Liputan6.com, Jakarta - Satuan Tugas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan penjelasan terkait dengan penghentian kegiatan Jouska.
Kepala Satgas Waspada Investasi OJK Tongam L Tobing mengatakan, pada Jumat, 24 Juli 2020, kemarin, pihaknya telah memanggil Jouska untuk menjelaskan mengenai kegiatan dan legalitasnya. Di mana diketahui saat ini Jouska sendiri tengah marak diberitakan media massa terkait dengan mengaduan masyarakat yang merasa dirugikan oleh kegiatan perencana keuangan yang dilakukan Jouska.
Baca Juga
Menurut Tongam, Satgas Waspada Investasi juga telah menerima beberapa masukan dari berbagai pihak. Salah satunya dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) yang mengatakan Jouska belum memiliki izin yang didaftarkan melalui OSS (Online Single Submission) dan hanya mendapatkan izin sebagai penyedia jasa penyedia pendidikan lainnya.
Advertisement
"Padahal Jouska ini melakukan kegiatan financial planner atau penasihat keuangan," kata dia dikutip dari video resmi Satgas Waspada Investasi, Sabtu (25/7/2020).
Kemudian, Satgas juga mendapatkan masukain dari Kementerian Perdagangan (Kemendag) yang menyampaikan bahwa Jouska seharusnya mendapatkan izin sesuai dengan kegiatannya.
"Jadi tidak hanya dengan nomor induk berusaha atau NIB, tetapi harus ditindaklanjuti dengan izin-izin yang harus dimiliki sesuai dengan kegiatan usahanya," ungkapTongam.
Selain itu, Satgas Waspada Investasi juga mendapatkan masukan dari Bareskrim Polri yang menyatakan kegiatan Jouska diduga melakukan pelanggaran terhadap Undang-Undang (UU) Pasar Modal, UU ITE dan UU Perlindungan Konsumen.
"Apa yang dilakukan Jouska dari hasil pembahasan tersebut, Jouska ini melakukan kegiatan penasihat investasi tanpa izin. Jadi kegiatan-kegiatan penasihat investasi sesuai dengan UU Pasar Modal adalah pihak yang yang memberikan nasihat kepada pihak lain yang melakukan penjualan atau pembelian efek dengan memperoleh imbal jasa. Kegiatan ini dilakukan oleh Jouska, sehingga kegiatan ini dikategorikan kegiatan ilegal karena tidak memiliki izin kegiatan penasihat investasi sesuai dengan UU Pasar Modal," jelas dia.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Harus Kantongi Izin
Tongam mengatakan, kegiatan Jouska ini juga seharusnya mendapatkan izin agen perantara perdagangan efek dari dari OJK, karena melakukan kegiatan-kegiatan sebagai refelar.
"Dari pengaduan-pengaduan masyarakat, kegiatan-kegiatan Jouska diduga juga melakukan pengelolaan dana masyarakat. Namun demikian Jouska mengatakan mereka tidak melakukan pengelolan masyarakat. Oleh karena itu, dari pengawas pasar modal akan mendalami kegiatan-kegiatan yang diduga seperti manajer investasi," tutur dia.
Menghentikan kegiatan PT Jouska Finansial Indonesia yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penasehat Investasi dan/atau Agen Perantara Perdagangan Efek tanpa izin.
Hasil dari pertemuan tersebut, lanjut Tongam, membuahkan sejumlah kesimpulan, yaitu menghentikan Jouska yang diduga melakukan kegiatan Penasehat Investasi, Manajer Investasi atau Perusahaan Sekuritas tanpa izin.
Kemudian, Satgas Waspada Investasi juga akan melakukan pemblokiran situs, web, aplikasi dan medsos ketiga perusahaan tersebut melalui Kemenkominfo.
Selain itu, Satgas Waspada Investasi juga akan memberikan surat kepada Bareskim Polri berupa laporan informasi untuk dilakukan proses hukum apabila diduga ada tindak pidana yang dilakukan oleh Jouska.
Advertisement
Sepakat Hentikan Kegiatan
Dari pihak Jouska, kata Tongam, juga telah sependapat untuk segera menghentikan kegiatannya serta akan menyelesaikan semua pengaduan nasabah.
"Kita juga berharap Jouska segara mengurus izin sesuai dengan kegiatannya," kata dia.
Sedangkan untuk kegiatan-kegiatan yang terafiliasi dengan Jouska yaitu PT Mahesa Strategis Indonesia dan PT Amarta Investa Indonesia juga dihentikan kegiatannya karena diduga diduga melakukan kegiatan Penasehat Investasi, Manajer Investasi atau Perusahaan Sekuritas tanpa izin atau ilegal.