Liputan6.com, Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Tahun Anggaran 2019 Kementerian Koperasi dan UKM.
“Atas pertimbangan BPK memberikan Opini Wajar Tanpa Pengecualian atas laporan keuangan Kementerian Koperasi dan UKM, kami mengapresiasi upaya Kementerian Koperasi dan UKM yang terus-menerus menjaga kualitas kelola keuangan negara, sehingga BPK memberikan opini WTP untuk kesekian kalinya,” kata anggota II BPK Dr. Pius Lustrilanang, di Kementerian Koperasi dan UKM, Jakarta, Senin (3/8/2020).
BPK telah melakukan pemeriksaan seluruh komponen keuangan Kementerian Koperasi dan UKM tahun 2019 meliputi neraca keuangan, laporan realisasi anggaran operasional, dan perubahan ekuitas, serta catatan atas laporan keuangan.
Advertisement
Dari hasil pemeriksaan keuangan tersebut BPK menemukan permasalahan di sistem pengendalian internal. Menyangkut Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam pengelolaan piutang, pendapatan sewa ruangan pada lembaga layanan pemasaran KUKM belum memadai.
Kemudian mengenai penatausahaan, pengelolaan aset tetap peralatan mesin tidak tertib, dan kasus hukum atas aset tanah di margasatwa ragunan Jakarta Selatan senilai Rp 21,12 miliar masih berlarut-larut.
Ketidakpatuhan
Sedangkan empat permasalahan ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan mencakup satu temuan, yang diungkap dalam LHP asas kepatuhan terhadap perundang-undangan yakni kelebihan pembayaran 6 pekerja jasa konsultasi pada 3 satuan kerja senilai Rp 62,18 juta.
“Temuan ketidakpatuhan yang diungkap dalam manajemen letter yaitu kekurangan volume 3 pekerjaan gedung dan bangunan pada 2 satuan kerja senilai Rp 16, 39 juta,” ujarnya.
Selain itu, pembayaran uang harian perjalanan dinas luar negeri pada 4 satuan kerja tidak sesuai dengan peraturan senilai Rp 83, 50 juta dan penetapan dewan pengawas penetapan dana bergulir KUKM tidak sesuai peraturan tentang dewan pengawas badan pelayanan umum.
Advertisement
Berdampak Material
Menurutnya, masalah-masalah ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang diuraikan di atas tidak berdampak secara material terhadap laporan keuangan Kementerian Koperasi dan UKM tahun 2019.
“Kami perlu mengingatkan opini yang diraih pada 2019 bukan berarti akan WTP seterusnya, tetap diperhatikan dan dilakukan kinerja yang baik,” pungkasnya.