Anggaran Dipangkas, Sejumlah Proyek Kementerian ESDM Dibatalkan

Anggaran belanja Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dipangkas menjadi Rp 6,2 triliun guna penanganan Corona

oleh Athika Rahma diperbarui 23 Jun 2020, 16:50 WIB
Diterbitkan 23 Jun 2020, 16:50 WIB
Ilustrasi tambang migas
Ilustrasi tambang migas (iStockPhoto)

Liputan6.com, Jakarta - Anggaran belanja Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dipangkas menjadi Rp 6,2 triliun guna penanganan Corona. Dengan begitu, beberapa kegiatan infrastruktur yang telah dirancang oleh kementerian juga dibatalkan.

Meskipun tidak dijelaskan secara rinci, namun Menteri ESDM Arifin Tasrif menegaskan bahwa anggaran tersebut dapat dialihkan ke tahun berikutnya.

"Dengan adanya refocusing anggaran sesuai Surat Menteri Keuangan, belanja barang dapat ditunda ke tahun berikutnya," ujarnya dalam Rapat Kerja bersama Komisi VII DPR, Selasa (23/6/2020).

Lebih lanjut, Arifin menjelaskan beberapa pertimbangan pembatalan kegiatan tersebut, selain dampak Corona tentunya. Pertama, waktu pelaksanaan kegiatan diperkirakan tidak mencukupi dalam masa pandemi serta sulit dalam melakukan mobilisasi orang dan barang.

"Contohnya seperti jaringan gas, converter kit nelayan dan petani, biogas komunal, pembangunan PLTS TNI," ujarnya.

Alasan lainnya, Kementerian ESDM mencatat, terdapat kendala impor barang. Contohnya, meter gas rumah tangga, fitting, regulator, bahan baku pipa PE (polyethylene) dan turbine meter pada jaringan gas serta mesin perahu/kapal dan sebagian converter kit nelayan.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Proyek Lain

Kemenhub memberikan bantuan pas kecil kapal tradisional dan alat keselamatan kapal ke nelayan dan awak kapal tradisional di Provinsi Lampung. (Dok Kemenhub)
Kemenhub memberikan bantuan pas kecil kapal tradisional dan alat keselamatan kapal ke nelayan dan awak kapal tradisional di Provinsi Lampung. (Dok Kemenhub)

Ketiga, pertimbangan pemblokiran anggaran karena kurangnya data pendukung pada proyek, contohnya konversi minyak tanah ke LPG. Alasannya, alokasi kegiatan belum ditinjau oleh BPKP.

Alasan ke-empat ialah gagal lelang, seperti proyek sumur bor.

"(Alasan ke-lima) Data dukung lokasi yang belum didapatkan, misalnya di proyek penerangan jalan umum tenaga surya," demikian dikutip dari materi paparan Menteri ESDM.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya