Bank BUMN Naikkan Target Penyaluran Kredit 4 Kali Lipat

OJK menyebutkan Himpunan Bank-Bank Milik Negara (Himbara) menaikkan target penyaluran kredit

oleh Pipit Ika Ramadhani diperbarui 24 Agu 2020, 16:40 WIB
Diterbitkan 24 Agu 2020, 16:40 WIB
Gedung Kementerian BUMN
Gedung Kementerian BUMN (dok: Humas KBUMN)

Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan Himpunan Bank-Bank Milik Negara (Himbara) menaikkan target penyaluran kredit dari dana yang ditempatkan pemerintah. Yakni menjadi empat kali lipat dari target sebelumnya yaitu 3 kali lipat.

“Alokasi dana sesuai PMK 70 adalah untuk 4 Bank BUMN sebesar Rp 30 triliun, dan rencana distribusinya menurut laporan dari bank adalah Rp 120,9 triliun. Artinya mereka akan empat kali me-leverage yang disampaikan pemerintah dari rencana tiga kali realisasinya,” ujar Kepala Eksekutif Pengawasan Perbankan OJK Heru Kristiana dalam Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR RI, Senin (24/8/2020).

Dalam kesempatan ini Heru juga menyampaikan update data terbaru penyaluran kredit telah mencapai Rp 79,7 triliun, 65,9 persen dari target penyaluran hingga September 2020.

“Berdasarkan laporan, kita melihat bahwa 4 bank sudah merealisasikan sebesar Rp 79,7 triliun itu artinya sudah 265,7 persen dari total Rp 30 triliun. Sehingga kalau dari rencana mereka yang Rp 120,9 triliun, sebetulnya sampai saat ini sudah mencapai 65,9 triliun,” rincinya.

Selanjutnya, OJK akan terus membantu memastikan penyaluran dana-dana ini dilakukan dengan tata kelola yang baik.

Sebagai informasi, adapun empat Bank Himbara yang dimaksud antara lain, PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BBRI), PT Bank Negara Indonesia Tbk (BBNI), PT Bank Tabungan Negara Tbk (BBTN) dan PT Bank Mandiri Tbk (BMRI). BRI dan Bank Mandiri masing-masing mendapatkan Rp 10 triliun, sementara BNI dan BTN mendapatkan Rp 5 triliun.

** Saksikan "Berani Berubah" di Liputan6 Pagi SCTV setiap Senin pukul 05.30 WIB, mulai 10 Agustus 2020

Hore, OJK Bakal Perpanjang Kebijakan Restrukturisasi Kredit

20151104-OJK
Tulisan OJK terpampang di Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Jakarta. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Otoritas Jasa keuangan (OJK) berencana akan memperpanjang kebijakan restrukturisasi kredit perbankan dan perusahaan pembiayaan dalam mendukung Pemulihan Ekonomi Nasional dampak covid-19.

“Kebijakan restrukturisasi mungkin akan kami perpanjang, baik untuk  perbankan dan pembiayaan karena pemulihan ekonomi kita akan sangat bergantung pada pemulihan kesehatan masyarakat,” kata Kepala Departemen Pengawasan Industri Keuangan Non-Bank II B OJK Bambang W. Budiawan, dalam webinar Menakar Kekuatan Multifinance di Era New Normal, Rabu (12/8/2020).

Ia mengatakan kinerja keuangan perusahaan pembiayaan dan perbankan masih naik turun kemajuannya.

Berdasarkan hasil monitoring OJK sampai 11 Agustus 2020, dari 182 perusahaan Pembiayaan jumlah debitur yang mengajukan permohonan restrukturisasi mencapai 4,8 juta kontrak dengan outstanding Rp 150,43 triliun dengan bunga sebesar Rp 38,03 triliun.

“Yang terdiri dari kontrak yang permohonannya masih dalam proses sebanyak 350.140 kontrak dengan total outstanding sebesar Rp 16,34 triliun dan bunga sebesar Rp 3,90 triliun,” kata Bambang.

Sementara, kontrak yang disetujui oleh perusahaan pembiayaan untuk dilakukan restrukturisasi sebanyak 4,1 juta kontrak dengan total outstanding pokok sebesar Rp 124,34 triliun dan bunga sebesar Rp 31,73 triliun.

Lanjutnya, kontrak yang permohonannya tidak sesuai dengan kriteria sebanyak 285.405 kontrak total outstanding sebesar Rp 9,75 triliun dan bunganya Rp 2,40 triliun.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Live Streaming

Powered by

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya