Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan segera membubarkan 18 lembaga/komisi. Alasannya, anggaran negara bisa ditekan jika lembaga tersebut dibubarkan. Tapi, bagaimana nasib para pegawai yang bekerja di sana, baik PNS maupun non-PNS?
Plt Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono menyatakan, untuk PNS, akan dialihkan ke instansi lain.
Baca Juga
Namun untuk pegawai honorer, karena tidak diatur dalam PP dan Peraturan BKN, maka tidak ada lagi tempat mereka untuk bekerja.
Advertisement
"Karena lembaga sudah tidak ada otomatis yang honorer juga tidak ada tempat lagi. Kalau PNS diatur, disalurkan ke instansi lain dan sebagainya," kata Paryono kepada Liputan6.com, Rabu (21/7/2020).
Adapun Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen PNS, tepatnya di pasal 241 ayat 1 dan Peraturan BKN Nomor 3 tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pemberhentian PNS pasal 9 ayat 1 menyebutkan, PNS bisa dipindahkan ke lembaga lain jika terdapat perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang menyebabkan kelebihan personil.
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Uang Tunggu
Bila PNS tidak bisa disalurkan, atau belum mencapai usia 50 tahun atau masa kerja kurang dari 10 tahun, maka akan diberikan uang tunggu selama 5 tahun.
Jika setelah 5 tahun tidak juga disalurkan, maka PNS akan diberhentikan dengan hormat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kemudian, jika ada PNS yang selesai menerima uang tunggu namun belum mencapai usia 50 tahun, maka uang pensiun akan diberikan saat mencapai usia 50 tahun nanti.
Â
Advertisement
Data Belum Pasti
Sementara hingga saat ini, data pegawai yang terdampak perampingan birokrasi ini masih belum diketahui dengan pasti.
"Ini saya sedang cari. Harusnya ada, sedang saya cari dulu," ujarnya.