KKP Tegaskan Tak Beri Izin Penangkapan Ikan untuk Kapal Asing

KKP memastikan tidak ada izin penangkapan ikan untuk kapal asing yang diterbitkan

oleh Liputan6.com diperbarui 18 Jan 2021, 14:40 WIB
Diterbitkan 18 Jan 2021, 14:40 WIB
6 Kapal Asing Pencuri Ikan Menunggu Diledakan
Kapal-kapal itu terlihat sangat besar dan telah dilengkapi berbagai teknologi mumpuni dibandingkan kapal nelayan Indonesia. (Liputan6.com/Richo Pramono)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memastikan tidak ada izin penangkapan ikan untuk kapal asing yang diterbitkan. Hingga saat ini sebanyak 5.534 unit kapal perikanan yang memiliki izin pusat (>30 GT) merupakan kapal perikanan buatan Indonesia.

"Sampai saat ini bahkan belum pernah ada kapal asing yang mendapatkan izin beroperasi di Papua atau WPPNRI 718. Tidak hanya di Papua, kita sama-sama ketahui penangkapan ikan di perairan Indonesia untuk nelayan kita sendiri," jelas Plt Direktur Jenderal Perikanan Tangkap, M Zaini menanggapi pemberitaan terkait isu kapal asing baru-baru ini, Senin (18/1).

Lebih lanjut, dia menerangkan kapal asing adalah kapal yang mengibarkan bendera selain bendera Indonesia. Sedangkan kapal eks asing (buatan luar negeri) adalah kapal yang dibuat di luar negara Indonesia (luar negeri) namun status hukumnya telah berbendera Indonesia.

"Kita pastikan jangankan kapal asing, kapal buatan luar negeripun belum ada yang mendapatkan izin operasi menangkap ikan di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia. Kita sangat terbuka terkait perizinan yang saat ini dapat diakses secara online, silakan dapat dicek prosesnya di laman KKP," tegasnya.

Terkait pemberitaan kelangkaan minyak yang terjadi di Papua dan Maluku, dari Pihak Pertamina telah mengonfirmasi stok di terminal BBM di Maluku dan Papua masih aman hingga 15 hari ke depan. Kuota nasional tahun 2021 untuk konsumen pengguna usaha perikanan sebesar 2,3 Juta kiloliter (KL) dimana untuk Papua 214.371 KL dan Maluku 121.477 KL.

Di samping itu sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM) menjelaskan subsidi BBM diberikan kepada nelayan dengan ukuran kapal hingga 30 GT. Sedangkan kapal perikanan diatas 30 GT harus menggunakan minyak non subsidi/keekonomian yang saat ini jumlahnya terkonfirmasi cukup di lapangan.

"Ketersediaan jatah BBM untuk operasional kapal-kapal besar pastinya tidak akan mengganggu kapal kecil karena untuk nelayan kecil sudah difasilitasi pemerintah dengan BBM bersubsidi. Apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan yang ada tentang izin kapal perikanan dipersilakan aparat penegak hukum dapat menindak tegas," imbuh Zaini.

KKP telah dan terus memerangi kegiatan penangkapan ikan secara ilegal, tidak dilaporkan, dan tidak sesuai peraturan perundang-undangan. Beberapa langkah yang dilakukan yaitu melakukan uji tuntas perizinan perikanan tangkap, penggunaan vessel monitoring system (VMS), pencatatan hasil perikanan dengan logbook penangkapan ikan, penempatan petugas pemantau di atas kapal perikanan hingga melakukan operasi pengawasan di laut baik oleh Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Ditjen PSDKP) maupun dengan bekerja sama dengan institusi penegak hukum lainnya.

Reporter: Dwi Aditya Putra

Sumber: Merdeka.com

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Terciduk Curi Ikan di Perairan Indonesia, 3 Kapal Malaysia Ditangkap

TNI AL
TNI AL menangkap 2 kapal ikan asing dari Vietnam di Natuna Utara. (Istimewa)

Di saat-saat penantian pergantian tahun 2021, KN. Bintang Laut-401 Bakamla RI menangkap 3 kapal ikan Malaysia di Selat Malaka. 

Menurut Direktur Operasi Laut (Diropsla Bakamla RI) Laksma Bakamla Suwito selaku Pelaksana Harian (Palakhar) Operasi Laut Bakamla, saat  KN. Bintang Laut-401 melakukan patroli dalam operasi keamanan dan keselamatan laut dalam negeri (Opskamlamla XII), mendapati kontak mencurigakan dari hasil pantauan radar yang menunjukkan aktifitas kapal yang tidak biasa.

"KN. Bintang Laut-401 yang dikomandani Letkol Bakamla Margono segera melakukan pendekatan dan mengetahui adanya KIA dari Malaysia yang sedang melakukan penangkapan ikan ilegal dan kedapatan sedang menarik jaring," dikutip dari keterangan tertulis Bakamla RI, Rabu (6/1/2021).

Saat didekati, kapal tersebut berusaha melarikan diri dengan memutus jaring ikannya, namun berkat kesigapan KN Bintang Laut 401, akhirnya kapal tersebut bisa dihentikan.

Tidak hanya satu kapal, KN. Bintang Laut-401 berhasil menangkap tiga KIA asal Malaysia, dengan barang bukti sebanyak kurang lebih 3 ton ikan campuran.

"Ketiga kapal tersebut masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut, mengantisipasi pelanggaran lain yang potensial terjadi seperti penyelundupan khususnya narkoba yang masih terjadi di Selat Malaka," jelas Bakamla RI.

Direncanakan kapal tangkapan ini akan dibawa ke Belawan Medan untuk menjalani proses lanjutan. 

Lagi, Kapal Vietnam Pencuri Ikan Ditangkap di Laut Natuna Utara

Kapal pencuri ikan
Penangkapan berawal saat KRI Kerambit-627 di bawah kendali operasi Gugus Keamanan Laut (Guskamla) Koarmada I melaksanakan patroli di wilayah Perairan ZEE Indonesia

Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI kembali menangkap Kapal Ikan Asing (KIA) asal Vietnam karena dicurigai melakukan penangkapan ikan ilegal (illegal fishing)  di perairan Natuna Utara, Kepulauan Riau, Sabtu (12/12/2020).

Menurut Direktur Operasi Laut Bakamla RI Laksma Bakamla Suwito, hasil pemeriksaan awal diperoleh informasi bahwa KIA tersebut berbendera Indonesia dengan nama BT 95212 TS, didapati 10 Anak Buah Kapal (ABK) warga negara Vietnam termasuk nakhoda, ditemukan muatan dalam palka berupa ikan campuran dengan berat ± 2 Ton serta potongan ikan sirip hiu yang telah dikeringkan, dokumen kapal dan ABK tidak lengkap.

KIA mengelabuhi aparat penegak hukum Indonesia dengan menggunakan bendera Indonesia untuk melancarkan aksi penangkapan ikan secara illegal di perairan ZEEI.

Proses penangkapan tersebut dilakukan saat KN Tanjung Datu 301 yang dikomandani  Kolonel Bakamla Arif Rahman, S.T., M. Tr. Hanla sedang melaksanakan Operasi  KAMLAMLA XII / 2020 di Perairan Laut Natuna Utara.

Saat melaksanakan patroli, KN Tanjung Datu 301 mendeteksi visual dan radar kontak yang diduga kapal ikan dengan jarak ± 5 Nm pada posisi 04° 57, 065’ N - 107° 02, 197’ E yang dicurigai melaksanakan aktivitas penangkapan ikan di wilayah perairan Indonesia.

Untuk memastikan, KN Tanjung Datu 301 mendekati kapal ikan tersebut namun kapal ikan melakukan maneuver dan menambah kecepatan menghindar dari KN. Tanjung Datu 301.

Proses pengejaran pun dilakukan dengan jarak 1000 yard melakukan prayen penghentian kapal ikan, namun tidak dihiraukan dan tetap melaksanakan manouver bergerak menjauh dari KN. Tanjung Datu 301.

Melihat kondisi demikian, Komandan KN Tanjung Datu 301  memerintahkan anggotanya untuk melakukan tembakan peringatan ke udara sebanyak 3 kali, sehingga kapal ikan tersebut berhenti.

Kini, KIA Vietnam BT 95212 TS beserta 10 ABK dikawal menuju Ranai untuk dilaksanakan pemeriksaan lebih lanjut.  

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya