ICW Kritik Belanja Influencer Pemerintah Pusat Capai Rp 90 Miliar Sejak 2017

Indonesia Corruption Watch (ICW) mengkritisi besarnya anggaran belanja pemerintah pusat untuk menggandeng influencer demi mensosialisasikan berbagai kebijakan.

oleh Liputan6.com diperbarui 20 Agu 2020, 18:15 WIB
Diterbitkan 20 Agu 2020, 18:15 WIB
[Bintang] Social Influencer
Ilustrasi social influencer. (oursocialtimes.com)

Liputan6.com, Jakarta - Indonesia Corruption Watch (ICW) mengkritisi besarnya anggaran belanja pemerintah pusat untuk menggandeng influencer demi mensosialisasikan berbagai kebijakan. Tercatat total anggaran belanja untuk aktivitas yang melibatkan influencer sejak tahun 2017 sampai saat ini mencapai Rp90,45 miliar.

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Egi Primayogha mengatakan, temuan anggaran jumbo itu diperoleh dari penelusuran aktivitas pengadaan barang dan jasa (PBJ) terkait aktivitas digital dan pelibatan para influencer dalam mensosialisasikan berbagai program pemerintah. PBJ sendiri diperoleh melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kementerian maupun Lemabaga Non Kementerian (LPNK).

"Dalam aktivitas digital terkait influencer ini ada 34 kementerian, 5 LPNK, dan 2 lembaga penegak hukum yakni Kejaksaan RI dan Kepolisian RI. Pengumpulan data ini kita lakukan secara singkat dari 14-18 Agustus 2020," ujar dia dalam diskusi virtual viaĀ FacebookĀ ICW, Kamis (20/8).

Egi mengatakan, pelibatan influencer untuk mempromosikan sebuah produk oleh perusahaan bukanlah sesuatu yang sepenuhnya baru. Mengingat peran influencer masih terus efektif dalam mensosialisasikan sebuah produk terhadap masyarakat luas.

Namun, tren penggunaan jasa influencer ini mulai dilirik oleh pemerintah sejak tahun 2017. Tercatat ada 5 paket pengadaan dengan nilai kontrak mencapai Rp17,68 miliar dan terus meningkat pengadaannya dari tahun ke tahun.

Menurutnya hal itu, menggambarkan adanya rasa ketidakpercayaan diri pada pemerintah pusat atas kebijakan yang dilahirkan. Seperti di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang harus menggelontorkan anggaran Rp114.400.000 pada 2019 lalu, untuk pengadaan sosialisasi PPDB melalui influencer media sosial artis Gritte Agatha dan Ayushita W.N.

Masih di tahun yang sama sosialisasi PPDB juga kembali melibatkan influencer artis Ahmad Jalaluddin Rumi dan Ali Syakieb dengan nilai kontrak serupa Rp114.400.000.

Reporter : Sulaeman

Sumber: Merdeka.com

Ā 

** Saksikan "Berani Berubah" di Liputan6 Pagi SCTV setiap Senin pukul 05.30 WIB, mulai 10 Agustus 2020

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Kementerian Pariwisata

Ilustrasi Keindahan Alam Indonesia
Keindahan Pulau Padar, Labuan Bajo. (Bola.com/Pixabay)

Begitupun, juga Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif pada 2018 lalu, mengalokasikan anggaran Rp5 miliar untuk program Publikasi dan Branding Pariwisata Melalui International Online Influencer Trip Paket IV. "Namun tidak diberikannya informasi secara rinci daftar influencer yang terlibat," imbuh dia.

Lebih jauh, dia juga menyoroti efektivitas peran lembaga kehumasan yang dimiliki oleh tiap-tiap kementerian/lembaga pemerintah. Mengingat humas menjadi ujung tombak dalam menjalankan fungsi sosialisasi dan edukasi atas kebijakan publiknya.

"Ini terkesan pemerintah pada kebiasaan jalan pintas. Artinya lebih memilih dengan menggunakan influencer dibanding humasnya," ujarnya.

Berikut Anggaran Belanja Pemerintah Untuk Influencer Per Tahunnya1. Tahun 2017 mencapai Rp 17,68 miliar2. Tahun 2018 mencapai Rp 56,55 miliar3. Tahun 2019 mencapai Rp 6,67 miliar4. Tahun 2020 mencapai Rp 9,53 miliar.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya