Pengangkatan CPNS 2019 Paling Lambat per 31 Desember 2020

Batas waktu pengunggahan dokumen CPNS 2019 di portal SSCN tersebut mundur dari jadwal sebelumnya pada 15 November 2020.

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 19 Nov 2020, 20:00 WIB
Diterbitkan 19 Nov 2020, 20:00 WIB
Peserta SKB CPNS 2019. Dok BKN
Peserta SKB CPNS 2019. Dok BKN

Liputan6.com, Jakarta Masa pemberkasan bagi peserta lulus seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019 tinggal tersisa 2 hari sebelum ditutup pada 21 November 2020.

Batas waktu pengunggahan dokumen di portal SSCN tersebut mundur dari jadwal sebelumnya pada 15 November 2020.

Pasca pemberkasan, Badan Kepegawaian Negara (BKN) akan melakukan proses validasi data peserta untuk kemudian menerbitkan Nomor Induk Pegawai (NIP) setelah memperoleh usul dari instansi.

Adapun pengusulan NIP dan Terhitung Mulai Tanggal (TMT) CPNS dilakukan setelah proses pemberkasan usai. Secara jadwal, penetapan TMT CPNS 2019 bakal ditetapkan per 1 Desember 2020, dan tidak mengalami perubahan jadwal meski batas waktu pemberkasan diperpanjang.

"(Penetapan TMT CPNS 2019) tetap 1 Desember," kata Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerja Sama BKN Paryono kepada Liputan6.com, Kamis (19/11/2020).

Namun demikian, Paryono mengatakan, seluruh rangkaian seleksi CPNS 2019 belum bisa dikatakan tuntas setelah 1 Desember.

"Belum, persetujuan dari BKN baru diterbitkan Surat Keputusan (SK) CPNS oleh PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) instansi masing-masing," jelas Paryono.

Merujuk pada Peraturan BKN Nomor 14 Tahun 2018, PPK masing-masing instansi diberi waktu paling lama 30 hari kerja setelah menerima NIP dari Kepala BKN/Kepala Kantor Regional BKN, untuk menetapkan keputusan pengangkatan calon PNS.

Berdasarkan peraturan tersebut, Paryono mengkonfirmasi tenggat waktu pengangkatan CPNS 2019 oleh masing-masing instansi pada 31 Desember 2020.

"Paling lambat (31 Desember, penerbitan SK CPNS). Tapi TMT 1 Desember," tukas Paryono.

Saksikan Video Ini

Catat, Masa Pemberkasan CPNS 2019 Diperpanjang hingga 21 November

Seleksi kompetensi bidang CPNS
Petugas memberikan cairan hand sanitizer kepada peserta yang bersiap mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) berbasis Computer Assisted Test (CAT) untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kemenkumham di Gedung Kepegawaian Negara, Jakarta, Rabu (2/9/2020). (merdeka.com/Imam Buhori)

Periode pemberkasan bagi peserta Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) formasi tahun 2019 diperpanjang hingga 21 November 2020. Hal itu disampaikan Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui akun resmi Instagram @bkngoidofficial.

Dalam keterangan tersebut, BKN memperpanjang jeda masa pemberkasan CPNS karena coba memahami adanya kondisi yang tidak mudah dalam situasi pandemi Covid-19.

"Masa unggah dokumen pemberkasan di SSCN bagi pelamar yg lulus #CPNS2019 diperpanjang sampai tanggal 21 November 2020," tulis BKN melalui akun resmi @bkngoidofficial, dikutip Senin (16/11/2020).

Namun demikian, BKN mengingatkan peserta CPNS 2019 yang lulus seleksi agar tidak bermalas-malasan unggah dokumen dengan adanya injury time ini.

"Ingat, ini bukan berarti terbuka peluang untuk kalian berleha-leha. Manfaatkan masa perpanjangan ini sebaik mungkin," imbuh BKN.

Adapun proses pemberkasan ini wajib dilakukan seluruh peserta lulus CPNS 2019, dengan cara mengisi daftar riwayat hidup untuk digunakan dalam pengusulan Nomor Induk Pegawai (NIP). Proses tersebut telah dimulai secara online pada portal SSCN sejak 6 November 2020.

Dalam Surat BKN Nomor: D 26-30/V 207-9/99 diumumkan, penyampaian berkas dan pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) CPNS dilakukan melalui akun masing-masing peserta pada laman sscn.bkn.go.id.

Sebelumnya, proses tersebut diberi tenggat waktu selambat-lambatnya pada 15 November 2020.

Sementara usul penetapan NIP CPNS disampaikan oleh instansi secara lengkap pada Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK) dan aplikasi pendukung dokumen elektronik (DOCUDigital) selambat-lambatnya pada 30 November 2020.

"Penentuan mulai berlakunya pengangkatan sebagai CPNS Tahun 2019 ditetapkan terhitung mulai tanggal 1 (satu) bulan berikutnya dari tanggal penyampaian usul penetapan NIP kepada Kepala BKN untuk Instansi Pusat dan Kepala Kantor Regional BKN untuk Instansi Daerah," tulis BKN.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya