Bank BUMN Masuk Daftar Aliran Janggal FinCen File, Ini Respons Himbara

Dilaporkan FinCen file, ada 19 bank besar yang terlibat dalam aksi pemindahan dana ini di Indonesia, termasuk 2 bank BUMN.

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 22 Sep 2020, 17:30 WIB
Diterbitkan 22 Sep 2020, 17:30 WIB
Ilustrasi Bank Dunia
Ilustrasi Bank Dunia (Liputan6.com/Andri Wiranuari)

Liputan6.com, Jakarta Financial Crimes Enforcement Network (FinCEN) melaporkan bocoran data seputar aliran dana mencurigakan atau janggal yang keluar masuk melalui perbankan di Indonesia.

Dilaporkan, ada 19 bank besar yang terlibat dalam aksi pemindahan dana ini, termasuk 2 bank BUMN yakni PT Bank Mandiri (Persero) Tbk dan PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk.

Ketua Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) Sunarso melalui keterangannya, memberikan tanggapan terkait masuknya nama 2 bank BUMN, yakni Bank Mandiri dan BNI dalam laporan FinCEN tersebut.

Menurut Direktur PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk ini, pelaporan transaksi nasabah bank di Indonesia telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (UU APU PPT).

"Antara lain diatur bahwa penyedia jasa keuangan wajib menyampaikan laporan transaksi keuangan yang memenuhi kriteria tertentu. Termasuk transaksi keuangan mencurigakan (suspicious transaction) kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)," jelasnya, Selasa (22/9/2020).

Selanjutnya, Sunarso menyampaikan, berdasarkan UU APU PPT tersebut, ditetapkan bahwa Direksi, Komisaris, Pengurus atau Pegawai Pihak Pelapor dilarang memberitahukan kepada pengguna jasa atau pihak lain, baik secara langsung maupun tidak langsung.

"Dilarang memberitahukan dengan cara apa pun, mengenai laporan transaksi keuangan mencurigakan yang sedang disusun atau telah disampaikan kepada PPATK," tegas dia.

Sunarso mengatakan, bank-bank Himbara senantiasa berkomitmen untuk memenuhi kewajiban pelaporan dimaksud kepada regulator, dalam hal ini PPATK sesuai ketentuan yang berlaku.

"Dan memastikan bahwa seluruh transaksi perbankan mengikuti ketentuan otoritas, baik Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan PPATK, serta selaras dengan international best practices dari Financial Action Task Force on Money Laundering (FATF)," tuturnya.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

FinCEN Ungkap 496 Transaksi Janggal Senilai Rp 7,41 Triliun pada 19 Bank Indonesia

Ilustrasi Bank
Ilustrasi Bank

Financial Crimes Enforcement Network (FinCEN) melaporkan bocoran data seputar aliran dana mencurigakan yang keluar masuk melalui perbankan besar di dunia, termasuk Indonesia.

Khusus di dalam negeri disebutkan sebanyak 19 bank memiliki aliran dana yang janggal, dengan total nilai mencapai USD 504,65 juta atau sekitar Rp 7,41 triliun.

Jumlah dana tersebut terdiri dari uang masuk ke Indonesia senilai USD 218,49 juta, dan dana yang ditransfer ke luar Indonesia sebanyak USD 286,16 juta.

Mengutip laman International Consorsium of Investigative Journalism (ICIJ), Selasa (22/9/2020), FinCEN File mencatat ada sebanyak 496 transaksi mencurigakan yang mengalir ke dan keluar dari Indonesia, dilakukan 19 bank.

Seluruh transaksi tersebut diproses melalui 4 bank yang berbasis di Amerika Serikat, yakni The Bank of New York Mellon sebanyak 312 transaksi, Deutsche Bank AG (49 transaksi), Standard Chartered Plc (116 transaksi), dan JP Morgan Chase & Co (19 transaksi).

Keempat bank tersebut kemudian melaporkan aktivitas mencurigakan kepada FinCEN. Adapun dalam daftar 19 bank ini, ada sejumlah bank pelat merah seperti PT Bank Mandiri (Persero) Tbk dan PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk.

Kemudian ada juga sejumlah bank swasta besar seperti Bank Central Asia (BCA), Bank DBS Indonesia, Bank Windu Kentjana International, Hong Kong Shanghai Banking Corp (HSBC), dan Bank CIMB Niaga.

Kemudian Panin Bank, Bank Nusantara Parahyangan, Bank of India Indonesia, OCBC NISP, Bank Danamon, Bank Commonwealth, Bank UOB Indonesia, Bank ICBC Indonesia, Chinatrust Indonesia, Standard Chartered, Bank International Indonesia, hingga Citibank.

 

Daftar 19 Bank

Berikut daftar lengkap 19 bank dengan aliran dana janggal beserta nominal transaksinya:

1. DBS Indonesia (8 transaksi)

Uang Keluar: USD 1,51 juta

Uang Diterima: USD 1,99 juta

2. Bank Mandiri (111 transaksi)

Uang Keluar: USD 250,39 juta

Uang Diterima: USD 42,33 juta

3. Bank Windu Kentjana (49 transaksi)

Uang Keluar: 0

Uang Diterima: USD 130,81 juta

4. BCA (19 transaksi)

Uang Keluar: 0

Uang Diterima: USD 753,760 juta

5. CIMB Niaga (7 transaksi)

Uang Keluar: 0

Uang Diterima: USD 4,88 juta

6. BNI (2 transaksi)

Uang Keluar: USD 10,21 juta

Uang Diterima: USD 428,052 juta

7. Panin Bank (19 transaksi)

Uang Keluar: USD 5,42 juta

Uang Diterima: 0

8. Bank Nusantara Parahyangan (10 transaksi)

Uang Keluar: USD 708,541Uang Diterima: 0

9. Bank of India Indonesia (5 transaksi)

Uang Keluar: 0

Uang Diterima: USD 20,76 juta

10. OCBC NISP (13 transaksi)

Uang Keluar: USD 2,65 juta

Uang Diterima: USD 44.095

11. Danamon (28 transaksi)

Uang Keluar: 0

Uang Diterima: USD 3,1 juta

12. Commonwealth Bank (152 transaksi)

Uang Keluar: USD 6,59 juta

Uang Diterima: USD 2,96 juta

13. UOB Indonesia (24 transaksi)

Uang Keluar: USD 2,39 juta

Uang Diterima: 0

14. ICBC Indonesia (1 transaksi)

Uang Keluar USD 49.990

Uang Diterima: 0

15. Chinatrust Indonesia (39 transaksi)

Uang Keluar: USD 57.440

Uang Diterima: USD 496.858

16. Standard Chartered Bank (3 transaksi)

Uang Keluar: USD 5,8 juta

Uang Diterima: USD 5.400

17. BII (34 transaksi)

Uang Keluar: USD 348.288

Uang Diterima: USD 4,88 juta

18. Citibank (1 transaksi)

Uang Keluar: 0Uang Diterima: USD 2 juta

19. HSBC

Uang Keluar: 0Uang Diterima: USD 2,99 juta

Terkait ini, Liputan6.com sedang berusaha meminta tanggapan dari manajemen perbankan yang dimaksud dalam daftar.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya