Mendag Agus Suparmanto Lepas Ekspor Tuna Ke Korea Selatan

Pelepasan ekspor ikan tuna dari sistem resi gudang ke Korea Selatan merupakan salah satu wujud komitmen pemerintah dalam mengoptimalkan manfaat SRG.

oleh Tira Santia diperbarui 27 Nov 2020, 13:05 WIB
Diterbitkan 27 Nov 2020, 13:00 WIB
Ilustrasi tuna (iStock)
Ilustrasi tuna (iStock)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perdagangan (Kemendag) bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melakukan pelepasan ekspor ikan tuna dari sistem resi gudang (SRG) di Benoa, Bali ke Korea Selatan hari ini, Jumat (27/11/2020).

Menteri Perdagangan (Mendag) Agus Suparmanto mengatakan, kegiatan ini merupakan bentuk sinergi Kementerian Perdagangan dengan KKP dalam mengoptimalkan pemanfaatan dan pengembangan SRG di sektor perikanan.

Selain itu, inisiasi pelaksanaan SRG juga merupakan hasil dukungan dari berbagai pihak terkait, seperti Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan perbankan.

“Pelepasan ekspor ikan tuna dari sistem resi gudang ke Korea Selatan merupakan salah satu wujud komitmen pemerintah dalam mengoptimalkan manfaat SRG," kata Mendag.

Kata Mendag seperti yang telah diterapkan di sektor pertanian, pelaksanaan SRG ini diharapkan dapat memberikan alternatif solusi bagi para nelayan dalam menghadapi fluktuasi harga ikan dan keterbatasan akses pembiayaan.

Lanjutnya sebagai negara maritim, sektor kelautan dan perikanan Indonesia memegang peranan yang cukup penting dalam perekonomian nasional. Hingga saat ini, sektor perikanan masih memberikan kontribusi yang cukup besar bagi kinerja ekspor Indonesia.

“Kementerian Perdagangan terus berupaya melakukan pemulihan ekonomi nasional. Pandemi Covid-19 memberikan tekanan bagi para pelaku usaha, khususnya bidang pertanian, peternakan, perkebunan, dan perikanan," jelasnya.

Adanya sistem resi gudang memberikan alternatif solusi salah satunya yang menyangkut permasalahan keuangan pelaku usaha dalam melakukan penyerapan komoditas dari produsen saat terjadi penurunan permintaan barang di dalam dan luar negeri.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Implementasi SRG

Senada, Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Berjangka (Bappebti) Sidharta Utama menjelaskan, pelaku usaha pengolahan dan perdagangan sektor perikanan dapat memanfaatkan skema SRG sebagai instrumen pembiayaan usaha untuk mendukung penyerapan komoditas perikanan dari para nelayan.

“Implementasi SRG yang semakin luas di berbagai komoditas, seperti perikanan, akan membawa manfaat besar bagi perekonomian nasional, terutama dalam rangka pemulihan ekonomi nasional yang terdampak Covid-19,” kata Sidharta.

Acara pelepasan ekspor ikan dari SRG juga ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) pengembangan SRG sektor perikanan dan kelautan. Penandatanganan dilakukan oleh Kepala Bappebti dan Direktur Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan KKP disaksikan oleh Mendag Agus.

Selanjutnya, penyerahan resi gudang dari PT Perinus kepada pemilik komoditas ikan dan penyerahan pembiayaan secara simbolis oleh Lembaga Pengelola Modal Usaha Kelautan dan Perikanan.

Berdasarkan data statistik Kementerian Perdagangan, total transaksi ekspor ikan kode HS 03 dari Indonesia ke Korea Selatan selama lima tahun terakhir sebagai berikut: pada 2015 total ekspor sebesar USD 51,12 juta, 2016 sebesar USD 43,05 juta, 2017 sebesar USD 39,08 juta.

Lalu tahun 2018 sebesar USD 52,83 juta, dan 2019 sebesar USD 55,03 juta. Kinerja ekspor periode Januari-September 2020 mencapai USD 39,9 juta atau naik sebesar 3,07 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

Infografis Jangan Lengah Protokol Kesehatan Covid-19

Infografis Jangan Lengah Protokol Kesehatan Covid-19
Infografis Jangan Lengah Protokol Kesehatan Covid-19 (Liputan6.com/Triyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya