Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memberikan ruang untuk perpanjangan restrukturisasi kredit sektor perbankan. Di mana, restrukturisasi itu diatur dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso, mengatakan aturan POJK ini umumnya dibuat tidak terlalu lama, yakni hanya 1 tahun dan akan berakhir pada Maret 2021. Namun demikian, pertimbangan perpanjangan tersebut dikarenakan pengusaha butuh waktu lama untuk tumbuh dan bangkit kembali.
Baca Juga
"Bagi pengusaha yang ingin tumbuh masih kita (berikan) ruang yang lebih lama apabila memang diperlukan. Sehingga kami memberikan ruang bahwa perpanjangan POJK 11 ini dimungkinkan. Dimungkinkan," kata dia dalam video conference di Jakarta, Selasa (3/8).
Advertisement
Pihaknya akan melihat sampai sebelum akhir tahun, kira-kira berapa banyak pengusaha yang sebenernya masih bisa bangkit dan berapa yang betul-betul sudah bangkit. Dari situlah nanti, OJK akan berembuk dengan perbankan dan mengambil jalan tengah untuk apakah akan diperpanjang atau tidak.
"Iyaa itulah yang sebenarnya perlu memerlukan perpanjangan untuk POJK ke-11 ini. Mudah-mudahan semua bisa bangkit harapan kami semua bisa bangkit seperti semula sehingga semua bisa memanfaatkan perpanjangan POJK ke-11 ini," tandas dia.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Lakukan Evaluasi
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan melakukan evaluasi penerapan POJK Nomor 11 Tahun 2020 terkait restrukturisasi kredit perbankan. Evaluasi baru akan dilakukan mendekati masa berakhirnya aturan ini, atau pada Maret 2021.
"Tentunya nanti pada saat mendekati atau kalau evaluasi telah kita lakukan," kata Kepala Eksekutif Pengawasan Perbankan OJK, Heru Kristiyana dalam acara diskusi di Jakarta, Kamis (30/7).
Heru menjelaskan, aturan restrukturisasi dalam POJK 11 berlaku selama 1 tahun sejak diundangkan. Sehingga, aturan ini masih berlaku hingga Maret 2021. Otoritas baru akan memutuskan untuk memperpanjang atau tidak setelah dilakukan evaluasi dari penerapan aturan ini, baik di sektor rill maupun perbankan.
"Jadi memang POJK 11 ini berlaku sampai akhir Maret (tahun 2021), tapi kita evaluasi apa perlu diperpanjang atau enggak," kata dia.
Reporter: Dwi Aditya Putra
Sumber: Merdeka.com
Advertisement
OJK: 6,73 Juta Debitur Peroleh Restrukturisasi Kredit per 20 Juli 2020
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat hingga per 20 Juli 2020, sebanyak 6,73 juta debitur sudah memanfaatkan restrukturisasi kredit perbankan yang diatur dalam POJK Nomor 11 Tahun 2020. Adapun dari jumlah tersebut, nilainya mencapai Rp 784,36 triliun.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso, merincikan dari jumlah debitur 6,73 juta tersebut terdiri dari 5,38 juta UMKM dan 1,34 juta non UMKM. Di mana masing-masing nilainya mencapai Rp330,27 triliun dan Rp454,09 triliun.
"Per 20 Juli proses perkreditan restrukturisasi dengan memanfaatkan POJK ke-11 ini telah mencapai Rp784,36 triliun dengan nasabah sejumlah 6,73 juta," kata dia dalam video conference di Jakarta, Selasa (3/8).
Perusahasan Pembiayaan
Di samping itu, OJK juga mencatat untuk restrukturisasi perusahaan pembiayaan hingga 28 Juli 2020, telah mencapai Rp151,01 triliun. Jumlah itu terdiri dari 4 juta kontrak restrukturisasi yang telah disetujui OJK.
Adapun hingga periode tersebut, sebanyak 4,73 juta yang telah menyampaikan permohonan restrukturisasi. Dari jumlah itu sebanyak 326.529 sedang dalam proses persetujuan OJK.
Dwi Aditya Putra
Merdeka.com
Advertisement