Fakta-Fakta Investasi Bodong, Bikin Rugi Rp 92 T hingga Sulit Diberantas

Investasi bodong ini juga tidak kenal tempat dan waktu. Tidak kenal juga istilah prihatin di masa pandemi.

oleh Athika Rahma diperbarui 29 Mei 2020, 09:45 WIB
Diterbitkan 29 Mei 2020, 09:45 WIB
20151113-Ilustrasi Investasi
lustrasi Investasi Penanaman Uang atau Modal (iStockphoto)

Liputan6.com, Jakarta - Investasi ilegal alias investasi bodong masih berkembang di Indonesia. Kemampuan melek teknologi masyarakat justru jadi celah bagi para pelaku menyusun konsep investasi abal-abal sedemikian rupa yang terlihat menjanjikan.

Kepala Satuan Tugas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tongam L Tobing menyatakan, selama 10 tahun terakhir, investasi bodong bikin rugi masyarakat hingga Rp 92 triliun. Mereka, yang niat awalnya mencari untung, justru mendapat kenyataan pahit kehilangan uang.

Investasi bodong ini juga tidak kenal tempat dan waktu. Tidak ada istilah prihatin di masa pandemi kepada orang-orang yang ekonominya berada di tepi jurang. Selama mereka bisa untung, akal bulus apapun bakal dilancarkan.

Liputan6.com merangkum fakta-fakta investasi bodong sebagaimana dipaparkan Tongam dalam Sharing Session Liputan6.com, sebagaimana ditulis Jumat (29/5/2020).

Simak selengkapnya di bawah ini:

 

1. Janjikan bunga tinggi yang tak masuk akal

Penjelasan OJK Tentang Fintech di Indonesia
Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing menjelaskan tentang fintech di Indonesia, Jakarta, Rabu (12/12). Sedangkang P2P ilegal tidak menjadi tanggung jawab pihak manapun. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Ciri-ciri investasi ilegal yang sangat mudah diidentifikasi ialah penawaran bunga yang terlampau tinggi namun dalam jangka waktu pendek.

Tongam mencontohkan, ada investasi abal-abal yang menawarkan keuntungan 10 persen per bulan hingga 1 persen per hari.

"Sedangkan bunga deposito saja 5-6 persen jadi ini nggak masuk akal," paparnya.

 

2. Sasar seluruh kalangan

Penjelasan OJK Tentang Fintech di Indonesia
Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing (kedua kanan) menjelaskan tentang fintech di Indonesia, Jakarta, Rabu (12/12). Sedangkang P2P ilegal tidak menjadi tanggung jawab pihak manapun. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Tongam bilang, investasi ilegal menyasar seluruh lapisan masyarakat. Bahkan, mereka yang berpendidikan saja bisa terjerumus ke dalam bujuk rayu pelaku yang mengiming-imingi keuntungan dalam waktu singkat.

"Seperti kasus Pandawa di Depok itu, yang kena pegawa negeri. Tidak mengenal pengaruh pendidikan atau enggak," ujarnya.

Oleh karenanya, Tongam meminta agar masyarakat selalu memikirkan sisi legal (hukum dan perizinan) serta rasionalitas dari penawaran investasi.

 

3. Sulit diberantas

Penjelasan OJK Tentang Fintech di Indonesia
Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing (kedua kanan) menjelaskan tentang fintech di Indonesia, Jakarta, Rabu (12/12). Sedangkang P2P ilegal tidak menjadi tanggung jawab pihak manapun. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Teknologi yang berkembang memang bikin aktivitas apapun jadi gampang dilakukan, termasuk penipuan. Pelaku memanfaatkan teknologi dengan membuat aplikasi dan situs web investasi untuk menarik korbannya.

Tongam menyatakan, tidak semudah itu memberantas aplikasi dan situs web yang dimaksud, karena pelaku bisa langsung membuatnya lagi segera setelah aplikasi dan situs web tersebut diblokir.

"Mudahnya membuat aplikasi dan situs web, sehingga tidak mudah memblokir aplikasi dan situs web investasi dan pinjaman online ilegal," katanya.

 

4. Uang yang raib tidak bisa kembali utuh

Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam Lumban Tobing.
Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam Lumban Tobing.

Lanjut Tongam, jika ada orang yang sudah terlanjur ikut investasi bodong, maka kecil kemungkinan uangnya dapat kembali dengan utuh.

Hal ini dikarenakan aset yang dimiliki pelaku biasanya tidak cukup untuk membayar kewajiban dia membayar kembali uang korban yang sudah dihamburkannya itu.

"Malah kayaknya cuma 10 persenannya saja," kata Tongam.

 

5. Tips menghindari investasi bodong

Penjelasan OJK Tentang Fintech di Indonesia
Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing menjelaskan tentang fintech di Indonesia, Jakarta, Rabu (12/12). Sedangkang P2P ilegal tidak menjadi tanggung jawab pihak manapun. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Sebenarnya, ada cara sederhana yang dapat dilakukan agar masyarakat terhindar dari investasi abal-abal. Tongam memberlakukan prinsip 2L, yaitu Legal dan Logis.

Legal artinya perusahaan yang menyediakan platform investasi memiliki kepastian hukum yang dibuktikan dalam dokumen resmi serta sudah terdaftar di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).

Lalu logis artinya perusahaan menawarkan imbal hasil yang masuk akal, sehingga iming-iming keuntungan yang besar sudah pasti jadi ciri investasi bodong.

Jika sudah terlanjur tertipu, terdapat layanan aduan yang dapat dimanfaatkan, yaitu melalui surel/email ke waspadainvestasi@ojk.go.id.

"Sedapat mungkin, kalau menyadari investasinya ilegal, segera minta uang kembali sebelum (platform penyedia investasinya) kabur atau bangkrut. Jika sudah terlanjur, laporkan ke polisi," kata Tongam.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya