Liputan6.com, Jakarta - Staf Ahli Bidang Regulasi, Penegakan Hukum, dan Ketahanan Ekonomi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Elen Setiadi menyambut baik kehadiran Undang-Undang (UU) Cipta Kerja. Penerapan UU Cipta Kerja ini sangat diperlukan untuk memperluas penyediaan lapangan kerja jelang bonus demografi pada 2030.
"Kita akan dihadapkan pada persoalan masa depan, antara lain bonus demografi pada 2030. Artinya jumlah usia produktif komposisinya akan jauh lebih besar. Kita perlu solusi untuk mengantisipasi bonus demografi ini dengan peningkatkan lapangan kerja," ujar dia dalam acara Serap Aspirasi Implementasi UU Cipta Kerja: Sektor Perindustrian, Perdagangan, dan Transportasi, Jumat (11/12/2020).
Berdasarkan survei BPS, kata Elen, pada 2030 nanti setidaknya ada tambahan 52 juta penduduk usia produktif yang membutuhkan lapangan pekerjaan. Ironisnya justru saat ini Indonesia masih dihadapkan pada persoalan regulasi yang menghambat penyediaan lapangan kerja dalam jumlah besar.
Advertisement
"Bapak dan Ibu bisa bayangkan, saat ini ada 44 ribu aturan yang menghambat iklim investasi maupun dunia usaha mulai dari Perpres, Perppu, PP, Perda, Pergub dna lainnya. Sehingga regulasi kita terlalu gemuk ini sangat menghambat orang yang ingin berusaha atau membuka lapangan kerja di kita," terangnya.
Oleh karena itu, pemerintah menyadari penting untuk sedini mungkin mempermudah regulasi terkait perizinan berusaha di Indonesia. Tujuannya untuk menciptakan iklim investasi yang kondusif, sehingga mampu menarik lebih banyak investor baik dari dalam maupun luar negeri.
"Salah satu upayanya ya melalui Penerapan UU Cipta Kerja untuk tadi menyiapkan lapangan kerja secara lebih luas jelang bonus demografi pada 2030. Kalau tidak mampu mengelola perizinan berusaha mulai dari sekarang, malah demografi justru akan jadi masalah. Akibatnya jadi beban ekonomi dan berdampak sosial juga politik," ucap dia mengakhiri.
Reporter: Sulaeman
Sumber: Merdeka.com
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Portal UU Cipta Kerja Sudah Diakses 3,5 Juta Orang
Sebelumnya, sebagai upaya pemulihan ekonomi jangka panjang, pemerinah telah menerbitkan UU Cipta Kerja atau Omnibus Law. Salah satu yang dimuat dalam baleid tersebut yakni berkaitan dengan penciptaan lapangan pekerjaan.
Seperti diketahui, pemerintah kini tengah pengebut penyelesaian 44 aturan turunan UU Cipta Kerja. Dalam prosesnya, pemerintah menyediakan ruang bagi masyarakat untuk turut menyampaikan aspirasinya dalam penyelesaian peraturan turunan tersebut.
44 aturan turunan UU Cipta Kerja itu terdiri terdiri dari 40 rancangan peraturan pemerintah (RPP) dan 4 rancangan peraturan presiden (Perpres). Saat ini, tercatat sudah ada 30 aturan yang sudah bisa diakses dan diberikan masukan oleh masyarakat melalui laman https://uu-ciptakerja.go.id.
“Hingga semalam sudah mencapai 3,5 juta pengunjung untuk melihat sekaligus memberikan masukan dan saran kepada pemerintah,” ujar Deputi Bidang Koordinasi Kerjasama Ekonomi Internasional Kemenko Perekonomian, Rizal Affandi Lukman dalam The 8th US - Indonesia Investment Summit, Selasa (8/12/2020).
Rizal menjelaskan, keterlibatan publik dalam penyusunan aturan turunan UU Cipta Kerja ini merupakan bagian dari proses audiensi publik. Tak hanya itu, pemerintah juga melakukan sosialisasi dan audiensi publik di 15 kota besar di seluruh negeri.
“Kami juga menyelenggarakan pertemuan virtual dengan 29 kamar dagang asing sekitar 2 minggu lalu," sambung dia.
Advertisement