Industri Oleokimia Belum Nikmati Harga Gas Murah

APOLIN berharap harga gas USD 6 per mmbtu dapat dinikmati semua pelaku industri anggotanya.

oleh Liputan6.com diperbarui 23 Jul 2020, 17:03 WIB
Diterbitkan 23 Jul 2020, 14:50 WIB
Mengintip Aktivitas Industri Robotik di Tangshan China
Pekerja melakukan awakutu (debug) pada produk robot di bengkel kerja di Zona Pengembangan Industri Teknologi Tinggi Tangshan, China (17/7/2020). Zona Pengembangan Industri Teknologi Tinggi Tangshan telah membentuk industri robotik dengan 62 robot dan berbagai perusahaan terkait. (Xinhua/Mu Yu)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah diminta mengawasi implementasi Keputusan Menteri ESDM No. 89 K/10/MEM/2020 tentang Pengguna dan Harga Gas Bumi Tertentu Di Bidang Industri yang mulai diberlakukan semenjak 13 April 2020. Pasalnya, aturan ini dinilai masih berjalan setengah hati di lapangan sehingga tidak semua industri dapat menikmati regulasi ini.

“Memasuki bulan keempat setelah terbitnya Kepmen ESDM Nomor 89/2020, APOLIN mempertanyakan kesungguhan para pihak yang menghasilkan (sektor hulu), menyalurkan (sektor hilir), dan yang mengatur harga gas industri tersebut (pemerintah),” ujar Ketua Umum Asosiasi Produsen Oleochemical Indonesia (APOLIN) Rapolo Hutabarat dalam keterangan tertulis, Kamis (23/7/2020).

Rapolo mempertanyakan belum terealisasinya pelaksanaan harga gas sesuai Kepmen ESDM Nomor 89/2020. Dari delapan anggota yang tercantum di dalam lampiran Kepmen tersebut, faktanya baru satu anggota APOLIN yang menerima harga gas sesuai aturan tersebut.

Sebagai infomasi, Kepmen ESDM Nomor 89/2020 merupakan turunan dari Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral menerbitkan Permen ESDM No. 8 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penetapan Pengguna dan Harga Gas Bumi Tertentu Di Bidang Industri.

Peraturan Menteri ini merujuk Peraturan Presiden No. 40 Tahun 2016 tentang Penetapan Harga Gas Bumi yang lahir dari Paket Kebijakan Ekonomi Jilid 3 untuk melengkapi paket ekonomi jilid 1 dan 2 yang diluncurkan pemerintah. Salah satu amanah dari paket ekonomi jilid 3 ini adalah penurunan harga Listrik, BBM dan gas.

Dijelaskan Rapolo bahwa APOLIN sangat berkepentingan terhadap penurunan harga gas tersebut karena komponen gas ini sangat diperlukan sebagai bahan baku penolong dalam dua jalur. Jalur pertama adalah produk fatty acid, komponen gas ini diperlukan 20 persen-23 persen. Sedangkan, jalur kedua adalah produk fatty alcohol, komponen gas dibutuhkan 40 persen-43 persen.

APOLIN berharap harga gas USD 6 per mmbtu dapat dinikmati semua anggota APOLIN. Maka, biaya produksi dapat dihemat rerata Rp 0,8 triliun-Rp 1,2 triliun per tahun. Jika ada penghematan, perusahaan berpeluang untuk perluasan kapasitas produksi dan/atau investasi dalam rangka memenuhi permintaan global yang tumbuh sekitar 15 persen-17 persen per tahun serta penambahan tenaga kerja.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Diskon Harga Gas

PGN Realisasikan Implementasi Harga Gas Industri Tertentu USD 6/MMBTU
Doc. PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN).

Sementara itu, Dirjen Industri Agro Kemenperin RI, Abdul Rochim mengakui manfaat diskon harga gas bagi industri oleokimia seperti efisiensi biaya produksi secara langsung, daya saing meningkat khususnya industri sejenis di Malaysia dimana harga gas disana sebesar USD 4-USD 8 per MMBTU.

Dengan begitu akan ada peluang reinvestasi, efisiensi biaya harga gas dimana dapat dialihkan untuk perluasan investasi dan pabrik karena sumber daya sawit indonesia sangat besar.

Sejauh ini, dikatakan Abdul Rochim, sejumlah upaya telah dilakukan Kemenperin antara lain menerbitkan rekomendasi perusahaan oleokimia yang ikut program harga gas. Selain itu bekerjasama dengan APOLIN untuk melakukan sosialisasi dan fasilitasi merekapitulasi data permohonan rekomendasi.

Lalu bersama tim pelayanan public membentuk sistem permohonan rekomendasi harga gas online dalam platform siinas Berikutnya bersama Ditjen IKFT sebagai focal point kemenperin untuk memfasilitasi pembahasan kelayakan pemberian fasilitas diskon harga gas per perusahaan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya