Pemerintah Sudah Bayar Subsidi Listrik ke PLN Rp 28,75 Triliun

Kementerian ESDM menyampaikan prognosa penyaluran dana subsidi listrik ke PT PLN (Persero) sebesar Rp 28,75 triliun hingga 29 Juli 2020

oleh Athika Rahma diperbarui 30 Jul 2020, 20:30 WIB
Diterbitkan 30 Jul 2020, 20:26 WIB
PLN Cek Langsung Meteran Rumah Warga
Petugas PLN melakukan pencatatan meteran listrik di rumah warga kawasan Kebayoran Baru, Jakarta, Selasa (30/6/2020). PLN memastikan seluruh petugas dikerahkan mencatat ke rumah pelanggan pascabayar untuk digunakan sebagai dasar perhitungan tagihan listrik bulan Juli 2020. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian ESDM menyampaikan prognosa penyaluran dana subsidi listrik ke PT PLN (Persero) sebesar Rp 28,75 triliun hingga 29 Juli 2020 dari target alokasi subsidi sebesar Rp 54,79 triliun.

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana menyatakan, pihaknya rutin membayarkan subsidi listrik kepada PLN setiap bulan.

"Subsidi listrik dibayarkan setiap bulan sesuai target APBN. Jika berbeda dengan data PLN, itu terjadi lag per bulannya. Saat nanti diaudit BPK, datanya akan sama," ujar Rida dalam konferensi pers virtual, Kamis (30/7/2020).

Lebih lanjut, menurut data Kementerian ESDM, realisasi pembayaran subsidi listrik pada 2015 mencapai Rp 56,55 triliun, lalu tahun 2016 mencapai Rp 58,04 triliun, tahun 2017 mencapai Rp 45,74 triliun, tahun 2018 mencapai Rp 48,1 triliun, dan tahun 2019 mencapai Rp 51,71 triliun.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Sudah Diuadit BPK

PLN Cek Langsung Meteran Rumah Warga
Petugas PLN melakukan pencatatan meteran listrik di rumah warga kawasan Kebayoran Baru, Jakarta, Selasa (30/6/2020). PLN memastikan seluruh petugas dikerahkan mencatat ke rumah pelanggan pascabayar untuk digunakan sebagai dasar perhitungan tagihan listrik bulan Juli 2020. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Adapun, data ini sudah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Sementara, gelontoran subsidi yang disampaikan Rida tidak termasuk program subsidi yang diberikan pemerintah untuk penanganan Covid-19.

Jika dirinci, program tersebut ialah diskon listrik 100 persen bagi pelanggan 450 VA, diskon 50 persen bagi pelanggan 900 VA, dan diskon listrik 100 persen untuk pelaku UMKM golongan B1/450 VA atau pelanggan bisnis kecil dan industri kecil I1/450 VA.

"Lalu insentif listrik untuk golongan pelanggan sosial, bisnis, dan industri," tutur Rida.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya