Jokowi: Krisis Corona Bisa Buat Indonesia Berkompetisi di Persaingan Global

Jokowi menyatakan krisis kesehatan dan ekonomi yang diakibatkan virus corona (Covid-19) dapat dijadikan momentum bagi Indonesia untuk melompat jauh

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 08 Sep 2020, 11:21 WIB
Diterbitkan 08 Sep 2020, 11:20 WIB
Jokowi Pastikan RS Darurat Siap Beroperasi
Presiden Joko Widodo memberikan keterangan pers saat meninjau Rumah Sakit Darurat Penanganan COVID-19 Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta, Senin (23/3/2020). (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/Pool)

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan krisis kesehatan dan ekonomi yang diakibatkan virus corona (Covid-19) dapat dijadikan momentum bagi Indonesia untuk melompat jauh dalam persaingan global.

Hal tersebut diutarakannya saat memberi sambutan pada acara Kick Off Meeting Pemeriksaan atas Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara dalam menangani pandemi Covid-19 di Istana Negara, Jakarta, Selasa (8/9/2020).

Jokowi kembali menekankan agar seluruh masyatakat Indonesia dapat menyamakan frekuensi bahwa negara sedang dalam kondisi krisis.

"Pemerintah harus mengganti chanel kerja dari chanel yang biasa-biasa menjadi chanel yang luar biasa. Seperti juga kondisi dunia pada umumnya, kita masih butuh waktu untuk lepas dari krisis ini," kata dia.

Mantan Gubernur DKI Jakarta ini mengatakan, pemerintah masih sangat membutuhkan fleksibilitas kerja dan kesederhanaan prosedur. Dengan sistem tersebut, ia memproyeksikan Indonesia bukan hanya dapat menangani krisis, namun juga bisa membuat lompatan.

"Pemerintah sudah komitmen bahwa upaya kita tidak hanya terbatas untuk keluar dari krisis, namun memanfaatkan krisis untuk melakukan lompatan," seru Jokowi.

"Memanfaatkan krisis ini untuk membangun cara kerja baru, kelembagaan baru yang mampu berkompetisi dalam persaingan global. Sejak awal saya telah perintahkan kepada seluruh jajaran pemerintah untuk sellau kedepankan akuntabilitas, transparansi dan inovasi dengan selalu menguatamakan tujuan utama dari program yang dijalankan," tandasnya.

Jokowi Bentuk Tim Percepatan Pengembangan Vaksin Covid-19

Jokowi Tinjau Fasilitas Produksi Vaksin Covid-19 di Bio Farma
Presiden Joko Widodo atau Jokowi (kedua kiri) meninjau fasilitas produksi dan pengemasan di PT Bio Farma, Bandung, Jawa Barat Selasa (11/8/2020). Jokowi menggunakan pakaian lengkap penelitian untuk melihat Laboratorium Bio Farma. (Foto: Biro Pers Kepresidenan)

Presiden Joko Widodo atau Jokowi menerbitkan keputusan presiden (Keppres) terkait tim nasional percepatan pengembangan vaksin Covid-19. Dengan Kepres bernomor 18/2020 tersebut, Jokowi resmi membentuk tim tersebut dan selanjutnya disebut tim pengembangan vaksin covid-19 dan bertanggung jawan kepada Presiden.

Pembentukan tim tersebut bertujuan untuk melakukan percepatan pengembangan vaksin Covid-19 di Indonesia. Kemudian mewujudkan ketahanan nasional dan kemandirian bangsa dalam pengembangan vaksin Covid-19.

"Meningkatkan sinergi penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta invensi dan inovasi, produksi, distribusi, dan penggunaan dan/atau pemanfaatan vaksin Covid-19 antara pemerintah dengan kelembagaan ilmu pengetahuan dan teknologi serta sumber daya ilmu pengetahuan dan teknologi dalam pengembangan vaksin Covid-19," bunyi pasal 3 ayat dikutip merdeka.com, Selasa (8/9/2020).

Selanjutnya melakukan penyiapan, pendayagunaan dan peningkatan kapasitas, serta kemampuan nasional dalam pengembangan vaksin Covid-19. Lalu dalam Keppres tersebut tim Pengembangan Vaksin Covid-19 terdiri dari Pengarah, Penanggung Jawab, dan Pelaksana Harian.

Lalu adapun susunan pengarah tim diketuai oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dengan Anggota Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan serta Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.

Sementara itu penanggung jawab tim pengembangan vaksin yaitu diketuia oleh Menteri Ristek dan Teknologi/Kepala BRIN, wakil ketua I Menteri Kesehatan dan Wakil Ketua II Menteri BUMN.

"Ketua Penanggung Jawab Tim Pengembangan Vaksin Covid-19 menyusun dan menyampaikan laporan kepada Presiden dan Pengarah Tim Pengembangan Vaksin Covid-19 paling sedikit 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan," dalam pasal 13.

Lalu pada pasal 14 dijelaskan pendanaan yang diperlukan untuk kegiatan Tim Pengembangan Vaksin Covid-19 dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Atau dalam Keppres tersebut yaitu sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Lalu pada pasal 15, tim pengembangan vaksin melaksanakan tugas sejak keputusan presisen ditetapkan yaitu 3 September 2020 hingga 31 Desember 2021. Selanjutnya setelah berakhir tugas tim kegiatan tim pengembangan vaksin jadi tanggung jawab badan riset dan inovasi nasional.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya