Jokowi Naikkan Santunan Kematian TNI/Polri dan PNS Kemenhan jadi Rp 450 Juta

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menaikan besaran santunan kematian serta iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) bagi TNI/Polri

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 15 Okt 2020, 20:01 WIB
Diterbitkan 15 Okt 2020, 20:01 WIB
Prasetya Perwira TNI dan POLRI
Sejumlah perwira remaja peraih Adhi Makayasa mendengarkan pengarahan dari Presiden Joko Widodo dalam Prasetya Perwira (PRASPA) TNI dan POLRI Tahun 2020 di Istana Negara, Selasa (14/7/2020). Jokowi melantik Praspa TNI dan Polri dengan menerapkan protokol kesehatan. (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/POOL)

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menaikan besaran santunan kematian serta iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) bagi TNI/Polri dan pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Kementerian Pertahanan (Kemenhan).

Keputusan tersebut berlaku pasca Jokowi menandatangani Peraturan Presiden (PP) Nomor 54 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2015 tentang Asuransi Sosial Prajurit TNI, Polri, Pegawai ASN di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Polri pada 29 September 2020 lalu.

Pada Pasal 18 ayat (1), dituliskan santunan risiko kematian khusus karena gugur diberikan kepada ahli waris peserta sebesar Rp 450 juta. Nilai tersebut lebih tinggi dibanding PP 102/2015 pada pasal yang sama.

Sebelumnya, santunan risiko kematian yang diberikan pemerintah kepada ahli waris TNI/Polri dan PNS Kemenhan adalah sebesar Rp 400 juta.

Pemerintah juga menambah angka santunan risiko kematian khusus akibat tewas menjadi Rp 350 juta. Itu tercantum dalam Pasal 18 ayat (2) PP 54/2020.

"Santunan risiko kematian khusus karena Tewas sebagaimana dimaksud Pasal 16 huruf d diberikan kepada ahli waris peserta sebesar Rp 350.000.000,00 (tiga ratus lima puluh juta rupiah)," tulis ayat tersebut.

Adapun maksud gugur dalam aturan ini dijelaskan; a. Prajurit dan PNS Kemhan yang meninggal dunia dalam melaksanakan tugas operasi militer perang atau operasi militer selain perang di dalam atau di luar negeri, sebagai akibat langsung tindakan musuh, dan/atau akibat langsung dari cuaca dan medan operasi.

Atau; b. Anggota Polri dan PNS Polri yang meninggal dunia dalam melaksanakan tugas kepolisian, di dalam negeri maupun di luar negeri, sebagai akibat tindakan langsung para pelaku pelanggar hukum atau tindak pidana atau yang menentang negara atau pemerintahan yang sah dan/atau faktor alam yang dihadapi dalam tugas.

Sementara definisi tewas merupakan; a. Prajurit dan PNS Kemhan yang meninggal dunia dalam melaksanakan tugas Tentara Nasional Indonesia atau dalam keadaan lain yang berhubungan langsung dengan dinas di dalam atau di luar negeri.

Atau; b. Anggota Polri dan PNS Pro yang meninggal dunia dalam tugas kepolisian, di dalam negeri dan di luar negeri atau dalam keadaan lain yang berhubungan langsung dengan dinas bukan sebagai akibat dari tindakan langsung para pelaku pelanggar hukum/tindak pidana dan/atau faktor alam yang dihadapi dalam tugas.

Kenaikan juga diberikan untuk iuran program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) ditanggung oleh pemberi kerja atau pemerintah. Perubahan itu dituliskan pada Pasal 23 ayat (2) PP 54/2020.

"Iuran program JKK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar 0,620 persen (nol koma enam puluh dua persen) dihitung dari gaji pokok terakhir peserta setiap bulan," jelas ayat tersebut.

Sedangkan pada Pasal 23 ayat (2) PP 102/2015, dituliskan bahwa iuran untuk program JKK yakni 0,41 persen dari gaji peserta setiap bulan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Jokowi Minta TNI Terus Bersinergi dengan Polri

Jokowi Pastikan RS Darurat Siap Beroperasi
Presiden Joko Widodo mengenakan masker saat meninjau ruang perawatan Rumah Sakit Darurat Penanganan Covid-19 Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta, Senin (23/3/2020). Jokowi memastikan bahwa rumah sakit darurat ini siap digunakan untuk karantina dan perawatan pasien Covid-19. (Kompas/Heru Sri Kumoro/Pool)

Presiden Joko Widodo atau Jokowi menyinggung soal karakter pejuang yang dimiliki setiap prajurit TNI. Jokowi juga meminta TNI untuk selalu bersinergi dengan semua elemen, termasuk Polri.

"Kita bersyukur telah tertanam kuat karakter pejuang dalam diri prajurit TNI. Karakter pejuang ini harus terus melekat dan terlembaga dalam pengabdian prajurit TNI di mana pun berada," ujar Jokowi saat menjadi Inspektur Upacara HUT ke-75 TNI di Istana Negara Jakarta, Senin (5/10/2020).

Dia meyakini dengan karakter pejuang tersebut, para prajurit akan selalu siap menjawab panggilan tugas. Untuk itu, dibutuhkan prajurit TNI yang profesional dan benar-benar terlatih, terdidik serta yang terus menerus meningkatkan kemampuannya.

Namun, kata Jokowi, karakter pejuang yang melekat di prajurit TNI mengharuskan para prajurit untuk saling bersinergi dan bekerja sama. Baik itu antar korps, mantra, antar instansi, serta dengan Polri.

"Sinergi adalah untuk membangun kekuatan pertahanan yang semakin kokoh dan efektif," ucap Jokowi.

Di sisi lain, Jokowi juga berterima kasih kepada prajurit TNI yang setia mengawal Pancasila, NKRI, UUD 1945, dan Bhinneka Tunggal Ika. Kemudian, dengan para prajurit TNI yang bertugas di daerah pedalaman, perbatasan, wilayah terpencil, di pulau-pulau terdepan untuk menjaga kedaulatan Indonesia serta yang berada di luar negeri sebagai pasukan pemelihara perdamaian.

"Saya juga menyampaikan penghargaan setinggi-tingginya kepada prajurit TNI yang selalu berada di Garda terdepan dalam misi kemanusiaan," tuturnya.

Menurut dia, prajurit TNI tidak hanya bertugas dala operasi militer perang saja, namun juga operasi militer selain perang. Misalnya, saat membantu penanganan bencana alam di Indonesia.

"Terima kasih kepada TNI yang terlibat aktif dalam penanganan korban bencana alam dan kebakaran hutan," kata dia.

"Dan terima kasih atas peran aktif TNI dalam penanganan dampak pandemi Covid-19 baik dalam mendisiplinkan penerapan protokol kesehatan maupun dalam perawatan di rumah sakit TNI," sambung Jokowi.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya