Pemerintah Bakal Beri Bansos ke Pekerja Bergaji di Bawah Rp 5 Juta

Pemerintah berencana memberikan bantuan bagi para pegawai yang bekerja di sektor swasta dengan gaji di bawah Rp 5 juta.

oleh Pipit Ika Ramadhani diperbarui 05 Agu 2020, 18:33 WIB
Diterbitkan 05 Agu 2020, 18:15 WIB
FOTO: Pemprov DKI Bagi Sif Kerja di Masa PSBB Transisi
Suasana jam pulang kerja di jalur pedestrian kawasan Sudirman, Jakarta, Senin (22/6/2020). Pemprov DKI Jakarta mulai menerapkan perubahan sif kerja dengan waktu jeda tiga jam, yaitu pukul 07.00-16.00 pada sif pertama dan pukul 10.00-19.00 pada sif kedua. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah terus mengucurkan insentif bagi masyarakat yang terkena dampak virus corona. Kali ini, pemerintah berencana memberikan bantuan Rp 600 ribu bagi para pegawai yang bekerja di sektor swasta dengan gaji di bawah Rp 5 juta.

Skema ini masuk ke dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Nantinya setiap masyarakat yang bergaji di bawah Rp 5 juta dan bergerak di sektor-sektor yang ditetapkan pemerintah akan diberikan santunan tambahan selama 6 bulan.

Menanggapi hal tersebut, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan program tersebut adalah program jangka panjang.

"Terkait insentif itu, pemerintah siapkan beberapa insentif," kata dia dalam Konferensi Pers Strategi Pemulihan Ekonomi Nasional dan Rilis PDB Kuartal II/2020, Rabu (4/8/2020).

Sementara untuk jangka pendek, ucap Airlangga, prioritas pemerintah untuk mengentaskan pekerja yang kena PHK, yakni melalui program Prakerja. Setelah itu, baru akan ada program lanjutan.

“Jangka pendek, pegawai yang terdampak PHK dari data Kemenaker 2,1 juta, ini diselesaikan melalui Kartu Prakerja dahulu. Jadi prioritasnya itu dulu baru program lanjutan,” kata Airlangga. 

 

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Pemerintah Berikan Insentif untuk Industri Media, Ini Daftarnya

Selidiki Kasus Penting, 3 Wartawan Ini Justru Berakhir Tragis
(Foto: Skratos1983/Pixabay) Ilustrasi Pers

Pemerintah memastikan industri media akan menerima sejumlah insentif guna mengatasi ancaman penutupan perusahaan pers dan pemutusan hubungan kerja (PHK) para pekerjanya imbas pandemi Covid-19.

Mengutip keterangan resmi, seperti dikutip Minggu (26/7/2020), pemberian insentif tersebut dikemukakan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, dalam temu virtual bersama Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate, Ketua Dewan Pers Mohammad Nuh dan sejumlah perwakilan asosiasi media massa nasional di Jakarta, Jumat, 24 Juli.

Nuh mewakili Dewan Pers menyampaikan apresiasi kepada pemerintah yang telah memberi perhatian terhadap nasib dan keberlangsungan pers sebagai pilar ke-4 demokrasi.

"Sebagai bagian dari komponen bangsa, pers nasional mendukung upaya pemerintah dalam menangani pandemi covid-19," kata Nuh.

Mengacu pada hasil pertemuan, rincian insentif yang diberikan pemerintah kepada industri media ialah sebagai berikut:

1. Pemerintah akan menghapuskan pajak pertambahan nilai (PPN) bagi kertas koran sebagaimana dijanjikan Presiden Jokowi sejak Agustus 2019.

Dalam Peraturan Menteri Keuangan yang menjadi peraturan pelaksana Perpres No. 72 Tahun 2020, akan ditegaskan bahwa PPN terhadap bahan baku media cetak menjadi tanggungan Pemerintah.

2. Pemerintah, melalui Kementerian Keuangan, akan mengupayakan mekanisme penundaan atau penangguhan beban listrik bagi industri media.

Insentif Lain

Ilustrasi Nonton TV
Ilustrasi Nonton TV

3. Pemerintah akan menangguhkan kontribusi BPJS Ketenagakerjaan selama 12 bulan untuk industri pers dan industri lainnya lewat Keppres.

4. Pemerintah akan mendiskusikan dengan BPJS Kesehatan terkait penangguhan pembayaran premi BPJS Kesehatan bagi pekerja media.

5. Pemerintah memberikan keringanan cicilan Pajak Korporasi di masa pandemi dari yang semula turun 30 persen menjadi turun 50 persen.

6. Pemerintah membebaskan pajak penghasilan (PPh) karyawan yang berpenghasilan hingga Rp 200 juta per bulan.

7. Pemerintah akan menginstruksikan semua kementerian agar mengalihkan anggaran belanja iklan mereka, terutama Iklan Layanan Masyarakat, kepada media lokal.

Pertemuan di ruang virtual tersebut juga dihadiri Wakil Ketua Dewan Pers Hendry Ch Bangun dan anggota Dewan Pers, yakni: Ahmad Djauhar, Agus Sudibyo, Hassanein Rais, Agung Dharmajaya, Arif Zulkifli, Jamalul Insan, dan Asep Setiawan.

Selain itu, hadir para perwakilan konstituen Dewan Pers, yakni Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat Atal S Depari, Ketua Forum Pemimpin Redaksi Kemal Gani, Shanti Ruwyastuti (ATVSI), Maryadi (AMSI), Ninuk Mardiana Pambudi (SPS), Bambang Harymurti (Gugus Tugas Media Sustainability), M Rafiq (PRSSNI), Bambang Santoso (ATVLI), Arifin Asydad (Forum Pemred), Abdul Manan (AJI), Imam Wahyudi (IJTI), dan Firdaus (SMSI).  

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya