18 Lembaga Dibubarkan Jokowi, Pegawai Honorer Diberhentikan

Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan segera membubarkan 18 lembaga/komisi

oleh Athika Rahma diperbarui 22 Jul 2020, 09:30 WIB
Diterbitkan 22 Jul 2020, 09:30 WIB
Hari Pertama Masuk, PNS DKI Jakarta Langsung Aktif Bekerja
Sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemprov DKI Jakarta melakukan tugas dinasnya di Balaikota, Jakarta, Senin (10/6/2019). PNS kembali berdinas di masing-masing instansinya pada hari pertama kerja usai libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1440 H. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan segera membubarkan 18 lembaga/komisi. Alasannya, anggaran negara bisa ditekan jika lembaga tersebut dibubarkan. Tapi, bagaimana nasib para pegawai yang bekerja di sana, baik PNS maupun non-PNS?

Plt Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono menyatakan, untuk PNS, akan dialihkan ke instansi lain.

Namun untuk pegawai honorer, karena tidak diatur dalam PP dan Peraturan BKN, maka tidak ada lagi tempat mereka untuk bekerja.

"Karena lembaga sudah tidak ada otomatis yang honorer juga tidak ada tempat lagi. Kalau PNS diatur, disalurkan ke instansi lain dan sebagainya," kata Paryono kepada Liputan6.com, Rabu (21/7/2020).

Adapun Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen PNS, tepatnya di pasal 241 ayat 1 dan Peraturan BKN Nomor 3 tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pemberhentian PNS pasal 9 ayat 1 menyebutkan, PNS bisa dipindahkan ke lembaga lain jika terdapat perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang menyebabkan kelebihan personil.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Uang Tunggu

Ilustrasi PNS Naik Gaji
Ilustrasi PNS Naik Gaji

Bila PNS tidak bisa disalurkan, atau belum mencapai usia 50 tahun atau masa kerja kurang dari 10 tahun, maka akan diberikan uang tunggu selama 5 tahun.

Jika setelah 5 tahun tidak juga disalurkan, maka PNS akan diberhentikan dengan hormat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kemudian, jika ada PNS yang selesai menerima uang tunggu namun belum mencapai usia 50 tahun, maka uang pensiun akan diberikan saat mencapai usia 50 tahun nanti.

 


Data Belum Pasti

Hari Pertama Kerja di Kantor saat PSBB Transisi
Aktivitas pegawai pada hari pertama kerja di tengah pembatasan sosial berskala besar (PSBB) masa transisi di Badan Kepegawaian Daerah, Balai Kota DKI Jakarta, Senin (8/6/2020). PNS di lingkungan Pemprov DKI kembali mulai bekerja di kantor dengan sistem shifting. (merdeka.com/Iqbal S Nugroho)

Sementara hingga saat ini, data pegawai yang terdampak perampingan birokrasi ini masih belum diketahui dengan pasti.

"Ini saya sedang cari. Harusnya ada, sedang saya cari dulu," ujarnya.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya