Luhut: Vaksin Covid-19 Batal Disuntikkan November karena Terganjal Izin BPOM

Semula Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan ingin vaksin Covid-19 ini segera disuntikkan di Indonesia bulan depan.

oleh Liputan6.com diperbarui 24 Okt 2020, 08:40 WIB
Diterbitkan 23 Okt 2020, 19:40 WIB
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan melakukan kunjungan resmi ke Yunan Tiongkok pada tanggal 9-10 Oktober 2020.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan melakukan kunjungan resmi ke Yunan Tiongkok pada tanggal 9-10 Oktober 2020.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah mengungkapkan akan melakukan vaksinasi Covid-19 massal mulai November 2020. Namun, kemungkinan rencana tersebut gagal. 

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, kemungkinan vaksin ini tidak bisa masuk ke Indonesia karena belum mendapatkan izin penggunaan darurat yang dikeluarkan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM).

"Rencana (vaksin masuk) minggu kedua November bisa saja tidak kecapai bukan karena barangnya. Barangnya siap tapi adalah emergency used authorization (EUA) belum bisa dikeluarkan BPOM," kata Luhut dalam seminar di Lembaga Ketahanan Nasional, Jakarta, Jumat (23/10).

Luhut bercerita, semula dia ingin vaksin Covid-19 ini segera disuntikkan di Indonesia bulan depan. Hanya saja, dia mendapat telepon dari Presiden Joko Widodo yang mengingatkan agar keamanan menjadi perhatian utama dalam vaksinasi.

"Itu Presiden saya lihat, tidak mau lari dari situ. Beliau mengatakan keamanan nomor satu," ungkap Luhut.

Luhut mengaku belum bisa memastikan waktu vaksinasi Covid-19 bisa dilakukan. Sebab saat ini masih menunggu Badan POM yang melakukan proses izin EUA.

Luhut mengaku telah berkoordinasi dengan Indonesian Technical Advisory Group on Immunization (ITAGI) untuk membahas masalah ini. Para profesor tersebut sepakat akan hal tersebut sehingga pemerintah tetap akan menunggu izin dari BPOM keluar.

"Profesor-profesor itu mereka sama bahasanya. Jadi saya kira pemerintah sangat menghormati mengenai aturan tadi," kata Luhut.

Reporter: Anisyah Al Faqir

Sumber: Merdeka.com

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

BPOM Ungkap Syarat Emergency Use Authorization pada Vaksin COVID-19 di Indonesia

China Pamerkan Vaksin Covid-19 di Pameran
Kandidat vaksin Sinovac Biotech LTD untuk virus corona Covid-19 diperlihatkan dalam Pameran Internasional China untuk Perdagangan Jasa (CIFTIS) di Beijing pada 6 September 2020. Untuk pertama kalinya, China akhirnya resmi memamerkan produk dalam negeri vaksin COVID-19. (NOEL CELIS/AFP)

Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) Airlangga Hartarto mengatakan pelaksanaan injeksi vaksin COVID-19 pada masyarakat masih menunggu izin dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Di kesempatan berbeda, BPOM dalam diskusi virtual pada 21 Oktober lalu mengatakan setelah uji klinik tahap tiga selesai akan ada evaluasi untuk menilai apakah suatu vaksin COVID-19 bisa diberikan Emergency Use Authorization (EUA). UEA merupakan persetujuan penggunaan obat atau vaksin yang belum mendapatkan izin edar keadaan darurat atau emergensi.

 

"Pengambilan keputusan pemberian EUA itu berdasarkan risk-benefit analysis. Tentunya melihat bahwa harus lebih besar manfaat dari risiko," kata Direktur Registrasi Obat BPOM, Lucia Rizka Andalusia.

Ada beberapa aspek yang BPOM nilai untuk memberikan UEA, kata Lucia, yakni dengan melakukan evaluasi data mutu, data klinis, serta informasi lain terkait dengan hal tersebut. Data mutu terdiri dari data awal vaksin dibuat sampai dengan apakah memenuhi cara pembuatan obat yang baik. Sementara data klinis terdiri dari data-data mengenai uji klinik vaksin.

"Ini dasar pemberian EUA untuk vaksin tersebut," katanya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Live Streaming

Powered by

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya