Liputan6.com, Jakarta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), menemukan penggunaan rekening pribadi dalam pengelolaan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) di 5 kementerian/lembaga. Nilai dana APBN ini mencapai Rp 71,78 miliar.
“Saya jelaskan hasil pemeriksaan itu menunjukan terdapat penggunaan rekening pribadi pada 5 Kementerian/ lembaga, untuk pengelolaan dana yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara sebesar Rp 71,78 miliar,” kata Ketua BPK Agung Firman Sampurna, dalam cara media workshop secara virtual, Selasa (21/7/2020).
Baca Juga
Dia menyebutkan, kelima kementerian tersebut, antara lain Kementerian Pertahanan, Kementerian Agama, Badan Pengawas Pemilu, Kementerian lingkungan hidup dan kehutanan, dan Badan Pengawas Tenaga Nuklir atau Bapeten.
Advertisement
Agung menyebut jumlah terbesar dalam penggunaan rekening pribadi ada di Kementerian Pertahanan, sebesar Rp 48,12 miliar berupa rekening bank yang belum dilaporkan, dan atau belum dapat izin dari Menteri Keuangan.
“Hasil pemeriksaan menunjukkan 62 rekening bank di lingkungan Kementerian Pertahanan yang belum dilaporkan dan atau belum mendapatkan izin Menteri Keuangan, Jadi 62 diantaranya adalah sebesar Rp 48,12 miliar,” ungkapnya.
Sementara, untuk di Kementerian Agama terdapat Rp 20,71 miliar berupa sisa uang tunai kegiatan per 31 Desember 2019, yang ada pada rekening pribadi dan atau tunai dalam kelolaan pribadi pada 13 Satuan Kerja sebesar Rp 4,96 miliar.
“Dana kelolaan disimpan tunai dan atau rekening pribadi maupun ke rekening yang tidak terdaftar di KPPN pada 12 Oktober 2019 sebesar Rp 5,41 miliar, dan pemindahbukuan ke rekening pribadi pada 15 Satker sebesar Rp 10,34 miliar,” ujarnya.
Kemudian, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) berupa pengembalian sisa Belanja Langsung (LS) dan Tambahan Uang Persediaan (TUP), pada Bawaslu Kabupaten/Kota di Provinsi Lampung sebesar Rp 2,93 miliar tidak disetorkan ke rekening Bawaslu Provinsi melainkan disetorkan ke rekening pribadi.
“Saudara FR ini staf pada Subbag SDM Bawaslu Provinsi Lampung, dan permintaan keterangan pada saudara FR menyatakan bahwa rekeningnya dipinjam oleh bendahara untuk menampung sementara pengambilan dana sisa belanja dari Bawaslu Kabupaten Kota,” tegas dia.
Selanjutnya, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, uang negara atas hasil lelang sitaan kayu ilegal tahun 2003 yang masih disimpan.
Ini terdapat dalam rekening penampungan hasil lelang kayu sitaan atas nama pribadi pensiunan Kepala Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Timur, dan bendahara penerimaan periode Tahun 2012-2013.
Demikian, Badan Pengawas Tenaga Nuklir adanya penggunaan rekening pribadi oleh Koordinator Kegiatan, dalam mengelola uang kegiatan dan jangka waktu pertanggungjawaban dana Belanja Langsung (LS), belum ditetapkan sehingga pengembalian sisa belanja melewati tahun.
BPK: Neraca Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Meningkat
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyebut neraca Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) 2019 mengalami peningkatan dalam segi aset, kewajiban, dan ekuitasnya.
“Untuk neraca kami tampilkan disini secara total dari sisi aset, kewajiban dan ekuitas. Aset sekitar Rp 10.467,53 triliun, posisi auditnya meningkat Rp 4.142,24 triliun dari tahun lalu,” kata Auditor Utama II BPK, Laode Nusriadi, dalam Media Workshop LHP atas LKPP Tahun 2019, Selasa (21/7/2020).
Peningkatan nilai aset yang didukung dengan nilai ekuitas, diantaranya disebabkan koreksi nilai wajar aset tetap sebesar Rp 4.113,21 triliun, berdasarkan hasil penilaian kembali Barang Milik Negara (BMN).
Lalu, BPK juga mencatat, dari sisi ekuitas sendiri meningkat Rp 3.719,50 triliun. Maka posisi 31 Desember 2019 mencapai Rp5.127,31 triliun. Begitupun dari sisi kewajiban juga meningkat Rp 422,74 triliun, akhir 2019 mencapai Rp 5.340,22 triliun.
Lanjutnya, posisi utang pemerintah tahun 2019 mencapai 30,23 persen dari PDB atau dari sisi rupiah mencapai Rp 4.786,58 triliun. Terdiri dari utang dalam negeri Rp2.783,99 triliun atau 58,16 persen dan utang luar negeri Rp 2.002,59 triliun atau 41,84 persen dari total komponen utang.
“Secara keseluruhan dibandingkan 2018, rasio utang terhadap PDB ini ada peningkatan. Dimana 2018 secara presentasi adalah 29,81 persen, dan 2019 30,23 persen,” katanya.
Demikian sesuai dengan audit LKPP, realisasi pendapatan mencapai Rp 1.960,63 triliun, capaiannya sekitar 90,56 persen dari anggaran yang terdiri dari pendapatan perpajakan bea cukai, pendapatan negara bukan pajak (PNBP), dan hibah.
Kemudian dari sisi realisasi belanja mencapai Rp 2.309,28 triliun, capaiannya 93,83 persen dari anggaran. Capain ini terdiri dari komponen belanja pemerintah pusat baik K/L, maupun dari bendahara umum negara, serta transfer ke daerah termasuk didalamnya dana desa.
Advertisement