Liputan6.com, Jakarta - Pesawat Sriwijaya Air SJ182 rute Jakarta-Pontianak hilang kontak dan jatuh setelah lepas landas dari Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta) pada Sabtu, 9 Januari 2021.
Adapun pesawat tersebut merupakan jenis Boeing 737-500 yang pertama kali beroperasi pada Mei 1994. Jika dihitung, usia pesawat tersebut sejak pertama kali diproduksi telah mencapai sekitar 26,7 tahun, namun tetap diperkenankan beroperasi di Indonesia.
Lantas, bagaimana aturan terkait batas usia pesawat angkutan penumpang di Indonesia?
Advertisement
Secara aturan, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sebelumnya sempat memberlakukan pembatasan usia pesawat penumpang, namun kini peraturan tersebut sudah dicabut. Untuk kemudian menggantinya dengan aturan baru yang mengembalikan batasan maksimal usia pesawat angkutan penumpang/niaga sesuai aturan dari pabrikannya.
Kebijakan ini diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) Nomor 115 Tahun 2020 tentang batas usia pesawat udara yang digunakan untuk kegiatan angkutan udara niaga.
Regulasi ini melengkapi peraturan sebelumnya yang tertera dalam Permenhub Nomor 27 Tahun 2020 yang mencabut Permenhub Nomor 155 Tahun 2016 tentang batas usia pesawat udara yang digunakan untuk kegiatan angkutan udara niaga.
"Peraturan Menteru Perhubungan Nomor PM 155 Tahun 2016 tentang Batas Usia Pesawat Udara yang Digunakan untuk Kegiatan Angkutan Udara Niaga (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 93) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," tulis Pasal 1 Permenhub Nomor 27/2020, dikutip Minggu (10/1/2021).
Dalam Permenhub Nomor 155/2016, pesawat terbang kategori transportasi penumpang yang beroperasi di Indonesia paling tinggi berusia 35 tahun. Adapun pesawat terbang selain kategori tersebut maksimal berusia 45 tahun.
Dengan Permenhub baru, maskapai penumpang juga diberikan relaksasi sehingga dapat menggunakan pesawat bekas berusia lebih tinggi dari batasan minimum yang sebelumnya ditetapkan.
Sebelumnya, pesawat terbang kategori transportasi angkutan udara penumpang yang didaftarkan dan dioperasikan untuk pertama kali di Indonesia dibatasi usianya paling tinggi 15 tahun. Sedangkan pesawat terbang di luar kategori itu paling tinggi berusia 20 tahun.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Berusia 26 Tahun, Ini Riwayat Kepemilikan Pesawat Sriwijaya Air SJ182
Kecelakasan pesawat kembali tejadi di Indonesia. Kali ini menimpa maskapai Sriwijaya Air SJ182 dengan rute Jakarta-Pontianak. Pesawat ini dinyatakan hilang kontak setelah terbang selama kurang lebih 4 menit.
Direktur Utama Sriwijaya Air, Jefferson Irwin Jauwena, memastikan kondisi pesawat dengan kode penerbangan SJ-182 yang hilang kontak, dalam keadaan sehat. Pesawat itu sebelumnya juga sudah terbang PP dengan rute Pontianak-Pangkal Pinang.
"Kondisinya sehat, sebelumnya juga sudah terbang ke Pontianak PP dengan ke Pangkal Pinang. Ini rute kedua ke Pontianak, jadi harusnya tidak ada masalah," jelas Jefferson
Pihak Sriwijaya menyediakan tiga posko informasi terkait pesawat Sriwijaya Air yang hilang kontak. Salah satu posko berada di Bandara Soekarno-Hatta.
"Kami sudah siapkan posko dibantu pihak AP II. Satu posko di sini (bandara Soetta), satu di Pontianak, dan satu di kantor kami," ungkap Jefferson.
Pesawat dengan kode registrasi PK-CLC ini ternyata sudah berusia 26 tahun pada 2020.
Dikutip dari planespotters.net, pesawat ini sudah berganti kepemilikan sebanyak 3 kali. Pertama, pesawat Boeing 737-524 ini dimiliki maskapai asal Amerika Serikat, Continental Air yang dioperasikan perdana pada 31 Mei 1994 dengan kode registrasi N27610.
Kemudian, pesawat ini berpindah kepemilikan oleh United Airlines pada 1 Oktober 2010 dengan kode registrasi yang sama.
Sriwijaya Air sendiri baru menggunakan pesawat ini pada 15 Mei 2012 dengan kode registrasi PK-CLC. Dalam situs tersebut, saat ini status pesawat sudah dinyatakan 'Crashed' usai diduga jatuh di wilayah Kepulauan Seribu.
Advertisement