DPR dan Pemerintah Sepakat Subsidi Listrik Rp 54 T dan Solar Rp 500 per Liter di 2021

Untuk lifting minyak dan gas, ditargetkan mencapai 1,68 hingga 1,72 juta barel per hari.

oleh Athika Rahma diperbarui 29 Jun 2020, 17:20 WIB
Diterbitkan 29 Jun 2020, 17:20 WIB
lustrasi tambang migas
Ilustrasi tambang migas (iStockPhoto)

Liputan6.com, Jakarta - Setelah melalui beberapa rapat, Menteri ESDM Arifin Tasrif dan Anggota Komisi VII DPR RI menyetujui asumsi energi makro dalam RAPBN 2021, yang meliputi harga minyak Indonesia, lifting migas, volume BBM, elpiji subisidi, subsidi solar, dan subsidi listrik.

Hal tersebut disampaikan Ketua Komisi VII DPR RI Sugeng Suparwanto dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) hari ini, Senin (29/6/2020).

Secara rinci, asumsi harga minyak Indonesia (ICP) disetujui di rentang harga USD 42 hingga USD 42 per barel.

Untuk lifting minyak dan gas, ditargetkan mencapai 1,68 hingga 1,72 juta barel per hari, yang terdiri dari target lifting minyak sebesar 690 hingga 710 ribu BOPD per hari dan lifting gas sebesar 990 hingga 1,01 juta BOPD.

Lalu, untuk volume BBM bersubsidi disetujui sebanyak 15,79 hingga 18,30 juta kiloliter (KL) dengan rinciannya adalah subsidi minyak tanah dengan volume sebesar 480 hingga 500 ribu KL, dan subsidi minyak solar sebesar 15,3 hingga 15,80 juta KL. Sedangkan untuk volume subsidi elpiji 3 kg disetujui sebesar 7,5 hingga 7,8 juta metrik ton.

 

Saksikan video pilihan berikut ini:

Subsidi Listrik dan Solar

Pertamina Mulai Sediakan Solar Campur Minyak Sawit
Petugas mengisi BBM kendaraan konsumen di SPBU milik Pertamina di kawasan Jakarta, Selasa (26/11/2019). Implementasi penyediaan solar dengan minyak kelapa sawit sebesar 30% atau B30 lebih cepat satu bulan, dibanding kebijakan pemerintah yang mewajibkan 1 Januari 2020. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Kemudian subsidi listrik disetujui sebesar Rp 50,47 hingga 54,55 triliun, dan untuk subsidi BBM jenis solar, disetujui sebanyak Rp 500 per liter, lebih rendah dari tahun ini yang sebesar Rp 1000 per liter.

"Walaupun tahun 2021 tidak ada pencabutan subsidi listrik, usulan subsidi pada RAPBN sebesar Rp 50,47 hingga Rp 54,55 triliun dengan asumsi nilai tukar dolar Rp 13.700 sampai Rp 14.900 per dolar dan ICP USD 42 hingga USD 45 per barel," ujar Arifin.

Meski demikian, angka-angka ini masih belum final karena membutuhkan diskusi lebih lanjut di Badan Anggaran DPR RI lalu kemudian disahkan oleh Presiden.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya