Pemerintah Sosialisasikan UU Cipta Kerja Terkait Tata Ruang hingga Industri

Pemerintah turun ke daerah sosialisasikan UU Cipta Kerja, terkait tata ruang hingga industri dan perdagangan.

oleh Pipit Ika Ramadhani diperbarui 04 Des 2020, 20:30 WIB
Diterbitkan 04 Des 2020, 20:30 WIB
kegiatan Serap Aspirasi Implementasi UU Cipta Kerja di Semarang, Jumat (4/12/2020).
kegiatan Serap Aspirasi Implementasi UU Cipta Kerja di Semarang, Jumat (4/12/2020).

 

Liputan6.com, Jakarta - Menindaklanjuti pengesahan Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Pemerintah tengah menyusun aturan pelaksanaan berupa 40 Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) dan 4 Rancangan Peraturan Presiden (RPerpres).

Dalam proses penyusunan ini, Pemerintah turun langsung ke beberapa daerah untuk menyosialisasikan pokok-pokok substansi UU Cipta Kerja sekaligus menyerap masukan dan tanggapan dari masyarakat serta seluruh pemangku kepentingan terkait. 

“Pemerintah berkomitmen untuk memberikan ruang seluas-luasnya terhadap masukan dan aspirasi dari masyarakat dan seluruh pemangku kepentingan terkait,” terang Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso dalam kegiatan Serap Aspirasi Implementasi UU Cipta Kerja di Semarang, Jumat (4/12/2020).

Produk hukum yang diundangkan pada tanggal 2 November 2020 lalu ini, lanjut Susiwijono, diharapkan mampu memberikan perlindungan dan kemudahan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dan Koperasi.

“Selain itu untuk penyederhanaan, sinkronisasi, dan pemangkasan regulasi, serta bisa menciptakan lapangan kerja baru melalui peningkatan investasi,” tutur Sesmenko Perekonomian.

Sementara Staf Ahli Bidang Regulasi, Penegakan Hukum, dan Ketahanan Ekonomi, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Elen Setiadi menerangkan, Pemerintah pun membentuk Tim Serap Aspirasi yang bersifat independen yang beranggotakan para tokoh nasional dan ahli di bidangnya.

“Tim ini diharapkan dapat menjadi jembatan yang efektif bagi masyarakat untuk memberi masukan kepada Pemerintah atas RPP dan RPerpres, atau hal-hal lain yang dipandang perlu untuk mendukung efektivitas implementasi UU Cipta Kerja,” tegas Elen Setiadi.

Serap aspirasi di Semarang ini menyasar sektor Industri, Perdagangan, Haji dan Umroh, Jaminan Produk Halal, Proyek Strategis Nasional (PSN), Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), Perhubungan, serta Kesehatan. Deputi Bidang Koordinasi Pengembangan Wilayah dan Tata Ruang Kemenko Perekonomian, Wahyu Utomo menjelaskan 9 (Sembilan) RPP Pelaksanaan UU Cipta Kerja yang ada dalam ranah koordinasinya.

Pertama, RPP terkait Penyelenggaraan Penataan Ruang. Ia mengungkapkan mengenai pentingnya penataan ruang agar bisa semaksimal mungkin mendukung kegiatan ekonomi. Khususnya, tentang kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang dalam perizinan berusaha. Dokumen tata ruang, imbuh Wahyu, akan disinkronkan dengan sistem Online Single Submission (OSS).

“Kita akan mempercepat RDTR karena akan menjadi basis untuk OSS. RDTR yang biasanya butuh 36 bulan sejak penyusunan hingga penetapan, kita harapkan bisa selesai dalam 12 bulan,” katanya. 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Pengadaan Tanah

FOTO: Sejumlah Menteri Kabinet Indonesia Maju Hadiri Paripurna Pengesahan UU Ciptaker
Sejumlah menteri kabinet Indonesia Maju foto bersama Pimpinan DPR usai pengesahan UU Cipta Kerja pada Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Jakarta (5/10/2020). Rapat tersebut membahas berbagai agenda, salah satunya mengesahkan RUU Omnibus Law Cipta Kerja menjadi UU. (Liputan6.com/JohanTallo)

Wahyu pun memaparkan mengenai RPP terkait Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.

”Kemudian pengadaan tanah ini kita perluas coverage-nya. Jadi kepentingan umum ini kita tambahkan dengan kawasan-kawasan, seperti Kawasan Industri, KEK, Kawasan Strategis Pariwisata Nasional, dan lain-lain,” sambung wahyu.

Pemerintah juga mengevaluasi agar prosesnya dipercepat. Pasalnya, pengadaan tanah juga merupakan kunci untuk melancarkan proses pembangunan infrastruktur.

“Proses pengadaan tanah ini akan kita percepat. BPN akan dilibatkan sejak awal sehingga saat penentuan trase suatu jalan, BPN sudah tahu dan bisa memberi masukan, mana yang potensinya cepat selesai, mana yang paling minimum terjadi konflik, dan sebagainya,” paparnya.

Deputi Wahyu juga menerangkan RPP terkait Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun dan Pendaftaran Tanah; RPP terkait Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar; RPP terkait Bank Tanah; RPP terkait Kemudahan PSN; RPP terkait KEK; RPP terkait Penyelesaian Ketidaksesuaian Antara Tata Ruang dengan Kawasan Hutan, Izin dan/atau Hak Atas Tanah; RPP Informasi Geospasial.

 

 

Infografis Menanti Sosialisasi Naskah UU Cipta Kerja

Infografis Menanti Sosialisasi Naskah UU Cipta Kerja. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Menanti Sosialisasi Naskah UU Cipta Kerja. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya