Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan resmi membuka penawaran Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) melalui penerbitan instrumen Green Sukuk Ritel Sukuk Tabungan seri ST007.
Masa penawaran sukuk tabungan ini resmi dibuka Rabu, 4 November 2020 dan akan ditutup pada 25 November 2020 mendatang.
Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan, Luky Alfirman, mengimbau kepada calon pembeli untuk lebih mengenal berbagai jenis instrumen pada sukuk tabungan yang ditawarkan.
Advertisement
Dia pun menjamin pembelian ST007 ini aman, dan telah mendapat fatwa dari Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (MUI) bahwa sukuk tabungan ini memang benar sesuai prinsip syariah.
"Alhamdulillah kita sudah dapat approval dari BSN tersebut, bahwa ini Insya Allah dari segi strukturnya, akadnya, semua ini telah memenuhi prinsip-prinsip syariah. Sehingga ini memang sukuk yang berbasis syariah," kata Luky dalam virtual launching masa penawaran ST007, Rabu (4/11/2020).
Sebagai informasi, ST007 diterbitkan tanpa warkat dan non-tradable (tidak dapat diperdagangkan). Sukuk tabungan ini juga tidak dapat dicairkan sampai dengan jatuh tempo, ke halo pada periode early redemption. Masa jatuh tempo ST007 yakni pada 10 November 2022.
Kupon yang ditawarkan pada ST007 bersifat mengambang dengan batas minimal sesuai dengan tingkat suku bunga acuan Bank Indonesia (BI), yakni sebesar 5,5 persen.
Investor yang tertarik dengan Green Sukuk ini dapat memesan kepada 31 mitra distribusi melalui sistem e-SBN dengan minimum pemesanan Rp 1 juta, dan maksimum Rp 3 miliar.
Lebih lanjut, Luky menyampaikan, investor saat ini juga telah dimudahkan untuk mendapatkan sukuk tabungan ST007 melalui platform online. Inovasi ini disebutnya sudah dimulai sejak sebelum pandemi Covid-19 menerjang Tanah Air.
"Sehingga sekarang investor untuk memperoleh sukuk tabungan ini semuanya itu sangat dimudahkan. Bisa semua dilakukan lewat smartphone. Mulai dari pendaftaran, pembelian, pembayaran, itu semua bisa dilakukan melalui smartphone kita," tuturnya.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Pemerintah Sediakan Fasilitas Early Redemption Sukuk Tabungan ST006
Sesuai dengan memorandum informasi Sukuk Tabungan (ST) seri ST006, Pemerintah menyediakan fasilitas Pencairan Sebelum Jatuh Tempo (Early Redemption) ST006.
Dilansir dari keterangan resmi Direktorat Pembiayaan Syariah DJPPR Kemenkeu, Selasa (27/10/2020), periode pengajuan Early Redemption dilakukan mulai 26 Oktober 2020 pukul 09.00 WIB dan berakhir pada 4 November 2020 pukul 10.00 WIB.
Adapun nilai maksimal Early Redemption yakni 50 persen dari setiap Transaksi Pembelian yang telah dilakukan.
Sedangkan pengajuan pencairan Sebelum Jatuh Tempo (Early Redemption) atas satu Transaksi Pembelian, dilakukan dengan ketentuan minimal 1 unit atau senilai Rp 1 juta dan kelipatan 1 unit atau senilai Rp 1 juta.
Setiap Investor ST006 yang memiliki minimal kepemilikan dua unit atau senilai Rp 2 juta untuk setiap Transaksi Pembelian ST006 yang telah dilakukan.
Advertisement