Cek Daftar 151 Fintech Lending Terdaftar OJK di Sini

OJK mengimbau masyarakat untuk menggunakan jasa penyelenggara fintech lending terdaftar dan berizin.

oleh Athika Rahma diperbarui 24 Des 2020, 12:46 WIB
Diterbitkan 24 Des 2020, 12:46 WIB
Ilustrasi Fintech
Ilustrasi Fintech. Dok: edgeverve.com

Liputan6.com, Jakarta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan data mengenai jumlah penyelenggara fintech peer to peer lending atau fintech lending terdaftar dan berizin di OJK.

Hingga 15 Desember 2020, jumlah fintech peer to peer lending terdaftar dan berizin mencapai 151 perusahaan. Terdapat 1 penyelenggara fintech lending yang tanda bukti terdaftarnya dicabut oleh OJK.

"Adapun, terdapat 1 penyelenggara fintech lending yang dibatalkan Surat Tanda Bukti Terdaftarnya, yaitu PT Solusi Finansial Inklusif Indonesia," demikian dikutip Liputan6.com dari laman resmi OJK, Kamis (24/12/2020).

OJK mengimbau masyarakat untuk menggunakan jasa penyelenggara fintech lending yang sudah terdaftar dan berizin dari OJK. Hal ini untuk menghindari terjadinya modus penipuan dan penyalahgunaan data masyarakat.

Jika masyarakat memiliki laporan atau sekadar ingin mengecek status izin fintech lending atau penawaran produk jasa keuangan lain, masyarakat dapat menghubungi kontak OJK melalui telepon dan WhatsApp.

"Hubungi Kontak OJK 157 melalui nomor telepon 157 atau layanan whatsapp 081 157 157 157 untuk mengecek status izin penawaran produk jasa keuangan yang Anda terima," imbau OJK.

Secara rinci, daftar 151 penyelenggara fintech lending tersebut dapat diakses melalui dokumen di laman OJK, tepatnya pada alamat https://www.ojk.go.id/id/kanal/iknb/financial-technology/Pages/Penyelenggara-Fintech-Lending-Terdaftar-dan-Berizin-di-OJK-per-15-Desember-2020.aspx.

Saksikan Video Ini

Ketua OJK Wimboh Santoso: Jangan Tergiur Investasi Berbunga Tinggi, Itu Pasti Ilegal

Fintech
Ilustrasi fintech. Dok: sbs.ox.ac.uk

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso meminta masyarakat agar tidak mudah tergiur oleh lembaga investasi yang menjanjikan adanya imbal hasil yang sangat tinggi. Menurut Wimboh, lembaga tersebut sudah bisa dipastikan ilegal atau tidak mengantongi izin dari regulator.

"OJK terus mengingatkan agar masyarakat untuk tidak tergoda investasi dengan pendapatan atau bunga tinggi di luar kebiasaan. Itu ciri dari lembaga yang ilegal," ujar dia saat meresmikan Kantor OJK Regional 8 Bali dan Nusa Tenggara, Senin (21/12/2020).

Wimboh menjelaskan, biasanya nilai bunga investasi yang ditawarkan oleh lembaga illegal ini melebihi bunga deposito. Sehingga akan menarik minat masyarakat untuk berlomba-lomba segera menyetorkan dananya.

"Biasanya kalau (bunga) deposito itu 5 persen. Nah ini 15 persen untuk menarik minat masyarakat, sehingga harus kita waspadai," paparnya.

Oleh karena itu, dia mendorong setiap masyarakat untuk berani melapor apabila mencium indikasi adanya praktik kegiatan investasi ilegal. "Karena praktik investasi telah merugikan masyarakat sendiri," terangnya.

OJK selaku regulator telah membentuk Satgas Waspada Investasi untuk memerangi lembaga investasi bodong di tanah air. "Dimana ada tiga belas anggota, dari kepolisian, kejaksaan, dan stakeholders lainnya," ungkapnya.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya