jawa Timur, seluas 69.933 ha. Selain Lamongan, daerah lain yang realisasi AUTP-nya tinggi di Jawa Timur adalah Kabupaten Jombang dengan 35.173, 94 Ha dan Bojonegoro seluas 32.054, 05 Ha.

Kementerian Pertanian pun menargetkan realisasi AUTP hingga bulan Mei ini mencapai luasan 430.000 ha.

Mentan menjelaskan, untuk mendapatkan program ini, petani bisa bergabung dalam sebuah kelompok tani. Setelah memahami manfaat jaminan kerugian yang didapat dari program asuransi pertanian, petani bisa segera mendaftarkan diri.

Waktu pendaftaran asuransi usaha tani ini biasanya paling lambat berlangsung 30 hari sebelum musim tanam dimulai. Untuk mendaftarkan diri, petani juga akan mendapat pendampingan khusus dari petugas UPTD Kecamatan serta Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL).

 

Bantu Petani Peroleh Perlindungan

Mengenal dan Mengendalikan Hama Tanaman Tembakau Memanfaatkan Teknologi Digital
Para petani tembakau di lahan perkebunan mereka di Desa Jatiguwi, Kabupaten Malang (Liputan6.com/Zainul Arifin)

Sementara itu, Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan, Sarwo Edhy, menegaskan jika AUTP menjamin petani mendapatkan perlindungan. Petani juga dapat membiayai pertanaman di musim berikutnya.

"AUTP diselenggarakan dengan tujuan untuk memberikan perlindungan kepada petani jika terjadi gagal panen sebagai akibat risiko banjir, kekeringan, dan serangan organisme pengganggu tumbuhan. Mengalihkan kerugian akibat risiko banjir, kekeringan dan serangan OPT melalui pihak lain yakni pertanggungan asuransi," kata Sarwo Edhy.

Sarwo Edhy mengatakan, sasaran penyelenggaraan AUTP adalah terlindunginya petani dengan memperoleh ganti rugi jika mengalami gagal panen.

Berdasarkan ketentuan dalam polis, klaim akan diperoleh jika intensitas kerusakan mencapai 75 persen berdasarkan luas petak alami tanaman padi.

Program AUTP ini hanya mewajibkan petani membayar Rp36.000 per hektare per musim tanam, sementara sisanya atau sebesar Rp144.000 ditanggung oleh pemerintah. Bila terjadi gagal panen akibat hama, kekeringan dan banjir, petani bisa mendapatkan ganti rugi sebesar Rp6 juta per ha.

Menurut Sarwo, peserta AUTP juga mulai meningkat dari tahun ke tahun karena pelaksanaan asuransi pertanian yang bekerja sama dengan PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) ini memberikan berbagai keuntungan bagi petani/peternak. Bukan hanya nilai premi yang dibayarkan petani cukup murah, tetapi juga memberikan ketenangan dalam berusaha.

Seperti diketahui, AUTP merupakan upaya Kementerian Pertanian untuk melindungi usaha tani agar petani masih bisa melanjutkan usahanya ketika terkena bencana banjir, kekeringan atau serangan OPT.

Sementara untuk realisasi Asuransi Usaha Ternak Sapi atau Kerbau (AUTS/K) mencapai total 21.365 ekor atau 17,80 persen dari target 120.000. Realisasi AUTS/K sampai bulan Mei 2020 ditargetkan sebesar 32.194 ekor.

AUTS/K menawarkan ganti rugi sebesar Rp10 juta per ekor jika mati dan Rp7 juta per ekor jika hilang. Premi yang ditawarkan sebesar Rp200.000/ekor/tahun, di mana Rp160.000 ditanggung pemerintah dan Rp40.000 ditanggung peternak.

"Dengan mengikutkan hewan ternaknya, maka peternak tak perlu was-was lagi apabila terjadi sesuatu yang mengakibatkan kematian atau kehilangan pada hewan ternaknya," ungkap Sarwo Edhy.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya