Liputan6.com, Jakarta - Vaksin Corona Covid-19 dari Sinovac Biotech Ltd akhirnya tiba di Indonesia.
Dengan menggunakan pesawat Garuda Indonesia, vaksin yang didatangkan dari China ini mendarat di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Cengkareng pada pukul 21.30 WIB.
Baca Juga
Dalam pengangkutan vaksin ini, Garuda Indonesia mengerahkan armada terbaiknya yaitu pesawat berbadan lebar Boeing 777-300ER dengan kode penerbangan GIA810 dan diterbangkan dari Beijing.
Advertisement
Pemerintah Indonesia melobi Kerjasama dengan vaksin yang diproduksi oleh raksasa perusahaan biofarmasi Tiongkok, Sinovac Biotech Ltd.
Lantaran vaksin corona covid-19 buatan Sinovac dari China diprediksi akan dijual sekitar Rp 200 ribu di Indonesia. Sinovac bekerja sama BUMN PT Bio Farma (Persero) untuk mengembangkan vaksin tersebut di Tanah Air.
Adapun Sinovac menyanggupi 3 juta dosis vaksin hingga akhir Desember 2020. Dengan komitmen pengiriman 1,5 juta dosis vaksin (single dose vials) pada minggu pertama November dan 1,5 juta dosis vaksin (single dose vials) lagi pada minggu pertama Desember 2020, ditambah 15 juta dosis vaksin dalam bentuk bulk.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Daftar 6 Vaksin Corona Covid-19 yang Bakal Digunakan Indonesia
Kabar gembira mengenai perkembangan rencana vaksin di Indonesia. Pemerintah hingga saat ini sudah menetapkan sejumlah vaksin corona Covid-19 yang bakal digunakan untuk vaksinasi masyarakat.
Hal ini dipastikan dengan telah ditandatanganinya Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/9860/2020 tentang Penetapan Jenis Vaksin untuk Pelaksanaan Vaksin Virus Diesease 2019 (Covid-19).
Dalam keputusan yang ditandatangani oleh Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto tersebut menetapkan enam jenis vaksin Corona Virus Diesease 2019 (Covid-19) yang dapat digunakan untuk pelaksanaan vaksinasi di Indonesia.
Keenam vaksin tersebut adalah :
1. Vaksin produksi PT Bio Farma (Persero),
2. Vaksin Astrazeneca,
3. Vaksin China National Pharmaceutical Group Corporation (Sinopharm),
4. Vaksin Moderna,
5. Vaksin PFizer Inc and BioNTech, dan
6. Sinovac Biotech Ltd.
Keenam vaksin tersebut saat ini masih dalam tahap pelaksanaan uji klinik tahap ketiga atau telah selesai uji klinik tahap ketiga.
Penggunaan vaksin untuk pelaksanaan vaksinasi Covid-19 ini hanya dapat dilakukan setelah mendapat izin edar atau persetujuan penggunaan pada masa darurat dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Selanjutnya, Menteri Kesehatan dapat mengubah jenis vaksin Covid-19 dalam daftar tersebut berdasarkan rekomendasi dari Komite Penasehat Ahli Imunisasi Nasional.
Sedangkan pengadaan vaksin untuk vaksinasi program akan dilakukan oleh Menteri Kesehatan. Untuk kebutuhan pelaksanaan vaksinasi mandiri akan dilakukan oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Keputusan penggunaan enam vaksin Covid-19 ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan yaitu pada 3 Desember 2020.
Â
Advertisement