Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan berencana melanjutkan kembali Bantuan Langsung Tunai Subsidi Gaji untuk pekerja/buruh di tahun 2021, sebesar Rp 600 ribu per bulan atau Rp 1,2 juta setiap termin.
Hal itu disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah pihaknya menegaskan siap mendukung kembali perpanjangan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk tahun 2021.
Dalam keterangannya pada Desember 2020, Menaker mengatakan terkait kebijakan BSU di tahun 2021, saat ini masih dalam tahap diskusi pembahasan di tingkat Komite PEN. Tentunya hal itu sejalan dengan kondisi saat ini yang masih pandemi covid-19.
Advertisement
Berdasarkan laporan Menaker penyaluran realisasi Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau Subsidi Gaji per 14 Desember 2020 sudah mencapai Rp 27,96 triliun (93,94 persen).
“Kami informasikan saat ini penyaluran BSU telah sampai pada termin II. Adapun penyaluran BSU per 14 Desember 2020 menunjukkan bahwa realisasi BSU sudah mencapai Rp 27,96 triliun 93,94 persen,” kata Ida dalam konferensi pers Kupas Tuntas Program Bantuan Subsidi Upah, Kamis (17/12/2020) lalu.
Menaker mengakui dari realisasi tersebut memang belum mencapai 100 persen, karena pada termin pertama berdasarkan laporan Bank Penyalur terdapat sejumlah data rekening yang bermasalah dan tidak dapat ditransfer sehingga mengakibatkan retur.
“Atas adanya rekening retur tersebut, kami kembalikan kepada BPJS Ketenagakerjaan untuk diperbaiki kembali. BPJS Ketenagakerjaan memiliki mekanisme sendiri terkait perbaikan data tersebut,” ujarnya.
Adapun cara mengetahui BLT 2021 sudah cair atau tidak:
1. Anda bisa mengakses situs BPJS Ketenagakerjaan di link https://sso. bpjsketenagakerjaan.go.id/ dan cek kepersertaan Anda.
2. Kemudian, jika cara pertama tidak bisa maka Anda bisa cek melalui WhatsApp di nomor +62811-9115910 atau +62855-1500910
3. Bisa juga dengan cara SMS ke nomor 2757 dengan format Daftar (spasi) Saldo, nomor KTP, tanggal lahir dan nomor peserta.
4. Cara terakhir Anda bisa download dan instal aplikasi BPJS Ketenagakerjaan untuk android atau iOS. Namun pastikan nama pengguna Anda telah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dan melakukan registrasi akun.
Sebelum memastikan subsidi gaji, yang paling penting, Anda harus cek terlebih dahulu status kepesertaan dan pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
BPJS Ketenagakerjaan: 66.924 Nomor Rekening Penerima Subsidi Gaji Masih Bermasalah
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto melaporkan, ada 66.924 nomor rekening yang belum mendapatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau subsidi gaji karena rekeningnya bermasalah.
“Ada beberapa yang tidak bisa ditransfer sehingga harus dikembalikan atau retur itu dikembalikan kepada BPJS ketenagakerjaan,” kata Agus Susanto dalam konferensi pers Kupas Tuntas Program Bantuan Subsidi Upah, Kamis (17/12/2020).
Data yang dipakai untuk subsidi upah kali ini adalah data peserta aktif per bulan Juni 2020, data ini telah diserahkan ke Kementerian Ketenagakerjaan sebanyak 12,4 juta nomor rekening pekerja di akhir bulan September.
Data atau rekening tersebut tersebar di seluruh Indonesia ada di 128 bank, data tersebut sebelum diserahkan telah dilakukan validasi secara berlapis. Namun pada saat dilakukan transfer ditermin pertama ada beberapa rekening bermasalah.
“Ada sebanyak 154.887 nomor rekening yang tidak bisa ditransfer kemudian kita perbaiki kita koordinasi dengan seluruh cabang kita seIndonesia dengan rekening tersebut dengan pekerja dan pemberi kerja,” ujarnya.
Lanjutnya, dari 154.887 nomor rekening itu diperoleh 87.963 rekening yang sudah kita perbaiki dan diserahkan ke Kemnaker. Namun masih ada sisa 66.924 rekening yang masih dalam proses validasi untuk bisa dilakukan perbaikan.
“Tentunya segera akan kita serahkan kepada Kemnaker setelah di perbaiki, beberapa penyebab rekening tersebut tidak bisa ditransfer meskipun sebelumnya telah kita lakukan validasi, namun ada beberapa hal yang ternyata elemen validasi atau alat uji validasi tersebut berbeda,” ungkapnya.
Diantaranya rekening peserta BSU ditutup, pada saat BPJS Ketenagakerjaan melakukan validasi masih belum ditutup namun setelah ditransfer rekeningnya ditutup, kemudian ada rekening bank yang bukan anggota sistem kliring nasional (SKN), lalu pihaknya lakukan validasi kepada bank-bank anggota SKN.
Kemudian ada juga yang rekeningnya dibekukan dan diblokir nama rekening yang tidak sesuai, ada juga rekening pasif, selanjutnya ada rekening pinjaman begitu diisi untuk transfer BSU malah ditolak.
“Inilah beberapa hal penyebab rekening BSU tidak bisa ditransfer, tapi kami BPJS Ketenagakerjaan berusaha semaksimal mungkin agar bisa kita serahkan,” katanya.
Hal itu sebagai bentuk kehati-hatian BPJamsostek untuk memastikan bahwa data-datanya itu bagus, valid, akuntabel, supaya BSU ini tepat sasaran maka selain melakukan validasi berlapis, BPJamsostek juga berkoordinasi beberapa Kementerian lembaga terkait dengan BPK, KPK, BPKP, Dirjen pajak Kementerian Keuangan, dan untuk pemadanan data.
“Seluruh data dari BPJS ketenagakerjaan yang kita kirimkan ke Kementerian Ketenagakerjaan secara keseluruhan kita lakukan pemadanan data dengan dirjen pajak dan ini telah dilaksanakan. Hasil koordinasi terakhir penggunaan data BPJS Ketenagakerjaan dapat terus digunakan untuk penyaluran bantuan subsidi upah termin kedua,” pungkasnya.
Advertisement