Liputan6.com, Jakarta - Kehadiran Undang-Undang (UU) Cipta Kerja sudah ditunggu-tunggu para pelaku usaha di sektor kelautan dan perikanan. Sebab, kemudahan perizinan kapal akan menjadi lebih mudah dari sebelumnya.
"Tapi dengan Omnibus Law ini poin besarnya adalah mengamankan para pelaku dari besar maupun kecil, bahkan yang paling besar diuntungkan ialah nelayan," kata Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dalam video conference di Jakarta, Rabu (7/10/2020).
Dia mengatakan, selama lima tahun terakhir kemudahan izin kapal perikanan sangat sulit didapatkan. Belum lagi industri perikanan Indonesia sempat mengalami tekanan. Bahkan dia mengasumsikan lebih dari Rp300 triliun sudah berinvestasi ke Indonesia tidak jalan.
Advertisement
"Omnibus Law ini yang sangat ditunggu-tunggu para nelayan. Ini saya pikir kekuatan besar yang kita miliki. KKP sangat senang dengan Omnibus Law UU Cipta Kerja keluar saya merasa PR saya agak berkurang," tandas dia.
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Pengesahan
Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU). Kesepakatan tersebut dicapai dalam sidang paripurna pembicaraan tingkat II atas pengambilan keputusan terhadap RUU tentang Cipta Kerja.
Wakil Ketua DPR, Aziz Syamsuddin mengatakan, dari sembilan fraksi, enam diantaranya menerima RUU Cipta Kerja untuk disahkan menjadi UU. Kemudian satu fraksi menerima dengan catatan, dan dua diantarang menolak.
"Mengacu pada pasal 164 maka pimpinan dapat mengambil pandangan fraksi. Sepakat? Tok!," kata dia dalam sidang rapat paripurna di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (5/10).
Mewakili pemerintah, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menyambut baik dan mengucapkan terima kasih, apresiasi dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada ketua dan wakil ketua panitia kerja RUU Cipta Kerja, badan legislatif, legislasi DPR, yang telah melakukan proses pembahasan dengan berbagai pandangan masukan dan saran yang konstruktif.
"Alhamdulillah sore ini undang undang tersebut diketok oleh DPR," kata dia.
Reporter: Dwi Aditya Putra
Sumber: Merdeka.com
Advertisement