Pedagang Pasar Minta Pemprov DKI Siapkan Alternatif Pengganti Kantong Plastik

IKAPPI mendorong kepada Pemprov DKI untuk melibatkan pedagang pasar dalam sosialisasi larangan kantong plastik.

oleh Tira Santia diperbarui 02 Jul 2020, 12:30 WIB
Diterbitkan 02 Jul 2020, 12:30 WIB
Mulai 1 Juli, Penggunaan Kantong Plastik  Dilarang di Jakarta
Seorang pedagang menggunakan kantong plastik di Kawasan Pasar Jatinegara, Jakarta, Selasa (30/6/2020). Mulai 1 Juli 2020 penggunaan kantong plastik sekali pakai dilarang di mal, toko swalayan, dan pasar tradisional di DKI Jakarta. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (IKAPPI) meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menyiapkan alternatif pengganti kantong plastik sekali pakai.

Hal ini seiring dengan mulai berlakunya Peraturan Gubernur DKI Jakarta nomor 142 tahun 2019 tentang kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan Pada Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan, dan Pasar Rakyat.

IKAPPI memberikan saran kepada Pemprov DKI Jakarta untuk melakukan langkah-langkah maksimal dalam proses edukasi dan sosialisasi.

"IKAPPI Menilai bahwa pedagang belum mendapatkan informasi yang lebih detail dan utuh tentang sosialisasi dan edukasi tersebut. Edukasi itu ada 2 hal, edukasi tentang pentingnya mengetahui bahaya penggunaan kantong plastik dan sosialisasi pergub no 142 tahun 2019 tersebut," kata Ketua Bidang Hukum dan Advokasi DPP IKAPPI Miftahudin, kepada Liputan6.com, Kamis (2/7/2020).

Kata Miftahudin, pihaknya mendorong kepada Pemprov agar melibatkan pedagang pasar, atau kelompok-kelompok pedagang pasar atau ketua-ketua blok pasar untuk ikut membantu mensosialiasikan kepada anggota-anggota di bloknya, ini jauh lebih efektif.

"Pelibatan pedagang dalam setiap kebijakan pemprov itu menjadi kunci keberhasilan program itu dilaksanakan," ujarnya.

Selain itu IKAPPI juga meminta kepada pemprov untuk mencari solusi alternatif atas pergantian kantong plastik. Jika menggunakan tas belanja yang bisa digunakan berkali-kali, pihaknya mendorong agar pemprov bisa meningkatkan produk UMKM daerah dengan meningkatkan produksi tas-tas daur ulang.

"Ini selain membantu UMKM. Hal ini juga membantu sosialisasi penggunaan kantong belanja yang bisa dipakai berulang di masyarakat," kata dia.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Kantong Alternatif

Denda Pakai Kantong Plastik di Jakarta Bisa Mencapai Rp 25 Juta
Aktivitas jual beli menggunakan kantong plastik di pasar tradisional di Jakarta, Kamis (9/1/2020). Berdasarkan Pergub Nomor 142 Tahun 2019, para pengelola usaha bisa dikenakan denda mencapai Rp 25 juta apabila melanggar aturan tentang penggunaan kantong plastik. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Kemudian IKAPPI juga meminta kepada pemprov untuk menyiapkan kantong alternatif untuk jenis barang dagangan yang mudah basah, atau barang dagangan tertentu.

Untuk sementara waktu IKAPPI meminta Pemprov tetap mengizinkan pedagang masih memakai plastik-plastik kecil, untuk beberapa komoditas dagangan tertentu ( yang basah ), dan beberapa komoditas yang tidak memungkinkan di jadikan satu dengan tas belanjaan, sampai ada alternatif kantong belanjaan yang tepat sesuai kebutuhan.

"Sosialisasi dalam Pergub 142 tersebut seyogyanya tidak hanya kepada pedagang tetapi  juga masyarakat. dan yang jauh lebih penting libatkan pedagang dan lakukan secara bertahap dan tanpa ada intimidasi maupun ancaman atas kebijakan tersebut," kata pungkasnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya