Sri Mulyani Sebut Dana Desa Naik 1,1 Persen di 2021

Sri Mulyani Indrawati menyampaikan alokasi dana desa dalam RAPBN 2021 mencapai sebesar Rp72 triliun

oleh Liputan6.com diperbarui 09 Sep 2020, 12:50 WIB
Diterbitkan 09 Sep 2020, 12:50 WIB
Menkeu Sri Mulyani melantik 2 pejabat di lingkungan Kementerian Keuangan. Dalam pelantikan ini Sri Mulyani menggunakan masker dan tetap menjaga jarak. (Dok Kemenkeu)
Menkeu Sri Mulyani melantik 2 pejabat di lingkungan Kementerian Keuangan. Dalam pelantikan ini Sri Mulyani menggunakan masker dan tetap menjaga jarak. (Dok Kemenkeu)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati menyampaikan alokasi dana desa dalam Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (RAPBN) 2021 mencapai sebesar Rp72 triliun. Angka itu naik, sebesar 1,1 persen dari alokasi pada tahun ini yang diatur di dalam Perpres 72/2020.

"Dana desa kita tahun depan meningkat menjadi Rp72 triliun. Kami akan tetap melakukan beberapa hal temanya tetap mendukung pemulihan ekonomi," kata dia, dalam rapat kerja bersama dengan DPD RI membahas RUU Pelaksanaan APBN 2019 dan RAPBN 2021, di Jakarta, Rabu (9/9/2020).

Bendahara Negara ini menyebut arah kebijakan dana desa di tahun depan untuk meningkatkan porsi alokasi formula guna memperbaiki proporsi alokasi dana desa per desa sesuai dengan karakteristik desa. Kemudian juga penguatan alokasi kinerja untuk mendorong kinerja desa dalam meningkatkan transformasi perekonomian desa.

"Dan kita akan memberikan reward kepada desa yang berstatus mandiri berupa penyaluran dana desa dalam dua tahap saja. Untuk desa lainnya dilakukan tiga tahap," jelas dia.

Di samping itu, dana desa juga diarahkan untuk fokus pemulihan perekonomian desa. Di mana pemerintah akan fokus program padat karya tunai dan jaring pengaman sosial berupa Bantuan Langsung Tunai (BLT).

"BLT di dalam rangka covid tahun ini dana desa langsung membantu masyarakat melalui BLT," kata dia.

Selain itu, pemerintah juga akan memberdayakan UKM dan sektor usaha pertanian, serta mendorong transformasi ekonomi desa melalui desa digital. Selanjutnya meneruskan beberapa program pengembangan potensi desa, produk unggulan desa, kawasan perdesaan dan peningkatan peran BUMDes.

Dwi Aditya Putra

Merdeka.com

Anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa Capai Rp 796,3 T di 2021

Jokowi Buka Raker Kementerian Perdagangan 2020
Presiden Joko Widodo memberikan sambutan saat membuka rapat kerja Kementerian Perdagangan 2020 di Istana Negara, Jakarta, Rabu (4/3/2020). Jokowi mengingatkan jajaran Kemendag agar segera mencari jalan keluar dari krisis yang disebabkan oleh virus corona (covid-19). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) direncanakan sebesar Rp 796,3 triliun pada 2021. Dengan anggaran tersebut, Presiden JOko Widodo (Jokowi) menyebutkan setidaknya ada tujuh arah kebijakan yang akan dilakukan.

“Pertama, mendukung langkah pemulihan ekonomi sejalan dengan prioritas nasional, melalui pembangunan aksesibilitas dan konektivitas kawasan sentra pertumbuhan ekonomi. Dukungan insentif kepada daerah untuk menarik investasi, perbaikan sistem pelayanan investasi, dan dukungan terhadap UMKM,” sebut Jokowi dalam Pidato Penyampaian RUU APBN Tahun Anggaran 2021, Jumat (14/8/2020).

Kedua, lanjut Jokowi, mengoptimalkan pemanfaatan dana bagi hasil dalam rangka mendukung penanganan kesehatan, jaring pengaman sosial, serta pemulihan ekonomi dampak Covid-19.

Ketiga, mengarahkan 25 persen dari dana transfer umum untuk mempercepat program pemulihan ekonomi daerah dan pembangunan SDM. Kemudian, memfokuskan penggunaan dana insentif daerah (DID) untuk digitalisasi pendidikan, kesehatan, dan pemberdayaan UMKM.

Selanjutnya, kelima, refocusing dan simplikasi jenis, bidang, dan kegiatan DAK fisik yang bersifat reguler dan penugasan.

“Keenam, DAK non-fisik juga mendukung penguatan SDM pendidikan melalui dukungan program merdeka belajar. Serta tambahan sektor strategis lainnya, seperti dana pelayanan perlindungan perempuan dan anak, dana fasilitasi penanaman modal, serta dana pelayanan ketahanan pangan,” ujar dia.

Terakhir, ketujuh, mempertajam alokasi dana desa untuk pemulihan ekonomi desa dan pengembangan sektor prioritas. Hal ini meliputi teknologi informasi dan komunikasi, pembangunan desa wisata, dan mendukung ketahanan pangan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya