Buruh Minta Sistem Masuk Kerja Bergantian dan Upah Dibayar Penuh

Buruh minta agar pengaturan jam kerja diberlakukan kepada pekerja swasta.

oleh Tira Santia diperbarui 15 Jun 2020, 16:00 WIB
Diterbitkan 15 Jun 2020, 16:00 WIB
Aksi Puluhan Ribu Buruh Geruduk DPR
Presiden KSPI Said Iqbal saat memimpin aksi buruh di sekitar Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (2/10/2019). Puluhan ribu buruh dari berbagai daerah berunjuk rasa dalam rangka menolak revisi UU Ketenagakerjaan dan PP Nomor 78 Tahun 2015. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta - Diterbitkannya surat edaran dari Gugus Tugas Covid-19 yang mengatur jam kerja para pekerja menjadi dua shift, yakni masuk kerja pukul 07.00 WIB dan pukul 10.00 WIB. Tujuannya adalah agar tidak terjadi penumpukan penumpang di angkutan umum, saat berangkat dan pulang bekerja.

Menanggapi hal tersebut, Presiden KSPI Said Iqbal meminta agar pengaturan jam kerja juga diberlakukan kepada pekerja swasta. Tetapi formatnya adalah dengan meliburkan secara bergilir.

“Sebaiknya untuk perusahaan swasta diliburkan secara bergilir, dengan tetap mendapatkan upah penuh. Misalnya minggu pertama shift 1 masuk dan shift 2 libur. Minggu kedua giliran sift 1 yang libur dan sift 2 yang masuk,” kata Said dalam keterangannya, Senin (15/6/2020).

Menurutnya dengan masuk secara bergilir, maka ekonomi akan tetap bergerak karena perusahaan bisa tetap berproduksi. Di sisi lain, physical distancing bisa diterapkan, karena buruh yang datang ke tempat kerja hanya setengahnya.

Lebih lanjut penjelasan Said terkait diliburkan secara bergilir tidak saja mengurangi kepadatan buruh saat berangkat atau pulang kerja, tetapi juga saat berada di tempat kerja. Misalnya saat di dalam pabrik, di kantin, maupun di tempat istirahat.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Protokol Kesehatan

Demo Buruh Minta THR
Ratusan buruh PT. Kuta Beacwear menuntut perusahaan mencairkan gaji dan THR yang belum dibayarkan. (Liputan6.com/Achmad Sudarno)

Dengan kata lain, physical distancing harus dilakukan bukan saat berangkat atau pulang kerja, tetapi juga saat berada di dalam perusahaan atau tempat kerja.

“Tujuan libur bergilir ini sebagai salah satu upaya untuk memutus mata rantai penyebaran covid-19 yang sampai saat ini kita belum mentahui akan sampai kapan ditemukan vaksinnya,” katanya.

Selain itu, setiap perusahaan wajib menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Misalnya dengan menyediakan masker, hand sanitizer, dan melakukan physical distancing.

“Faktal lain yang harus diperhatikan adalah, saat ini banyak buruh yang dirumahkan karena menipisnya bahan baku impor. Selain itu, permintaan pasar (produksi) juga sedang menurun. Sehingga kalau dipaksakan masuk semua seperti hari kerja biasa, tidak akan efektif,” pungkasnya.   

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya