Liputan6.com, Jakarta Kementerian Pertanian mendukung Kabupaten Pandeglang untuk menjaga lahan pertanian. Dukungan itu diberikan dengan menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
Menurut Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, salah satu ancaman terbesar buat pertanian adalah terjadinya alih fungsi lahan pertanian.
"Alih fungsi lahan ini membuat luas lahan pertanian terus menyusut. Dampaknya tentu saja semakin berkurangnya produktivitas. Jika tidak dicegah, kondisi ini bisa membuat kita mengalami kekurangan pangan. Makanya Kementerian Pertanian berharap lahan pertanian bisa dilindungi," katanya, Minggu (19/7).
Advertisement
Sementara itu, Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan Sarwo Edhy mengatakan bahwa pemerintah daerah memiliki kewenangan besar untuk mencegah terjadinya alih fungsi lahan.
"Kami akan berkoordinasi dan mendukung pemerintah daerah untuk mengambil langkah-langkah pencegahan alih fungsi lahan. Pemerintah daerah harus menjadi yang terdepan untuk hal ini," katanya.
Dijelaskan Sarwo Edhy Pemda dapat berperan aktif dalam mencegah alih fungsi lahan lantaran telah ada regulasi yang mengaturnya. Yakni Undang-undang Nomor 41 tahun 2009 tentang Penerapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLP2B) di daerah.
Sementara Bupati Pandeglang Irna Narulita, meminta agar Peraturan Daerah (Perda) Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) bisa segera terselesaikan. Pasalnya, lahan LP2B tidak boleh dialih fungsikan.
"Perda itu kan hasil dari inisiatif DPRD Pandeglang, kami berharap secepatnya Perda itu direalisasikan. Hal itu agar LP2B tidak bisa dialih fungsikan," kata Irna beberapa waktu lalu.
(*)