Tak Ada Sanksi, Pemda Tetap Naikkan UMP 2021

Sejumlah pemerintah daerah tetap menaikkan UMP 2021.

oleh Tira Santia diperbarui 03 Nov 2020, 15:10 WIB
Diterbitkan 03 Nov 2020, 14:00 WIB
Ilustrasi Upah Buruh
Ilustrasi Upah Buruh (Liputan6.com/Johan Fatzry)

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Dewan Pengupahan Nasional, Adi Mahfudz, menyarankan bagi Gubernur yang belum menetapkan keputusan mengenai UMP 2021, disarankan mengikuti rekomendasi dari Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan, yakni upah minimum tidak naik.

“Tetap sesuai Rekomendasi Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) dan SE Menaker,” kata Adi kepada Liputan6.com, Selasa (3/11/2020).

Sementara untuk daerah yang hingga kini belum menginformasikan keterangan tertulis kepada Kementerian Ketenagakerjaan terkait keputusan UMP 2021, tidak ada sanksi yang diberikan.

Dia menegaskan, kepala daerah dalam hal ini Gubernur, Bupati dan Wali Kota, fungsi koordinasinya di bawah Kemendagri.

Ia menyebutkan, berdasarkan informasi yang diperolehnya dari Direktorat Pengupahan Kementerian Ketenagakerjaan per Senin, 2 November 2020, terdapat 20 daerah yang memutuskan UMP 2021 tidak naik.

Di sisi lain, terdapat lima daerah yang menaikkan upah minimum 2021, di antaranya Jawa Tengah naik 3,27 persen, Sulsel, SK Gub No. 2415 naik 2 persen, DIY naik 3,54 persen, Jawa Timur naik 5,65 persen, dan DKI Jakarta naik 3,27 persen.

Kendati begitu, ia mengingatkan kembali sehubungan dengan banyaknya perusahaan yang mengalami penurunan pendapatan atau kendala dalam beroperasi dan yang melakukan pengurangan tenaga kerja akibat pandemi Covid-19.

“Maka dalam rangka mempertahankan kelangsungan berusaha serta mengurangi terjadinya PHK, direkomendasikan upah minimum tahun 2021 sama dengan upah minimum tahun 2020,” pungkasnya.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

UMP 2021 Naik, Pemprov DKI Minta Perusahaan Terdampak Pandemi Melapor

20160601-Buruh Geruduk Balai Kota DKI Tuntut Kenaikan UMP Rp 650 Ribu-Jakarta
Aksi massa buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (1/6). Mereka menuntut kenaikan upah minimum DKI sebesar Rp 650 ribu. (Liputan6.com/Gempur M Surya)

Kepala Dinas Ketenagakerjaan, Transmigrasi dan Energi (Disnakertrans) Andri Yansah menyatakan, pelaksanaan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) merupakan kewajiban sebuah perusahaan untuk karyawannya.

Bila tidak dapat memenuhi hal itu, kata dia, pihak perusahaan harus melaporkan diri ke Disnakertrans. Sebab, saat ini banyak perusahaan yang terdampak pandemi virus Corona atau Covid-19.

"Sama dengan pelaksanaan UMP-UMP sebelumnya, kalau dia tidak mengajukan ya artinya dia menerima. Dia (perusahaan) pakai UMP 2020 kalau disetujui, kalau enggak disetujui ya pakai UMP 2021," kata Andri dalam diskusi daring, Senin (2/11/2020).

Dia menjelaskan, saat suatu perusahaan mengajukan, maka akan dikaji oleh dewan pengupahan yang terdiri dari unsur pemerintah, akademisi, asosiasi, hingga serikat kerja. Menurutnya sudah ada sejumlah data perusahaan dari hasil pengawasan saat pelaksanaan PSBB.

"Perusahaan yang tidak terdampak boleh dong ya bayar pakai UMP 2021. Kalau yang terdampak ya kami juga harus melindungi pengusaha, daripada dipaksakan lalu ada PHK besar-besaran, itulah asas keadilan," ucapnya.

Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan pihaknya telah memutuskan untuk menaikkan upah minimum provinsi (UMP) 2021 Jakarta menjadi Rp 4,4 juta. 

Anies menyebut kenaikan UMP tersebut karena ada sejumlah sektor usaha yang masih tumbuh di tengah pandemi. 

"Pandemi ini juga membuat beberapa sektor juga tumbuh lebih pesat lebih cepat. Jadi efek dari pandemi tidak seragam, ada yang penurunannya lebih cepat ada yang stabil dan berkembang lebih cepat," kata Anies di Gedung DPRD, DKI Jakarta, Senin (2/11/2020).

Salah satu usaha yang berkembang saat pandemi yakni produsen masker. Karena itu, mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini mengatakan penerapan UMP dapat dilakukan kepada sektor usaha yang tidak terdampak Covid-19.

"Intinya bagi kegiatan usaha yang mengalami penurunan terdampak pandemi Covid-19 secara ekonomi UMP-nya tetap. Bagi usaha yang tidak terdampak dia harus mengikuti UMP (yang telah ditetapkan)," jelasnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Live Streaming

Powered by

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya