Per 30 Juni, Restrukturisasi Kredit Adira Finance Tembus Rp 17,4 Triliun

Adira Finance mencatat per 30 Juni 2020, jumlah konsumen yang telah melakukan restrukturisasi sebesar 745 ribu kontrak atau sekitar Rp 17,4 triliun.

oleh Liputan6.com diperbarui 04 Agu 2020, 14:00 WIB
Diterbitkan 04 Agu 2020, 14:00 WIB
Adira Finance
Untuk pertama kalinya Adira Finance menggelar Festival Pesona Lokal di Yogyakarta. (Liputan6.com/ Switzy Sabandar)

Liputan6.com, Jakarta - PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk (ADMF) atau Adira Finance mencatat per 30 Juni 2020, jumlah konsumen yang telah melakukan restrukturisasi sebesar 745 ribu kontrak atau sekitar Rp 17,4 triliun.

Adapun, konsumen yang memenuhi syarat untuk restrukturisasi, sesuai dengan kriteria yang diarahkan oleh APPI (Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia) dan OJK selaku regulator.

"Sejak April 2020, Adira Finance telah memberikan bantuan kepada konsumen yang secara langsung terkena dampak pandemic Covid-19 dalam bentuk restrukturisasi kredit," ujar Presiden Direktur Adira Finance Hafid Hadeli dalam virtual press conference atas Kinerja Semester I Tahun 2020, Selasa (4/8).

Hafid mengatakan kebijakan restrukturisasi telah menjadi bagian dari strategi bisnis perusahaan, terutama saat menghadapi musibah ataupun bencana. Sehingga, pihaknya kooperatif untuk mengikuti arahan pemerintah terkait stimulus restrukturisasi pinjaman di tengah pandemi ini.

Terkait restrukturisasi akibat pandemi Covid-19, Adira Finance mengacu dalam Peraturan OJK No 14/POJK.05/2020 tentang Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019 bagi Lembaga Jasa Keuangan Nonbank. Dimana, perusahaan pembiayaan dapat melakukan restrukturisasi dengan kualitas langsung lancar, terhadap debitur yang terdampak Covid-19.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Stimulus

PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk (Adira Finance)
PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk (Adira Finance) resmi meluncurkan aplikasi pelayanan konsumen berbasis internet. (Arief/Liputan6.com)

Kendati demikian, Hafid mendorong pemerintah juga bisa memberikan stimulus bagi industri. Khususnya mengenai penyelarasan aturan restrukturisasi perusahaan pembiayaan dengan perbankan.

Selain itu, juga pihaknya mendorong adanya penyelarasan dalam hal funding. Mengingat untuk menjalankan restrukturisasi pinjaman kredit nasabah multifinance juga diperlukan dukungan dari pihak perbankan.

Reporter: Sulaeman

Sumber: Merdeka.com

OJK Buka Ruang Perpanjangan Restrukturisasi Kredit Perbankan, Ini Bocorannya

Ilustrasi OJK
Ilustrasi OJK (Liputan6.com/Andri Wiranuari)

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memberikan ruang untuk perpanjangan restrukturisasi kredit sektor perbankan. Di mana, restrukturisasi itu diatur dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso, mengatakan aturan POJK ini umumnya dibuat tidak terlalu lama, yakni hanya 1 tahun dan akan berakhir pada Maret 2021. Namun demikian, pertimbangan perpanjangan tersebut dikarenakan pengusaha butuh waktu lama untuk tumbuh dan bangkit kembali.

"Bagi pengusaha yang ingin tumbuh masih kita (berikan) ruang yang lebih lama apabila memang diperlukan. Sehingga kami memberikan ruang bahwa perpanjangan POJK 11 ini dimungkinkan. Dimungkinkan," kata dia dalam video conference di Jakarta, Selasa (3/8).

Pihaknya akan melihat sampai sebelum akhir tahun, kira-kira berapa banyak pengusaha yang sebenernya masih bisa bangkit dan berapa yang betul-betul sudah bangkit. Dari situlah nanti, OJK akan berembuk dengan perbankan dan mengambil jalan tengah untuk apakah akan diperpanjang atau tidak.

"Iyaa itulah yang sebenarnya perlu memerlukan perpanjangan untuk POJK ke-11 ini. Mudah-mudahan semua bisa bangkit harapan kami semua bisa bangkit seperti semula sehingga semua bisa memanfaatkan perpanjangan POJK ke-11 ini," tandas dia.

Lakukan Evaluasi

Kepala OJK Wimboh Santoso
Kepala OJK Wimboh Santoso menyampaikan paparan dalam pertemuan dengan pimpinan bank umum Indonesia di Istana Negara, Jakarta, Kamis (15/3). (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan melakukan evaluasi penerapan POJK Nomor 11 Tahun 2020 terkait restrukturisasi kredit perbankan. Evaluasi baru akan dilakukan mendekati masa berakhirnya aturan ini, atau pada Maret 2021.

"Tentunya nanti pada saat mendekati atau kalau evaluasi telah kita lakukan," kata Kepala Eksekutif Pengawasan Perbankan OJK, Heru Kristiyana dalam acara diskusi di Jakarta, Kamis (30/7).

Heru menjelaskan, aturan restrukturisasi dalam POJK 11 berlaku selama 1 tahun sejak diundangkan. Sehingga, aturan ini masih berlaku hingga Maret 2021. Otoritas baru akan memutuskan untuk memperpanjang atau tidak setelah dilakukan evaluasi dari penerapan aturan ini, baik di sektor rill maupun perbankan.

"Jadi memang POJK 11 ini berlaku sampai akhir Maret (tahun 2021), tapi kita evaluasi apa perlu diperpanjang atau enggak," kata dia.

Reporter: Dwi Aditya Putra

Sumber: Merdeka.com 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya