Beri Tambahan Gaji ke 13 Juta Pekerja, Sri Mulyani Siapkan Rp 31 T

Pemerintah berencana memberikan bantuan sosial bagi para pegawai yang bergaji di bawah Rp 5 juta.

oleh Pipit Ika Ramadhani diperbarui 05 Agu 2020, 19:46 WIB
Diterbitkan 05 Agu 2020, 19:46 WIB
FOTO: Kurangi PHK, Pemerintah Beri Kelonggaran Pegawai di Bawah 45 Tahun
Pegawai pulang kerja berjalan di trotoar Jalan Sudirman, Jakarta, Selasa (12/5/2020). Pemerintah memberi kelonggaran bergerak bagi warga berusia di bawah 45 tahun untuk mengurangi angka pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat pandemi virus corona COVID-19. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah tengah menyusun berbagai program untuk menggairahkan lagi perekonomian Indonesia. Mengingat, pada kuartal II 2020 pertumbuhan ekonomi minus 5,32 persen.

Salah satu wacana paling baru adalah pemberian bantuan sosial bagi para pegawai yang bergaji di bawah Rp 5 juta. Terkait hal ini, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebutkan saat ini pemerintah tengah dilakukan identifikasi.

“Bansos untuk gaji bagi mereka yang berpendapatan di bawah Rp 5 juta yang sekarang sedang diidentifikasi targetnya, yang diperkirakan mencapai 13 juta pekerja,” kata Sri Mulyani dalam Konferensi Pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan, Rabu (5/8/2020).

Sri Mulyani menyebutkan, insentif ini akan menyasar kepada sekitar 13 juta pegawai dengan total anggaran Rp 31 triliun.

“Ini nanti anggarannya Rp 31 triliun,” sambung Sri Mulyani.

 


Percepat Belanja

FOTO: Kurangi PHK, Pemerintah Beri Kelonggaran Pegawai di Bawah 45 Tahun
Pegawai pulang kerja berjalan di trotoar Jalan Sudirman, Jakarta, Selasa (12/5/2020). Pemerintah memberi kelonggaran bergerak bagi warga berusia di bawah 45 tahun untuk mengurangi angka pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat pandemi virus corona COVID-19. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Selain itu, beberapa langkah tambahan juga akan dilakukan pemerintah untuk mempercepat belanja. Sampai dengan akhir tahun, Sri Mulyani menyebutkan langkah percepatan belanja akan dilakukan untuk bisa melindungi masyarakat dari dampak pandemi.

Termasuk mendorong dunia usaha baik UMKM maupun korporasi serta daerah.

“Dalam hal ini langkah untuk peningkatan belanja akan ditingkatkan. Misalnya akan dilakukan tambahan bansos produktif hingga mendekat Rp 30 triliun untuk 12 juta pelaku usaha ultra mikro dan makro,” kata Menkeu.

Selain itu, Pemerintah juga akan menambahkan bansos untuk pemberian beras pada 10 juta orang penerima PKH, dengan anggaran Rp 4,6 triliun. Juga menambah bansos tunai Rp 500 ribu per penerima kartu sembako dengan total anggaran Rp 5 triliun.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya