Ace Hardware Digugat Soal Utang Piutang

PT Ace Hardware Indonesia Tbk digugat di pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 07 Okt 2020, 13:40 WIB
Diterbitkan 07 Okt 2020, 13:40 WIB
Ace Hardware Gelar Diskon 10 Persen Untuk Semua Produk
Ace Hardware menggelar diskon 10 persen untuk semua produk mulai tanggal 18-20 Juli 2014 ini.

Liputan6.com, Jakarta - PT Ace Hardware Indonesia Tbk digugat di pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Status dari gugatan ini adalah Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

Gugatan diajukan oleh Wibowo dan Partners pada Selasa 6 Oktober 2020 dengan nomor perkara 329/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jkt.Pst.

Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), Rabu (7/10/2020), Wibowo dan Partners meminta kepada pegadilan untuk meminta pengadilan untuk menerima dan mengabulkan permohonan PKPU yang diajukan oleh Pemohon untuk seluruhnya, dengan termohon Ace Hardware.

Secara rinci, petitun dalam gugatan ini sebagai berikut:

1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh Pemohon untuk seluruhnya.

2. Menetapkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara terhadap Termohon PKPU PT Ace Hardware Indonesia Tbk, untuk paling lama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak putusan a quo diucapkan.

3. Menetapkan dengan menunjuk Hakim Pengawas dari Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk mengawasi proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Termohon PKPU.

4. Menunjuk dan mengangkat Saudara Dr. Turman M. Panggabean, S.H., M.H, Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, sesuai dengan Bukti Perpanjangan Pendaftaran Kurator dan Pengurus nomor AHU-294 AH.04.03-2020 tertanggal 4 Agustus 2020 yang beralamat di Kantor Kurator dan Pengurus Kepailitan Turman M. Panggabean, S.H., M.H, Ruko Cempaka Mas Blok B No. 24, Jl. Letjen Suprapto, Jakarta Pusat 10640 bertindak selaku Pengurus dalam rangka mengurus harta Termohon PKPU dalam hal Termohon PKPU dinyatakan berada dalam PKPU Sementara dan/atau mengangkat sebagai Kurator dalam hal Termohon PKPU dinyatakan Pailit.

5. Menghukum Termohon untuk mentaati putusan perkara ini.

6. Menghukum Termohon untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam Permohonan ini.

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya