Hingga 2019, Kemenkeu Catat Piutang Negara Capai Rp 110,6 Triliun

Kemenkeu melaporkan jumlah piutang negara yang tercatat di dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) tahun 2019.

oleh Liputan6.com diperbarui 02 Okt 2020, 19:45 WIB
Diterbitkan 02 Okt 2020, 19:45 WIB
IHSG Berakhir Bertahan di Zona Hijau
Tumpukan uang kertas pecahan rupiah di ruang penyimpanan uang "cash center" BNI, Kamis (6/7). Tren negatif mata uang Garuda berbanding terbalik dengan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) yang mulai bangkit ke zona hijau. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Keuangan melaporkan jumlah piutang negara yang tercatat di dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) tahun 2019. Terdapat dua jenis piutang negara yakni piutang lancar dan piutang jangka panjang.

Direktur Piutang Negara dan Kekayaan Negra Lain-lain Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan, Lukman Efendi, menjelaskan piutang lancar merupakan piutang yang diharapkan akan diterima dalam jangka waktu kurang atau sama dengan 12 bulan setelah tanggal pelaporan. Piutang lancar negara yang tercatat di LKPP 2019 secara bruto Rp 297,9 triliun.

Dari jumlah tersebut penyisihan piutang tidak tertagih sebesar Rp 187,3 triliun. Sehingga jumlah bersih piutang lancar sebesar Rp 110,6 triliun.

"Jumlah bruto piutang lancar Rp 297,9 triliun, lalu penyisihan piutang yang tidak tertagih Rp 187,3 triliun dan jumlah bersihnya Rp 110,6 triliun," kata Lukman dalam Bincang Bareng DJKN bertema Optimalisasi Pengurusan Piutang Negara, Jakarta, Jumat (2/10).

Tiga sumber piutang terbesar dalam kategori ini berasal dari piutang bukan pajak Rp 166,25 triliun. Disusul piutang perpajakan sebesar Rp 94,69 triliun. Bagian lancar piutang pemberian pinjaman Rp 23,11 triliun.

Secara khusus piutang bukan pajak terdiri dari piutang kementerian/lembaga dan piutang pada BUN. Pada piutang kementerian/lembaga tercatat jumlah brutonya Rp 44,5 triliun. Penyisihan piutang tidak tertagih sebesar Rp 33,1 triliun, sehingga jumlah bersihnya Rp 11,4 triliun.

Lalu pada piutang bukan pajak pada BUN secara bruto sebesar Rp 121,7 triliun. Penyisihan piutang tidak tertagih sebesar Rp 88,8 triliun, sehingga jumlah bersihnya Rp 32,9 triliun.

"Piutang bukan pajak itu ada dari KL dan Bun, dari KL piutang itu harus dikelola dulu oleh KL dengan upaya optimal," kata Lukman.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Piutang Jangka Panjang

IHSG Berakhir Bertahan di Zona Hijau
Petugas menata tumpukan uang kertas di ruang penyimpanan uang "cash center" BNI, Jakarta, Kamis (6/7). Tren negatif mata uang Garuda berbanding terbalik dengan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) yang mulai bangkit ke zona hijau (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Sementara itu, piutang jangka panjang merupakan piutang yang diharapkan akan diterima dalam jangka waktu lebih dari 12 bulan setelah tanggal pelaporan.

LKPP 2019 mencatat jumlah bruto piutang jangka panjang sebesar Rp 60,6 triliun. Penyisihan piutang tidak tertagih sebesar Rp 3,7 triliun dan jumlah bersihnya sebesar Rp 56,9 triliun.

Piutang jangka panjang ini terdiri dari piutang tagihan penjualan angsuran sebesar Rp 85,83 miliar. Lalu piutang TP/TGR sebesar Rp 179, 18 miliar. Piutang jangka panjang pemberian pinjaman sebesar Rp 57,45 triliun dan piutang jangka panjang lainnya sebesar Rp 2,83 triliun.

Reporter : Anisyah Al Faqir

Sumber: Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya