New Normal, Sektor Industri dan Pemda Sinergi Pulihkan Ekonomi Nasional

Sektor industri masih menjadi penyumbang paling besar terhadap struktur produk domestik bruto (PDB) nasional hingga 19,98 persen.

oleh Tira Santia diperbarui 07 Jun 2020, 19:00 WIB
Diterbitkan 07 Jun 2020, 19:00 WIB
20151117-Mengintip Proses Perakitan All New Kijang Innova di Pabrik Toyota TMMIN-Karawang
Foto yang diambil pada 16 November 2015 menunjukan aktivitas perakitan mobil All News Kijang Innova di Pabrik TMMIN Karawang. Mobil baru tersebut akan memberi warna baru pada perkembangan pasar MPV dalam negeri. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) aktif melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah (pemda) untuk bersama-sama memantau aktivitas sektor industri di tengah kondisi pandemi Covid-19. Hal ini, selain guna menjaga roda ekonomi tetap berjalan, juga memastikan perusahaan patuh terhadap protokol kesehatan.

“Pemerintah daerah memiliki peran penting dalam upaya pencegahan dan penanggulangan Covid-19, termasuk yang berada di lingkungan perusahaan industri atau kawasan industri,” kata Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan dan Akses Industri Internasiona (KPAII) Kemenperin, Dody Widodo dikutip dari keterangan tertulis, Minggu (7/6/2020). 

Dirjen KPAII menegaskan, sektor industri manufaktur siap memasuki era new normal untuk kembali memulihkan perekonomian nasional. “Apalagi kita ketahui, industri manufaktur merupakan sektor yang menjadi salah satu penggerak utama bagi pertumbuhan ekonomi,” ujarnya.

Kemenperin mencatat, sektor industri masih menjadi penyumbang paling besar terhadap struktur produk domestik bruto (PDB) nasional hingga 19,98 persen pada kuartal I 2020. “Aktivitas industri memberikan multiplier effect yang luas bagi perekonomian, antara lain melalui peningkatan pada nilai tambah bahan baku, penerimaan devisa dari ekspor, dan penyerapan tenaga kerja,” tutur Dody.

Oleh karena itu, guna mencegah penyebaran virus korona, perusahaan industri yang mendapat izin beroperasi diwajibkan untuk menerapkan protokol kesehatan bagi seluruh karyawannya yang bekerja, seperti menjaga jarak, menggunakan masker, serta berperilaku hidup bersih dan sehat.

Hal ini sesuai dengan aturan yang tertuang pada Surat Edaran Menteri Perindustrian Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Operasional Pabrik dalam Masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-2019.

“Pada masa pandemi Covid-19, perusahaan industri atau kawasan industri yang beroperasi wajib memiliki Izin Operasional Dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI), yang prosedurnya diatur dalam Surat Edaran Menteri Perindustrian No. 7 Tahun 2020,” paparnya.

 


Sinergi

Mengintip Pabrik Mercedes Benz di Wanaherang Bogor
Pekerja menyelesaikan perakitan mobil Mercedes Benz di Pabrik Mercedes Benz, Wanaherang, Bogor (11/12). Mercededes-Benz C-Class generasi terbaru kini resmi masuk jalur produksi pabrik Mercedes-Benz di Wanaherang, Bogor. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Menurut Dody, Kemenperin terus melakukan langkah sinergi dengan seluruh pemangku kepentingan terkait agar sektor industri dapat berjalan sesuai dengan penerapan protokol kesehatan. Kolaborasi itu misalnya melibatkan dengan dinas-dinas di daerah.

“Beberapa peran pemda, antara lain membuat gugus tugas tentang pengawasan IOMKI bagi kegiatan operasional kawasan industri maupun tenant,” tuturnya. Untuk itu, setiap pemegang IOMKI harus memiliki prosedur pencegahan Covid-19 dan melaporkan pelaksanaannya setiap akhir minggu melalui Sistem Informasi dan Industri Nasional (SIINas).

Guna mendukung pelaksanaannya, juga dilakukan pembentukan tim pemantau implementasi IOMKI. Hal ini tertuang pada Kepmenperin No 649/2020. Tugas tim pemantau tersebut, antara lain berkoordinasi dengan pemerintah daerah, memverifikasi data dan informasi IOMKI serta laporan pelaksanaannya.

 


Evaluasi

20160126-Produksi-Kijang-Inova-serta-Fortuner-Jakarta-IA
Pekerja menyelesaikan pembuatan mobil Kijang Innova pabrik Karawang 1 PT Toyota Motor Manufacturing Indonesia, Jawa Barat, Selasa (26/1). Pabrik ini memproduksi Kijang Innova serta Fortuner mencapai 130.000 unit pertahun. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Berikutnya, melakukan pengawasan atas implementasi IOMKI secara langsung di lapangan atau secara elektronik, merekomendasikan pencabutan IOMKI kepada Menteri Perindustrian, dan mengevaluasi hasil pengawasan implementasi IOMKI.

“Pemda akan mendukung upaya pemulihan aktivitas industri di masa pandemi Covid-19 saat ini, dan Kemenperin akan terus melakukan koordinasi terkait upaya tersebut termasuk menyosialisasikan protokol kesehatan dalam masa pemulihan aktivitas industri,” pungkas Dody.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya