Liputan6.com, Jakarta - Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) terus mendorong mendorong keterbukaan informasi publik. Di lingkungan Kementerian Keuangan, PPID terus berinovasi memberikan layanan informasi dengan infrastruktur terkini, yakni berbasis teknologi.
Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan Hadiyanto selaku Atasan PPID Kementerian Keuangan menyampaikan, pada 2019 terdapat 1.102 permohonan informasi. Dimana kebanyakan permohonan dilakukan melalui fasilitas digital.
“Pada 2019 ada 1.102 permohonan informasi, dimana 92 persen diajukan melalui saluran digital, aplikasi mobile PPID, aplikasi e-PPID dan email ppid.kemenkeu@kemenkeu.go.id, 8 persen melalui petugas di ruang layanan informasi publik,” kata Hadiyanto dalam Webinar Keterbukaan Informasi publik 2020: UMKM Melejit, Ekonomi Bangkit, Kamis (6/8/2020).
Advertisement
Selain itu, PPID juga tengah menyiapkan aplikasi yang ramah bagi penyandang disabilitas.
“Selain mengembangkan aplikasi yang ramah disabilitas untuk teman-teman tuli, saat ini PPID sedang mencoba aplikasi yang dapat digunakan oleh teman tunanetra,” kata dia.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Layanan Digital
Di saat pandemi seperti ini, layanan digital menjadi suatu keharusan. Kemudahan mengajukan permohonan melalui aplikasi ini sejalan dengan protokol kesehatan untuk menjaga jarak selama pandemi covid-19.
“Tahun ini telah dilakukan redesign mobile aplikasi PPID dengan tampilan yang lebih responsif dan user friendly. Terdapat fitur yang memudahkan pemohon informasi untuk mengajukan permohonan informasi dan mengajukan keberatan langsung ke tingkat 1 birokrasi. Sehingga memangkas birokrasi dan mempercepat waktu layanan,” tambah dia.
Advertisement