Penegak Hukum Diminta Hati-Hati Tangani Kasus Perbankan

Pasalnya posisi perbankan sangat unik karena bisa berdampak sistemik terhadap perekonomian nasional.

oleh Liputan6.com diperbarui 14 Okt 2020, 16:29 WIB
Diterbitkan 14 Okt 2020, 16:29 WIB
[Bintang] Ilustrasi Hukum
Ilustrasi Hukuman (Sumber Foto: Pexels)

Liputan6.com, Jakarta - Penegak hukum dalam hal ini Kejaksaan Agung diminta berhati-hati dalam menangani kasus perbankan. Pasalnya posisi perbankan sangat unik karena bisa berdampak sistemik terhadap perekonomian nasional.

"Saya dukung proses penegakan hukum kepada siapa saja dan harus kita hormati itu. Tetapi harus hati-hati jika proses hukum itu menyangkut bank. Jangan sampai mempengaruhi kepercayaan nasabah karena kasusnya diumbar ke publik," ujar pengamat ekonomi Deni Daruri saat dihubungi di Jakarta, Rabu (14/10/2020).

Menurut Deni, kepercayaan atau trust nasabah merupakan urat nadi atau aset perbankan yang sangat penting. Jika kepercayaan nasabah ini terganggu akibat pemberitaan kasus hukum yang tidak fokus, sangat berbahaya tidak hanya bagi bank yang menjadi obyek pemeriksaan tetapi juga perekonomian nasional.

"Dampak perbankan ini bisa sistemik. Jika satu bank kolaps maka bisa berimbas kepada bank lain dan pasti akan berpengaruh terhadap perekonomian nasional. Ujungnya pemerintah juga yang repot nantinya," jelas Deni.

Deni mencontohkan proses penegakan hukum pada kasus mantan Direktur Utama Bank BTN . Menurutnya, penegak hukum diminta agar fokus pada kasus gratifikasinya.

Penegak hukum juga diminta berhati-hati juga jika melibatkan pengurus bank yang saat ini aktif walaupun statusnya hanya dimintai keterangan. Pasalnya, masyarakat bisa mengimpretasikan berbeda ketika mendegar pengurus bank dipanggil Kejagung misalnya.

"Harusnya Kejaksaan fokus saja pada kasus gratifikasi dan tidak merembet kemana-mana yang harus membawa pengurus bank yang saat ini aktif karena trust orang ada disitu. Apalagi pengurus bank yang saat ini aktif sedang membenahi BTN, menjaga aset dan ikut membantu pemulihan ekonomi nasional," tegas Deni.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Mantan Dirut Jadi Tersangka Kasus Gratifikasi, Ini Penjelasan BTN

Hasil RUPSLB BTN Resmi Ganti Direktur Utama
Dirut PT BTN, Maryono bersiap mengikuti RUPSLB di Menara Bank BTN, Jakarta, Kamis (29/8/2019). Selain menyetujui akuisisi PMV, RUPSLB juga menyetujui perubahan susunan direksi dengan mengangkat Suprajarto sebagai dirut BTN dan memberhentikan Maryono sebagai dirut BTN. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk atau Bank BTN menghormati proses hukum yang telah dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam mengungkap Perkara Tindak Pidana Korupsi Pemberian Gratifikasi PT Pelangi Putera Mandiri (PT PPM) yang menetapkan mantan Direktur Utama Bank BTN sebagai tersangka.

“Bank BTN menghormati proses hukum dalam penyelesaian masalah tersebut dan akan membantu penegak hukum dengan tetap mengedepankan azas praduga tak bersalah” kata Corporate Secretary Bank BTN, Ari Kurniaman di Jakarta, Rabu (6/10/2020).

Menurut Ari kredit kepada PT PPM diberikan BTN pada tahun 2014 dan kredit kepada PT Titanium Property (PT TP) diberikan pada tahun 2013. Coverage terhadap pemberian kredit kepada dua perusahaan tersebut masih lebih tinggi sehingga aman dari sisi bank dan telah diikat hak tanggungan.

“Kinerja kami tetap akan solid apalagi pemberian kredit kepada dua perusahaan tersebut telah memiliki agunan yang kuat dan telah disiapkan cadangan yang cukup, sehingga tetap dapat memberikan layanan terbaik bagi nasabah, dengan senantiasa mengedepankan good corporate governance dalam operasionalnya,” jelas Ari.

Dia mengungkapkan, BTN selama ini sudah bekerja sama dengan Kejaksaan Agung dalam memproses debitur nakal yang tidak mau membayar utangnya.

"Kami sudah melakukan MOU dengan Kejagung. Bahkan kami sudah terbantu dengan upaya Kejagung dalam memproses debitur nakal," tegasnya.

Ari menuturkan, selama ini BTN telah banyak melakukan perbaikan-perbaikan terutama dalam bisnis proses dan meraih sertifikat SNI ISO 37001:2016 dalam bidang Kredit Komersial (Commercial Lending) & bidang Pengadaan (Procurement).

ISO 37001:2016 merupakan standar internasional yang mengatur Sistem Manajemen Anti Penyuapan (Anti Bribery Management System). Sertifikasi yang diperoleh BTN tersebut menegaskan komitmen kepatuhan Bank BTN terhadap implementasi Undang-Undang No.28 Tahun 1999 yang mengatur tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme.

"Sertifikat SNI ISO 37001:2016 sangat berarti bagi Bank BTN dalam melakukan transformasi perusahaan menuju The Best Mortgage Bank in South East Asia yang kita targetkan pada Tahun 2025," kata Ari.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya