Top 3: Segera Tukarkan, 6 Pecahan Rupiah Ini Tak Bisa Dipakai Lagi di 2021

Berikut ini tiga artikel terpopuler di kanal bisnis Liputan6.com pada Jumat 31 Juli 2020

oleh Pipit Ika Ramadhani diperbarui 31 Jul 2020, 08:00 WIB
Diterbitkan 31 Jul 2020, 08:00 WIB
20170118-Ultraviolet-Rupiah-Baru-FF
Gambar uang kertas rupiah disinari lampu ultraviolet di kantor Peruri, Karawang, Jawa Barat, Rabu (18/1). Rupiah memiliki sistem pengamanan tiga level dan menjadi mata uang yang pengamanannya sangat kompleks. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Bank Indonesia (BI) akan menarik 24 mata uang rupiah dari peredaran. Sebanyak 6 mata uang kertas di antaranya memiliki masa tukar yang akan habis 31 Desember 2020.

Artinya, jika tidak segera ditukarkan, 6 mata uang tersebut tidak bisa digunakan untuk transaksi. Oleh karena itu, jika memiliki uang jenis ini, apalagi cukup banyak, sebaiknya Anda langsung tukarkan saja.

Untuk menukarnya, Anda harus datang ke Kantor Pusat Bank Indonesia (KPBI) karena hanya kantor pusat yang masih menerima penukaran 6 mata uang rupiah ini.

Artikel mengenai 6 pecahan rupiah yang tak berlaku lagi tahun depan ini menjadi salah satu artikel yang banyak dibaca. Selain itu masih ada beberapa artikel lain yang layak untuk disimak.

Lengkapnya, berikut ini tiga artikel terpopuler di kanal bisnis Liputan6.com pada Jumat 31 Juli 2020:

1. 6 Pecahan Rupiah Ini Tak Bisa Dipakai Transaksi pada 2021, Apa Saja?

Bank Indonesia (BI) akan menarik 24 mata uang rupiah dari peredaran. Sebanyak 6 mata uang kertas di antaranya memiliki masa tukar yang akan habis 31 Desember 2020.

Artinya, jika tidak segera ditukarkan, 6 mata uang tersebut tidak bisa digunakan untuk transaksi. Oleh karena itu, jika memiliki uang jenis ini, apalagi cukup banyak, sebaiknya Anda langsung tukarkan saja.

Untuk menukarnya, Anda harus datang ke Kantor Pusat Bank Indonesia (KPBI) karena hanya kantor pusat yang masih menerima penukaran 6 mata uang rupiah ini.

Penukaran sebenarnya bisa melalui Kantor Perwakilan Bank Indonesia Dalam Negeri (KPw BI DN), tapi masa berlakunya sudah habis sejak 2 Januari 1991 silam.

Baca artikel selengkapnya di sini

2. Penampakan Koin Rupiah yang Tak Bisa Dipakai Transaksi 2 Hari Lagi

Uang rupiah koin pecahan Rp 25 dengan tahun emisi 1991. (Foto: BI)
Uang rupiah koin pecahan Rp 25 dengan tahun emisi 1991. (Foto: BI)

Sebanyak 7 mata uang rupiah kertas dan logam telah ditarik dari peredaran oleh Bank Indonesia (BI). Tanggal pencabutan uang kertas pada 2 April 1988, sementara untuk uang koin, pencabutannya tercatat 30 Agustus 2010.

Uang-uang ini bisa Anda tukarkan dengan mata uang yang masih berlaku sebelum masa tukarnya habis. Untuk uang kertas, masih ada waktu sekitar 5 bulan lagi sampai masa tukarnya habis. Sedangkan uang koin, masa tukarnya cuma hingga 30 Agustus 2020.

Lantas, uang pecahan koin rupiah seperti apa yang masa tukarnya habis dua hari lagi? Ya, hanya ada 1 uang koin, yaitu pecahan Rp 25 dengan tahun emisi 1991.

Desain depan uang koin rupiah yang ditarik ini berwarna perak ini bergambar 3 buah pala dengan tulisan Rp 25, dengan gambar Garuda sebagai desain belakangnya.

Baca artikel selengkapnya di sini

3. Permenaker 151/2020 Dicabut, Pemerintah Kirim kembali Pekerja Migran ke Luar Negeri

Menaker Ida Raih Gelar Doktor Ilmu Pemerintahan
Menaker Ida Raih Gelar Doktor Ilmu Pemerintahan (Foto: Humas Kemnaker)

Pemerintah resmi membuka kembali penempatan pekerja migran Indonesia. Hal ini setelah penempatan pekerja migran sempat terhenti sementara akibat pandemi covid-19.

“Guna mendukung percepatan pemulihan nasional serta memperhatikan kebijakan beberapa negara penempatan yang sudah membuka tenaga kerja asing, maka kami memandang perlu untuk membuka kembali kesempatan bagi calon pekerja migran Indonesia untuk dapat bekerja kembali di negara tujuan penempatan, dengan tetap mengedepankan prinsip perlindungan hak-hak pekerja migran serta protokol kesehatan,” ujar Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah dalam video konferensi, Kamis (30/7/2020).

Selain itu, Kementerian Ketenagakerjaan juga telah melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah yang merupakan kantor penyalur tenaga migran. Diantaranya termasuk kesiapan pemerintah daerah untuk penempatan tenaga kerja migran di masa adaptasi kebiasaan baru (ABK). Setelah semuanya dipastikan siap, Ida menyebutkan segera dilakukan pembukan setelahnya.

Baca artikel selengkapnya di sini

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya