PSBB Diperpanjang, Skytrain Bandara Soetta Tetap Tak Beroperasi

PT Angkasa Pura II memperpanjang penutupan sementara Transit Oriented Development TOD M1 dan penghentian sementara Skytrain, mengikuti pelaksanaan PSBB.

oleh Pramita Tristiawati diperbarui 13 Jul 2020, 14:00 WIB
Diterbitkan 13 Jul 2020, 14:00 WIB
Kereta tanpa masinis atau Skytrain di Bandara Soekarno Hatta Cengkareng, Tangerang, Banten. (Ilyas/Liputan6.com)
PT Angkasa Pura II memperpanjang penutupan sementara Transit Oriented Development TOD M1 dan penghentian sementara Skytrain, mengikuti pelaksanaan PSBB. (Ilyas/Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - Kembali diperpanjangnya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Tangerang Raya, membuat operasional gedung parkir TOD dan Skytrain di Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta) masih tak beroperasi.

Pengelola Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta) yakni PT Angkasa Pura II, memperpanjang penutupan sementara Transit Oriented Development TOD M1 dan penghentian sementara Skytrain (Kalayang) di Bandara tersebut.

"Penghentian sementara layanan Kalayang dan penutupan sementara Gedung TOD serta area Parkir M1 diperpanjang mengikuti pelaksanaan PSBB di Kabupaten dan Kota Tangerang," ujar Senior Manager of Branch Communication & Legal Bandara Soetta Febri Toga Simatupang.

Menurutnya, penutupan sementara Gedung TOD dan layanan Kalayang tersebut merupakan bentuk dukungan perseroan untuk mencegah penyebaran COvid-19 dan juga mentaati aturan PSBB.

"Dengan demikian, operasional Shuttle Bus hanya untuk melayani pengguna jasa antar terminal penumpang menggantikan Kalayang. Tentunya dengan memperhatikan physical distancing," kata Febri.

Namun, pengendara sepeda motor yang sebelumnya memarkirkan kendaraannya di area parkir TOD M1 dapat langsung menuju ke Terminal atau area lain di dalam kawasan Bandara Soekarno-Hatta melalui akses yang telah disediakan.

"Pejalan kaki maupun pengendara sepeda motor dapat langsung masuk ke kawasan Bandara Soekarno-Hatta melalui jalan yang tersedia di pintu masuk TOD," tutur Febri.

Terpisah, Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar mengatakan bahwa penerapan PSBB di Kabupaten Tangerang kembali diperpanjang.

"Diperpanjang sampai 2 minggu ke depan. Hasil rakor (rapat koordinasi) dengan Gubernur Banten tadi," kata Bupati.

Menurut Zaki, pelaksanaan PSBB kali ini terdapat beberapa kelonggaran di dalam penerapannya. Namun dirinya belum dapat menjelaskan lebih jauh tetkait kelonggaran tersebut.

Saksikan video pilihan berikut ini:

PSBB Tangerang Raya Kembali Diperpanjang hingga 26 Juli 2020

Cegah Penyebaran Covid-19, PSBB Tangerang Selatan Resmi Berlaku hingga 1 Mei 2020
Petugas mengatur lalu lintas pada hari pertama PSBB di jalur check point Jalan Ir. H Juanda, Ciputat, Tangerang Selatan, Sabtu (18/4/2020). Peraturan tentang PSBB diteken oleh Gubernur Banten melalui Pergub No.16 Tahun 2020. (Liputan6.com/Fery Pradolo)

Sebelumnya, Penerapan Pembatasan Sosial Skala Besar (PSBB) di Tangerang Raya (Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang dan Tangerang Selatan) kembali diperpanjang. PSBB kali keenam ini bakal dilaksanakan selama dua pekan ke depan atau hingga 26 Juli mendatang.

"Iya, dilanjut sampai dua minggu ke depan," ujar Zaki Ahmed Iskandar, Bupati Tangerang, saat dihubungi Liputan6.com, Minggu (12/7/2020).

Memang seharusnya, hari ini PSBB yang diperpanjang kelima kalinya, sudah habis masanya. Kemudian, seperti biasa, kepala daerah bersama Gubernur Banten akan menggelar rapat evaluasi terkait penerapan PSBB di dua pekan ini.

Wali Kota Tangerang, Arief R Wismansyah menjelaskan, Banten pada dua minggu terakhir ini sudah menunjukan angka yang signifikan ke arah perbaikan. Terbukti dari Provinsi Banten yang sudah terbebas dari zona merah, dan berada di zona kuning.

"Ya hasilnya, masih ada angka penularan, tapi tidak sebanyak yang sebelumnya. Makanya Banten menunjukan kemajuan berpindah menjadi zona kuning, dan ada beberapa daerah lainnya yang sudah masuk zona hijau," tutur Arief.

Namun, akan seperti apa aturan di PSBB jilid ke enam ini, adakah peraturan baru atau pelonggaran aturan lama, Arief mengaku Pemkot Tangerang, Pemkab Tangerang dan Pemkot Tangsel, akan menunggu Peraturan Gubernur dikeluarkan, sebagai aturan mainnya.

"Tunggu saja Pergubnya, kita ikuti saja Pergub seperti apa," kata Arief. 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya