Mafia Pailit Hantui Pengusaha Properti di Tengah Pandemi

Mafia pailit sebelumnya sempat ramai terjadi pada tahun 2012 dan 2014.

oleh Tira Santia diperbarui 12 Okt 2020, 14:00 WIB
Diterbitkan 12 Okt 2020, 14:00 WIB
Indonesia Properti Expo 2019
Pengunjung melintasi maket perumahan pada Indonesia Property Expo (IPEX) 2019 di Jakarta Convention Centre (JCC), Sabtu (2/2). Kegiatan yang digelar 2-10 Februari itu menargetkan penyaluran kredit baru senilai Rp 6 triliun. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Bisnis properti menjadi satu dari sekian sektor bisnis yang terhantam badai Covid-19 yang telah berlangsung sejak awal 2020. Di tengah perjuangan untuk bangkit, industri properti yang menghadapi masalah lain. 

Selain itu menghadapi anjloknya penjualan, pengusaha properti harus menghadapi persoalan serius akibat marak bermunculan oknum tidak bertanggung jawab yang menjadi mafia dan sindikat pailit dalam proyek properti.

Ketua Bidang Keuangan dan Perbankan Badan Pengurus Pusat (BPP) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Ajib Hamdani mengatakan bahwa kasus seperti ini sebelumnya sempat ramai terjadi pada tahun 2012 dan 2014. Tentu ini sangat berbahaya bagi perekonomian Indonesia yang sedang beranjak pulih jika pemerintah tidak segera mengambil langkah tegas.

"Maraknya kasus kepailitan ini menciptakan potensi krisis baru bagi perekonomian Indonesia yang sedang dalam tahap pemulihan, terutama industri properti nasional. Jika tidak ada perhatian dan penanganan yang tepat, dampak dari masalah ini secara sistemik dapat mempengaruhi ratusan industri berikut dengan puluhan juta tenaga kerja," ujar Ajib pada keterangan tertulis, Senin (12/10/2020).

Kelonggaran dalam undang-undang juga menjadi salah satu faktor kembali ramainya kasus kepailitan tersebut. Padahal industri properti mulai menunjukan performanya dengan memimpin sebagai industri dengan kenaikan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) yang terkoreksi cukup dalam yakni 1,26 persen di sesi I perdagangan pada bulan September 2020.

"Sektor properti memimpin penguatan dengan kenaikan 1,46 persen ke level 301,16 bulan lalu. Jangan sampai kontribusi pengusaha sektor properti nasional sia-sia karena kurang maksimalnya perlindungan baik kepada pelaku usaha maupun konsumennya. Sayang sekali jika capaian tersebut tidak didukung dengan aturan yang dapat menjaga progress pemulihan ekonomi nasional," tambahnya.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

RUU Kepailitan

Pengusaha yang dulunya berprofesi sebagai PNS Dirjen Pajak ini turut menegaskan urgensi dari pentingnya RUU Kepailitan dan PKPU untuk terus diakselerasi oleh Pemerintah dan DPR. Dengan begitu, Ajib berharap bahwa kedepannya industri properti, pihak pengembang maupun konsumennya dapat terjaga dan terlindungi dari ulah para oknum dan permasalahan lainnya.

"Adanya payung hukum yang kuat dan dapat melindungi berbagai pihak, dari pengusaha, pemodal, dan pembelinya, tentu dapat menghadirkan iklim ekonomi yang ideal di setiap industri. Pemulihan ekonomi bangsa pun menjadi sebuah keniscayaan. Seperti bambu, untuk dapat menunjang pertumbuhan yang pesat, diperlukan akar atau pondasi yang kuat," tutupnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya