20 Provinsi Sepakat Tak Naikkan UMP 2021, Mana Saja?

Terdapat 20 daerah telah melaksanakan sidang dewan pengupahan provinsi dan menyepakati tidak menaikkan upah minimum 2021.

oleh Tira Santia diperbarui 03 Nov 2020, 12:08 WIB
Diterbitkan 03 Nov 2020, 12:00 WIB
Ilustrasi Upah Buruh
Ilustrasi Upah Buruh (Liputan6.com/Johan Fatzry)

Liputan6.com, Jakarta - Berdasarkan Laporan dari Direktorat Pengupahan Kementerian Ketenagakerjaan per Senin, 2 November 2020, terdapat 20 daerah telah melaksanakan sidang dewan pengupahan provinsi dan menyepakati tidak menaikkan upah minimum 2021 atau UMP 2021.

Dirangkum oleh Liputan6.com, Selasa (3/11/2020), berikut daftar 20 Provinsi yang tidak menaikkan UMP 2021:

A. Provinsi yang mengeluarkan SK pada 27 Oktober 2020

1). Bali, SK Gub No 494 memutuskan upah minimum tetap Rp 2.493.523.

2). Kepulauan Riau, SK Gub No. 1300, upah minimum tetap Rp 3.005.383.

3). Riau, SK No. 1514 upah minimum tetap Rp 2.888.563

4). Kalimantan Barat, SK Gub No. 860 upah minimum tetap Rp 2.399.698

5). Bangka Belitung,  SK Gub No 188.44/835 upah minimum tetap Rp 3.230.022

6). Maluku, SK Gub No. 593 upah minimum tetap Rp 2.604.960

7). Maluku Utara, SK Gub no 403 upah minimum tetap Rp 2.721.530

8). Papua, SK Gub No. 561/19143 upah minimum tetap Rp 3.516.700

9). NTT, SK Gub No. 305  upah minimum tetap Rp 1.945.902

10). Sulawesi Tenggara, SE Gub No 561/5209 upah minimum tetap Rp 2.552.014

11). Kalimantan Tengah Kep Gub No 188.44/587/ upah minimum tetap Rp 2.890.093

 

B. Provinsi yang mengeluarkan SK pada 30 dan 31 Oktober 2020 dan 2 November 2020

12). Sumatera Utara, Keputusan nomor 188.44/528 upah minimum tetap Rp 2.499.422

13). Sulawesi Tengah,  SK Gub No 561 upah minimum tetap Rp 2.303.710

14).  Papua Barat, SK Gub No. 561/66 upah minimum tetap Rp 3.184.225

15). Jawa Barat, SK Gub No 561 upah minimum tetap Rp 1.810.350

16). Sumatera Barat, SK Gub No. 562 upah minimum tetap Rp 2.484.041

17). Kalimantan Selatan, SK Gub No. 188.44/0734 upah minimum tetap  Rp 2.877.447

18). Banten, SK Gub No 561 upah minimum tetap Rp 2.460.968

19). Kalimantan Timur Kep. 561/K.564 upah minimum tetap Rp 2.981.378

20). Jambi Kep. Gub. 3.3/2020 upah minimum tetap Rp 2.630.161

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Apindo: Kenaikan UMP 2021 Bisa Picu PHK Besar-besaran

Aksi Ratusan Buruh Tolak UU Cipta Kerja
Massa buruh menggelar aksi menolak UU Cipta Kerja di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Senin (2/11/2020). Massa buruh dari berbagai serikat pekerja tersebut menggelar demo terkait penolakan pengesahan omnibus law Undang-Undang Cipta Kerja dan upah minimum 2021. (merdeka.com/Iqbal S Nugroho)

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani menyatakan, keputusan pemerintah untuk tidak menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2021 sudah tepat lantaran sesuai dengan kondisi ekonomi saat ini.

Pihaknya menyesalkan kebijakan para kepala daerah yang tetap menaikkan UMP 2021 karena dinilai bakal mempersulit dunia usaha bahkan membawa dunia usaha dalam keadaan krisis.

Bahkan, terdapat ancaman gelombang PHK besar-besaran jika kebijakan kepala daerah menaikkan UMP 2021 dilanjutkan.

"Dengan penetapan upah yang tidak sesuai dengan Surat Edaran, dapat dipastikan akan semakin mempersulit dunia usaha yang pada ujungnya akan menyebabkan gelombang PHK besar-besaran dalam kondisi krisis," ujar Hariyadi dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (2/11/2020).

Hariyadi melanjutkan, kemungkinan ada sikap politis kepala daerah dalam memutuskan kenaikan UMP 2021 tersebut. Apalagi, dalam waktu dekat kontestasi Pilkada akan segera digelar.

"Tapi rasanya bukan Pilkada, tapi mau Pilpres 2024. Seingat saya nama-nama ini adalah yang muncul di polling-polling yang akan berkompetisi di 2024, tapi tidak tahu lah saya tidak bisa menjawab itu," katanya.

Terlepas dari kemungkinan itu, Apindo menyayangkan sikap kepala daerah yang tidak sejalan dengan apa yang diimbau pemerintah melalui SE Menaker, meskipun kepala daerah lah yang diberi kewenangan untuk menentukan UMP di daerahnya.

"Tentu ini memang menjadi otoritasnya kepala daerah, hanya kami menyesalkan lah, artinya keputusan ini tidak memperhatikan kondisi secara umum," ujarnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya