DPR Usul Nelayan hingga Tukang Becak Dapat Bantuan Subsidi Gaji

DPR mengusulkan Kementerian Ketenagakerja memperluas kepesertaan Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan

oleh Liputan6.com diperbarui 18 Jan 2021, 16:29 WIB
Diterbitkan 18 Jan 2021, 16:29 WIB
Tugu Pal Putih Yogyakarta Kian Apik Tanpa Gangguan Kabel Melintang
Pengemudi becak melintas di sekitar perempatan Tugu Pal Putih Yogyakarta, Sabtu (26/12/2020). Awalnya tugu ini berbentuk bulat panjang dengan bola pada ujungnya ini dibangun dengan filosofi manunggaling kawulo gusti atau bersatunya masyarakat dan penguasa. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Nur Nadlifah mengusulkan Kementerian Ketenagakerja memperluas kepesertaan Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan. Dalam empat bulan terakhir, peserta subsidi upah hanya diikuti oleh karyawan perusahaan swasta.

Nur Nadlifah mengatakan, penerima bantuan subsidi gaji tersebut perlu diperluas. Sebab, selama ini masih banyak pekerja diluar pekerja karyawan swasta yang memiliki penghasilan di bawah rata-rata upah minimum.

"Mungkinkah dibuat skema agar guru honorer, nelayan, tukang becka yang terdaftar di BPJS ketenagakerjaan juga mendapat BSU ke depan. Kalau memang mungkin dibuat skema sehingga pendaftaran tak harus melalui perusahaan besar," ujarnya, Senin (18/1/2021).

Nadlifah melanjutkan, beberapa masyarakat di daerah bahkan memiliki penghasilan Rp600.000 namun tidak mendapat bantuan akibat tidak terdaftar dalam penerima BSU.

"Untuk BSU kan selama ini penerimanya karyawan di perusahaan. Saya rasa banyak karyawan yang gajinya dibawah Rp1 juta. Di dapil saya ada Rp600.000 sebulan. Saya rasa mereka berhak mendapat BSU tapi dengan catatan mereka harus terdafatar di BPjS ketenagakerjaan," paparnya.

Perluasan kepesertaan penerima BSU tersebut perlu dilakukan untuk mengakomodir kepentingan seluruh lapisan masyarakat. Apalagi jika pekerja tersebut sangat membutuhkan bantuan dari pemerintah di masa pandemi.

"Mungkin perusahaan kecil atau sekolah bisa mendaftarkan guru atau karyawannya untuk program subsidi gaji ini. Dengan demikian bisa mendorong seluruh yang orang bekerja meski tidak diperusahaan bisa ikut program ini sehingga kita bisa mengakomodir seluruh lapisan masyarakat," tandasnya.

 

Anggun P. Situmorang

Merdeka.com

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Penerima Subsidi Gaji Paling Banyak di Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara

Penerima Subsidi Gaji Paling Banyak di Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara

banner infografis gaji pns dki
Ilustrasi Gaji

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mencatat, total perusahaan penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau subsidi gaji sebanyak 413.649 perusahaan. Jika dilihat dari sebarannya yang terbanyak berasal dari pulau Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara.

Menaker menyebutkan sebaran penerima bantuan subsidi gaji berada di pulau Sumatera mulai dari Aceh Sumatera Utara, Riau, Kepulauan Riau, Sumatera Barat, Bengkulu, Lampung, Sumatera Selatan, Jambi, Bangka Belitung, Papua, dan Maluku.

“Jadi kalau total penerima wilayah Sumatera itu ada 1,9 juta orang, rata-rata gaji  Rp 2,8 juta. Jumlah perusahaan penerima BSU 76.590,” kata Menaker dalam Raker bersama Komisi IX DPR RI, Senin (18/1/2021).

Kemudian untuk wilayah Jawa, Bali dan Nusa Tenggara terdapat 8,7 juta penerima BSU dengan rata-rata gajinya Rp 2,8 juta. Jumlah perusahaannya ada 272.657 perusahaan, lebih besar dari perusahaan yang ada di wilayah Sumatera.

“Karena cukup padat perusahaannya di Jawa, Bali dan Nusa Tenggara,” katanya.

Selanjutnya untuk wilayah Kalimantan total penerimanya 1,04 juta orang dengan rata-rata gaji Rp 2,9 juta. Jumlah perusahaan penerima BSU sebanyak 25.265 perusahaan.

Sementara  untuk wilayah Papua dan Maluku lebih kecil jumlah penerima subsidi gaji hanya 679.769 orang dengan rata-rata gaji Rp 2,7 juta.

Lebih lanjut Menaker menjelaskan, yang berhak menerima program BSU tersebut adalah mereka yang memenuhi persyaratan dalam Permenaker. Diantaranya warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan NIK, dan terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial Ketenagakerjaan BPJS.

Syarat lainnya, pekerja atau buruh penerima gaji atau upah, lalu mengikuti kepesertaan program jaminan sosial Ketenagakerjaan ini sampai dengan bulan Juni 2020. Selanjutnya, pekerja atau buruh yang upahnya di bawah Rp 5 juta.

“Sesuai dengan gaji atau upah terakhir yang dilaporkan oleh pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan. Dan syarat yang terakhir adalah memiliki rekening bank yang aktif,” pungkasnya.

Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya